Judicial Activism: Diantara Melindungi Supremasi Konstitusional Atau Transisi Menuju Juristocracy

MK cenderung memilih untuk melakukan judicial activism sebagai respon terhadap ketidakmampuan hukum tersebut demi mewujudkan esensi keadilan substantif. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji judicial activism dalam kedudukan sebagai benteng untuk melindungi supremasi konstitusi atau justru sebagai...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Ni Luh Dewi Sundariwati
Format: Article
Language:English
Published: The Registrar and Secretariat General of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia 2024-09-01
Series:Jurnal Konstitusi
Subjects:
Online Access:https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/2371
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
_version_ 1850191803836268544
author Ni Luh Dewi Sundariwati
author_facet Ni Luh Dewi Sundariwati
author_sort Ni Luh Dewi Sundariwati
collection DOAJ
description MK cenderung memilih untuk melakukan judicial activism sebagai respon terhadap ketidakmampuan hukum tersebut demi mewujudkan esensi keadilan substantif. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji judicial activism dalam kedudukan sebagai benteng untuk melindungi supremasi konstitusi atau justru sebagai tanda dimulainya transisi menuju rezim juristocracy. Metode penelitian menggunakan penelitan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa MK memiliki kewenangan untuk menguji bahkan menganulir suatu undang-undang yang dibentuk berdasarkan kehendak mayoritas yang dimaksudkan untuk menjamin agar hukum yang dibentuk berdasarkan kehendak mayoritas tidak mengabaikan maupun membatasi hak dasar individu dalam status sebagai individu maupun dalam statusnya sebagai warga negara. Judicial activism akan memberikan perlindungan terhadap supremasi konstitusi apabila dilakukan untuk memperluas perlindungan hak dasar kelompok rentan dari tindakan atau kebijakan yang dibentuk oleh kehendak mayoritas. Tetapi di sisi yang lain judicial activism bersinggungan dengan rentannya transisi menuju juristocracy yang ditandai dengan meningkatnya intervensi pengadilan untuk memutuskan persoalan-persoalan yang merupakan domain kewenangan cabang kekuasaan negara lainnya.
format Article
id doaj-art-9dce04eb5dc249158460b5f54c6d33d6
institution OA Journals
issn 1829-7706
2548-1657
language English
publishDate 2024-09-01
publisher The Registrar and Secretariat General of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia
record_format Article
series Jurnal Konstitusi
spelling doaj-art-9dce04eb5dc249158460b5f54c6d33d62025-08-20T02:14:46ZengThe Registrar and Secretariat General of the Constitutional Court of the Republic of IndonesiaJurnal Konstitusi1829-77062548-16572024-09-0121343244710.31078/jk21351881Judicial Activism: Diantara Melindungi Supremasi Konstitusional Atau Transisi Menuju JuristocracyNi Luh Dewi Sundariwati0Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, IndonesiaMK cenderung memilih untuk melakukan judicial activism sebagai respon terhadap ketidakmampuan hukum tersebut demi mewujudkan esensi keadilan substantif. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji judicial activism dalam kedudukan sebagai benteng untuk melindungi supremasi konstitusi atau justru sebagai tanda dimulainya transisi menuju rezim juristocracy. Metode penelitian menggunakan penelitan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa MK memiliki kewenangan untuk menguji bahkan menganulir suatu undang-undang yang dibentuk berdasarkan kehendak mayoritas yang dimaksudkan untuk menjamin agar hukum yang dibentuk berdasarkan kehendak mayoritas tidak mengabaikan maupun membatasi hak dasar individu dalam status sebagai individu maupun dalam statusnya sebagai warga negara. Judicial activism akan memberikan perlindungan terhadap supremasi konstitusi apabila dilakukan untuk memperluas perlindungan hak dasar kelompok rentan dari tindakan atau kebijakan yang dibentuk oleh kehendak mayoritas. Tetapi di sisi yang lain judicial activism bersinggungan dengan rentannya transisi menuju juristocracy yang ditandai dengan meningkatnya intervensi pengadilan untuk memutuskan persoalan-persoalan yang merupakan domain kewenangan cabang kekuasaan negara lainnya.https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/2371judicial reviewjuristocracysupremasi konstitusi
spellingShingle Ni Luh Dewi Sundariwati
Judicial Activism: Diantara Melindungi Supremasi Konstitusional Atau Transisi Menuju Juristocracy
Jurnal Konstitusi
judicial review
juristocracy
supremasi konstitusi
title Judicial Activism: Diantara Melindungi Supremasi Konstitusional Atau Transisi Menuju Juristocracy
title_full Judicial Activism: Diantara Melindungi Supremasi Konstitusional Atau Transisi Menuju Juristocracy
title_fullStr Judicial Activism: Diantara Melindungi Supremasi Konstitusional Atau Transisi Menuju Juristocracy
title_full_unstemmed Judicial Activism: Diantara Melindungi Supremasi Konstitusional Atau Transisi Menuju Juristocracy
title_short Judicial Activism: Diantara Melindungi Supremasi Konstitusional Atau Transisi Menuju Juristocracy
title_sort judicial activism diantara melindungi supremasi konstitusional atau transisi menuju juristocracy
topic judicial review
juristocracy
supremasi konstitusi
url https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/2371
work_keys_str_mv AT niluhdewisundariwati judicialactivismdiantaramelindungisupremasikonstitusionalatautransisimenujujuristocracy