Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Ujaran Kebencian Di Media Sosial

Tindak Pidana Ujaran Kebencian di atur dalam Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU R.I No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU R.I No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Merupakan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA.Hal ini menyangkut tentang b...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Hastak Hastak, M. Chaerul Risal
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar 2021-03-01
Series:Alauddin Law Development Journal
Subjects:
Online Access:https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/aldev/article/view/14766/10979
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
_version_ 1849769586965086208
author Hastak Hastak
M. Chaerul Risal
author_facet Hastak Hastak
M. Chaerul Risal
author_sort Hastak Hastak
collection DOAJ
description Tindak Pidana Ujaran Kebencian di atur dalam Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU R.I No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU R.I No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Merupakan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA.Hal ini menyangkut tentang bagaimana ketentuan yuridisterhadap Tindak Pidana Ujaran Kebencian berdasarkan SARA dan bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana Ujaran Kebencian berdasarkan SARA.Pasal 28 ayat (2) hanya diperuntukkan bagi pelaku tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasakebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan. Sedangkan untuk perbuatan tindak pidana menyebarkan informasi lainnya diatur pada UU R.I No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Bab VII tentang perbuatan yamg dilarang.Serta pada putusan PN Sidrap No 207/Pid.Sus/2018/PN Sdr mengenai tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan suku, agama dan antargolongan terhadap terdakwa HJ. SUHARTI BINTI H. MUHAMMADIYAH bahwasanya dakwaan jaksa penuntut umum dan putusan majelis hakim sudah benar, akan tetapi sanksi yang diberikan oleh majelis hakim terlalu ringan. Majelis hakim bisa memberi putusan yang lebih berat diatas dakwaan jaksa penuntut umum dengan pertimbangan asas lex dura sed tamen scripta yang berarti hukum itu kejam tetapi memang begitulah bunyinya agar terdakwa mendapatkan efek jera.
format Article
id doaj-art-9c7ed45b3bac4b3ea982ded38ebe4f97
institution DOAJ
issn 2714-8742
2686-3782
language English
publishDate 2021-03-01
publisher Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
record_format Article
series Alauddin Law Development Journal
spelling doaj-art-9c7ed45b3bac4b3ea982ded38ebe4f972025-08-20T03:03:23ZengUniversitas Islam Negeri Alauddin MakassarAlauddin Law Development Journal2714-87422686-37822021-03-013Vol. 3 No. 1 (2021): ALDEV148157https://doi.org/10.24252/aldev.v3i1.14766Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Ujaran Kebencian Di Media SosialHastak Hastak0M. Chaerul Risal1Universitas Islam Negeri Alaudin MakassarUniversitas Islam Negeri Alaudin MakassarTindak Pidana Ujaran Kebencian di atur dalam Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU R.I No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU R.I No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Merupakan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA.Hal ini menyangkut tentang bagaimana ketentuan yuridisterhadap Tindak Pidana Ujaran Kebencian berdasarkan SARA dan bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana Ujaran Kebencian berdasarkan SARA.Pasal 28 ayat (2) hanya diperuntukkan bagi pelaku tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasakebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan. Sedangkan untuk perbuatan tindak pidana menyebarkan informasi lainnya diatur pada UU R.I No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Bab VII tentang perbuatan yamg dilarang.Serta pada putusan PN Sidrap No 207/Pid.Sus/2018/PN Sdr mengenai tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan suku, agama dan antargolongan terhadap terdakwa HJ. SUHARTI BINTI H. MUHAMMADIYAH bahwasanya dakwaan jaksa penuntut umum dan putusan majelis hakim sudah benar, akan tetapi sanksi yang diberikan oleh majelis hakim terlalu ringan. Majelis hakim bisa memberi putusan yang lebih berat diatas dakwaan jaksa penuntut umum dengan pertimbangan asas lex dura sed tamen scripta yang berarti hukum itu kejam tetapi memang begitulah bunyinya agar terdakwa mendapatkan efek jera.https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/aldev/article/view/14766/10979tindak pidanaujaran kebencianmedia sosial.
spellingShingle Hastak Hastak
M. Chaerul Risal
Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Ujaran Kebencian Di Media Sosial
Alauddin Law Development Journal
tindak pidana
ujaran kebencian
media sosial.
title Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Ujaran Kebencian Di Media Sosial
title_full Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Ujaran Kebencian Di Media Sosial
title_fullStr Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Ujaran Kebencian Di Media Sosial
title_full_unstemmed Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Ujaran Kebencian Di Media Sosial
title_short Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Ujaran Kebencian Di Media Sosial
title_sort tinjauan yuridis terhadap tindak pidana ujaran kebencian di media sosial
topic tindak pidana
ujaran kebencian
media sosial.
url https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/aldev/article/view/14766/10979
work_keys_str_mv AT hastakhastak tinjauanyuridisterhadaptindakpidanaujarankebenciandimediasosial
AT mchaerulrisal tinjauanyuridisterhadaptindakpidanaujarankebenciandimediasosial