Analisis Hukum Terhadap mekanisme sistem kerja outsourcing dalam hubungan kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Studi Kasus di BANK DBS CAB DIPONEGORO MEDAN)

Perlindungan bagi buruh merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam hal memberi kepastian ekonomi, sosial, dan hukum kepada seluruh tenaga kerja di Indonesia demi memanifestasikan kemakmuran bagi tenaga kerja yang ada di Indonesia. Pada regulasi tersebut dijelaskan bahwa setiap buruh diberi pekerja...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Nathaneil Lie
Format: Article
Language:Indonesian
Published: LPPM Universitas Malikussaleh 2024-01-01
Series:Reusam
Online Access:https://ojs.unimal.ac.id/reusam/article/view/14836
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
_version_ 1850033088580550656
author Nathaneil Lie
author_facet Nathaneil Lie
author_sort Nathaneil Lie
collection DOAJ
description Perlindungan bagi buruh merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam hal memberi kepastian ekonomi, sosial, dan hukum kepada seluruh tenaga kerja di Indonesia demi memanifestasikan kemakmuran bagi tenaga kerja yang ada di Indonesia. Pada regulasi tersebut dijelaskan bahwa setiap buruh diberi pekerjaan oleh yang namanya pemberi kerja, adapun pemberi kerja dalam regulasi tersebut ialah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang memberi pekerjaan kepada setiap orang yang disebut buruh atau tenaga kerja untuk selanjutnya akan diberi imbalan berupah upah yang layak. Jenis riset pada riset ini ialah yuridis normatif yaitu suatu riset yang berbasis pada teori-teori atau peraturan hukum. Pemberi kerja dilarang mengupah karyawan di bawah upah minimum yang ditetapkan, hal ini sebenarnya juga telah ditegaskan melalui PP No. 36 Tahun 2021 tepatnya pada pasal 23 ayat 3 dikatakan bahwa Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Jika kita kaitkan dengan Putusan No.52/Pdt/Sus-PHI/2021/PN.Mdn, yang di mana Achmad Fauzi Fadryan Dalimunthe yang dalam perkara ini sebagai penggugat mengajukan gugatan terhadap PT Royal Sejahtera. Adapun upah yang diterima Penggugat selama bekerja di perusahaan tergugat yaitu Rp 1,200,000 (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) yang di mana pada saat itu tahun 2019 Upah Minimum Kota Medan yang ditetapkan yaitu di angka Rp 2,969,824 (Dua Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Empat Rupiah).
format Article
id doaj-art-93b5944fb86a46a598652e95fd7e5ad4
institution DOAJ
issn 2338-4735
2722-5100
language Indonesian
publishDate 2024-01-01
publisher LPPM Universitas Malikussaleh
record_format Article
series Reusam
spelling doaj-art-93b5944fb86a46a598652e95fd7e5ad42025-08-20T02:58:21ZindLPPM Universitas MalikussalehReusam2338-47352722-51002024-01-01112445410.29103/reusam.v11i2.1483612417Analisis Hukum Terhadap mekanisme sistem kerja outsourcing dalam hubungan kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Studi Kasus di BANK DBS CAB DIPONEGORO MEDAN)Nathaneil LiePerlindungan bagi buruh merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam hal memberi kepastian ekonomi, sosial, dan hukum kepada seluruh tenaga kerja di Indonesia demi memanifestasikan kemakmuran bagi tenaga kerja yang ada di Indonesia. Pada regulasi tersebut dijelaskan bahwa setiap buruh diberi pekerjaan oleh yang namanya pemberi kerja, adapun pemberi kerja dalam regulasi tersebut ialah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang memberi pekerjaan kepada setiap orang yang disebut buruh atau tenaga kerja untuk selanjutnya akan diberi imbalan berupah upah yang layak. Jenis riset pada riset ini ialah yuridis normatif yaitu suatu riset yang berbasis pada teori-teori atau peraturan hukum. Pemberi kerja dilarang mengupah karyawan di bawah upah minimum yang ditetapkan, hal ini sebenarnya juga telah ditegaskan melalui PP No. 36 Tahun 2021 tepatnya pada pasal 23 ayat 3 dikatakan bahwa Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Jika kita kaitkan dengan Putusan No.52/Pdt/Sus-PHI/2021/PN.Mdn, yang di mana Achmad Fauzi Fadryan Dalimunthe yang dalam perkara ini sebagai penggugat mengajukan gugatan terhadap PT Royal Sejahtera. Adapun upah yang diterima Penggugat selama bekerja di perusahaan tergugat yaitu Rp 1,200,000 (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) yang di mana pada saat itu tahun 2019 Upah Minimum Kota Medan yang ditetapkan yaitu di angka Rp 2,969,824 (Dua Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Empat Rupiah).https://ojs.unimal.ac.id/reusam/article/view/14836
spellingShingle Nathaneil Lie
Analisis Hukum Terhadap mekanisme sistem kerja outsourcing dalam hubungan kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Studi Kasus di BANK DBS CAB DIPONEGORO MEDAN)
Reusam
title Analisis Hukum Terhadap mekanisme sistem kerja outsourcing dalam hubungan kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Studi Kasus di BANK DBS CAB DIPONEGORO MEDAN)
title_full Analisis Hukum Terhadap mekanisme sistem kerja outsourcing dalam hubungan kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Studi Kasus di BANK DBS CAB DIPONEGORO MEDAN)
title_fullStr Analisis Hukum Terhadap mekanisme sistem kerja outsourcing dalam hubungan kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Studi Kasus di BANK DBS CAB DIPONEGORO MEDAN)
title_full_unstemmed Analisis Hukum Terhadap mekanisme sistem kerja outsourcing dalam hubungan kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Studi Kasus di BANK DBS CAB DIPONEGORO MEDAN)
title_short Analisis Hukum Terhadap mekanisme sistem kerja outsourcing dalam hubungan kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Studi Kasus di BANK DBS CAB DIPONEGORO MEDAN)
title_sort analisis hukum terhadap mekanisme sistem kerja outsourcing dalam hubungan kerja berdasarkan undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja studi kasus di bank dbs cab diponegoro medan
url https://ojs.unimal.ac.id/reusam/article/view/14836
work_keys_str_mv AT nathaneillie analisishukumterhadapmekanismesistemkerjaoutsourcingdalamhubungankerjaberdasarkanundangundangnomor11tahun2020tentangciptakerjastudikasusdibankdbscabdiponegoromedan