KAJIAN MATERI MUATAN KEWENANGAN DAERAH DALAM PERDA PAJAK DAERAH DAN RETIBUSI DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Tujuan dari penelitian ini adalah selain untuk mengkaji landasan filosofis, sosiologis dan yuridis dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak danNRetribusi Daerah, juga untuk memmahami konsekuensi dari adanya penyerahan urusan pemerintahan kepada daerah yang diselenggarakan berdasarkan asas otonom...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Nurul Listiyani
Format: Article
Language:English
Published: UPT Publikasi dan Pengelolaan Jurnal Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin 2025-07-01
Series:Al-Adl
Subjects:
Online Access:https://ojs.uniska-bjm.ac.id/index.php/aldli/article/view/16964
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
_version_ 1850036176846585856
author Nurul Listiyani
author_facet Nurul Listiyani
author_sort Nurul Listiyani
collection DOAJ
description Tujuan dari penelitian ini adalah selain untuk mengkaji landasan filosofis, sosiologis dan yuridis dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak danNRetribusi Daerah, juga untuk memmahami konsekuensi dari adanya penyerahan urusan pemerintahan kepada daerah yang diselenggarakan berdasarkan asas otonomi. Pemberian kewenangan menggali sumber-sumber pendapatan asli daerah  harus seimbang dengan beban atau Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah. Pengukuhan Indonesia sebagai negara hukum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberi pesan adanya keinginan kuat bahwa negara menjamin terselenggaranya persamaan kedudukan dalam hukum, yang antara lain ditandai dengan terciptanya suatu keadaan dimana hak setiap orang untuk mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum serta jaminan kepada setiap orang yang berhak mendapatkan akses keadilan (justice for all). Untuk mewujudkan terselenggaranya gagasan negara hukum tersebut, maka negara perlu campur tangan karena hal itu menjadi kewajiban negara untuk menjamin hak setiap orang mendapatkan keadilan. Melalui metode penelitian normatif, maka dilakukan pendekatan terhadapnundang-undang dan konsep yang memiliki keterkaitan erat dengan pajak dan retribusi daerah, sehingga dapat menemukan konsep bahwa perwujudan hak setiap orang dalam mendapatkan keadilan yaitu negara harus mengatur  terselenggaranya pungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang menjamin keadilan dan kesejahteraans terhadap setiap warga negara sehingga tidak ada yang luput dari akses keadilan yang merupakan amanat konstitusi.
format Article
id doaj-art-91bcf22598af4a968ac2971bd7d4fe9e
institution DOAJ
issn 1979-4940
2477-0124
language English
publishDate 2025-07-01
publisher UPT Publikasi dan Pengelolaan Jurnal Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin
record_format Article
series Al-Adl
spelling doaj-art-91bcf22598af4a968ac2971bd7d4fe9e2025-08-20T02:57:17ZengUPT Publikasi dan Pengelolaan Jurnal Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari BanjarmasinAl-Adl1979-49402477-01242025-07-0117216317710.31602/al-adl.v17i2.169647182KAJIAN MATERI MUATAN KEWENANGAN DAERAH DALAM PERDA PAJAK DAERAH DAN RETIBUSI DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATANNurul Listiyani0Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al BanjariTujuan dari penelitian ini adalah selain untuk mengkaji landasan filosofis, sosiologis dan yuridis dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak danNRetribusi Daerah, juga untuk memmahami konsekuensi dari adanya penyerahan urusan pemerintahan kepada daerah yang diselenggarakan berdasarkan asas otonomi. Pemberian kewenangan menggali sumber-sumber pendapatan asli daerah  harus seimbang dengan beban atau Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah. Pengukuhan Indonesia sebagai negara hukum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberi pesan adanya keinginan kuat bahwa negara menjamin terselenggaranya persamaan kedudukan dalam hukum, yang antara lain ditandai dengan terciptanya suatu keadaan dimana hak setiap orang untuk mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum serta jaminan kepada setiap orang yang berhak mendapatkan akses keadilan (justice for all). Untuk mewujudkan terselenggaranya gagasan negara hukum tersebut, maka negara perlu campur tangan karena hal itu menjadi kewajiban negara untuk menjamin hak setiap orang mendapatkan keadilan. Melalui metode penelitian normatif, maka dilakukan pendekatan terhadapnundang-undang dan konsep yang memiliki keterkaitan erat dengan pajak dan retribusi daerah, sehingga dapat menemukan konsep bahwa perwujudan hak setiap orang dalam mendapatkan keadilan yaitu negara harus mengatur  terselenggaranya pungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang menjamin keadilan dan kesejahteraans terhadap setiap warga negara sehingga tidak ada yang luput dari akses keadilan yang merupakan amanat konstitusi.https://ojs.uniska-bjm.ac.id/index.php/aldli/article/view/16964desentralisasi, kewenangan, pajak daerah, retribusi daerah
spellingShingle Nurul Listiyani
KAJIAN MATERI MUATAN KEWENANGAN DAERAH DALAM PERDA PAJAK DAERAH DAN RETIBUSI DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
Al-Adl
desentralisasi, kewenangan, pajak daerah, retribusi daerah
title KAJIAN MATERI MUATAN KEWENANGAN DAERAH DALAM PERDA PAJAK DAERAH DAN RETIBUSI DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
title_full KAJIAN MATERI MUATAN KEWENANGAN DAERAH DALAM PERDA PAJAK DAERAH DAN RETIBUSI DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
title_fullStr KAJIAN MATERI MUATAN KEWENANGAN DAERAH DALAM PERDA PAJAK DAERAH DAN RETIBUSI DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
title_full_unstemmed KAJIAN MATERI MUATAN KEWENANGAN DAERAH DALAM PERDA PAJAK DAERAH DAN RETIBUSI DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
title_short KAJIAN MATERI MUATAN KEWENANGAN DAERAH DALAM PERDA PAJAK DAERAH DAN RETIBUSI DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
title_sort kajian materi muatan kewenangan daerah dalam perda pajak daerah dan retibusi daerah provinsi kalimantan selatan
topic desentralisasi, kewenangan, pajak daerah, retribusi daerah
url https://ojs.uniska-bjm.ac.id/index.php/aldli/article/view/16964
work_keys_str_mv AT nurullistiyani kajianmaterimuatankewenangandaerahdalamperdapajakdaerahdanretibusidaerahprovinsikalimantanselatan