THE APPLICATION OF SHARI’A IN EGYPT ACCORDING TO AL-‘ASHMAWI

Kemunculan gerakan Islamis yang dahsyat di Mesir telah<br />menarik perhatian para ilmuwan, sebagai usaha untuk<br />mengontrolnya pada level politik dan kebijakan. Sedikit<br />perhatian diberikan oleh orang-orang yang merespon<br />tantangan ini pada level perdebatan ideolo...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Moh. Jazuli
Format: Article
Language:Arabic
Published: Fakultas Syariah IAIN Madura 2014-10-01
Series:Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial
Online Access:http://ejournal.stainpamekasan.ac.id/index.php/alihkam/article/view/355
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Kemunculan gerakan Islamis yang dahsyat di Mesir telah<br />menarik perhatian para ilmuwan, sebagai usaha untuk<br />mengontrolnya pada level politik dan kebijakan. Sedikit<br />perhatian diberikan oleh orang-orang yang merespon<br />tantangan ini pada level perdebatan ideologis. Salah seorang<br />di antaranya adalah seorang hakim terkenal, Muhammad<br />Sa’id al-‘Ashmawi. Ia beralasan bahwa penyebutan<br />“penerapan syarî’ah” (tatbîq al-syarî’ah) atau kodifikasi<br />syarî’ah (taqnîn al-syarî’ah), semboyan dari gerakan Islamis,<br />sesungguhnya tidak lebih dari sekedar slogan kosong, yang<br />dimaksudkan untuk mendapatkan dukungan rakyat<br />menuju sebuah usaha politik tetapi tidak jelas sama sekali<br />dan secara substansial mungkin tidak signifikan. al-<br />‘Ashmawi menjelaskan bahwa pada awalnya istilah syarî’ah<br />mencakup semua aturan yang berkenaan dengan ibadah<br />dan masyarakat yang ada di dalam al-Qur’an, al-Sunnah.<br />Tetapi dalam perkembangannya selanjutnya, istilah itu<br />melebar sehingga mencakup ijtihâd para ulamâ. Padahal<br />yang terakhir ini lebih tepat disebut sebagai fiqh. yakni<br />serangkaian aturan dan hukum yang difikirkan dan<br />ditetapkan oleh manusia, bukan oleh Allah, untuk<br />mempertemukan kondisi historis masa lalu yang tidak lagi<br />berlaku. Di dalam membahas ribâ, al-‘Ashmawi<br />sesungguhnya sudah menyimpulkan bahwa baik hukum<br />Mesir yang sedang berlaku saat ini maupun hukum-hukum<br />mesir lainnnya sesuai dengan syarî’ah. Hal yang sama juga<br />berlaku bagi hukum Mesir lainnya.
ISSN:1907-591X
2442-3084