Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Ujaran Kebencian Di Media Sosial

Tindak Pidana Ujaran Kebencian di atur dalam Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU R.I No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU R.I No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Merupakan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA.Hal ini menyangkut tentang b...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Hastak Hastak, M. Chaerul Risal
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar 2021-03-01
Series:Alauddin Law Development Journal
Subjects:
Online Access:https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/aldev/article/view/14766/10979
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Tindak Pidana Ujaran Kebencian di atur dalam Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU R.I No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU R.I No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Merupakan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA.Hal ini menyangkut tentang bagaimana ketentuan yuridisterhadap Tindak Pidana Ujaran Kebencian berdasarkan SARA dan bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana Ujaran Kebencian berdasarkan SARA.Pasal 28 ayat (2) hanya diperuntukkan bagi pelaku tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasakebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan. Sedangkan untuk perbuatan tindak pidana menyebarkan informasi lainnya diatur pada UU R.I No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Bab VII tentang perbuatan yamg dilarang.Serta pada putusan PN Sidrap No 207/Pid.Sus/2018/PN Sdr mengenai tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan suku, agama dan antargolongan terhadap terdakwa HJ. SUHARTI BINTI H. MUHAMMADIYAH bahwasanya dakwaan jaksa penuntut umum dan putusan majelis hakim sudah benar, akan tetapi sanksi yang diberikan oleh majelis hakim terlalu ringan. Majelis hakim bisa memberi putusan yang lebih berat diatas dakwaan jaksa penuntut umum dengan pertimbangan asas lex dura sed tamen scripta yang berarti hukum itu kejam tetapi memang begitulah bunyinya agar terdakwa mendapatkan efek jera.
ISSN:2714-8742
2686-3782