Kewajiban Notaris Membacakan Akta Autentik Bagi Penghadap Disabilitas Rungu

The purpose of this article is to analyze the regulations on the Notary's obligations in reading an authentic deed for a client or hearing person who is deaf, based on the regulations in force in Indonesia. In addition, this research was conducted to find out and examine the legal formulation...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Adam Jose Sihombing, Gede Wahyu Adipramartha
Format: Article
Language:English
Published: Magister Hukum Universitas Semarang 2024-03-01
Series:Jurnal USM Law Review
Subjects:
Online Access:https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/8489
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
_version_ 1850259279232106496
author Adam Jose Sihombing
Gede Wahyu Adipramartha
author_facet Adam Jose Sihombing
Gede Wahyu Adipramartha
author_sort Adam Jose Sihombing
collection DOAJ
description The purpose of this article is to analyze the regulations on the Notary's obligations in reading an authentic deed for a client or hearing person who is deaf, based on the regulations in force in Indonesia. In addition, this research was conducted to find out and examine the legal formulation regarding the obligation to read authentic documents that are relevant to the situation of clients or speakers who are deaf. Remembering Law No. 2 of 2014 concerning amendments to Law No. 30 of 2004 concerning the position of notaries and the legal formulation regarding the obligation to read authentic deeds relating to the situation of deaf disabled persons Normative legal research is carried out by examining various formal legal rules, such as laws, regulations, and literature containing theoretical concepts that are related to problems. The results of this study show that in the regulations regarding the obligation of notaries to read authentic deeds for deaf persons in the Notary Position Law in Indonesia, there is still a vacuum in norms and only regulates the reading of deeds intended for non-disabled persons or normal persons only. The Law on Notary Positions in Indonesia was amended to include provisions regarding sign language interpreters for deaf people, provided they have passed the sign language interpreter qualification exam held by the Professional Certification Institute established by a professional organization or university. This legal formulation answers the obligation to read authentic documents that are relevant to the situation of deaf people in the future.   Tujuan artikel ini ialah menganalisis pengaturan kewajiban Notaris dalam halnya membacakan suatu akta autentik bagi klien atau penghadap yang mengalami disabilitas rungu jika dilandasi oleh peraturan yang berlaku di Indonesia. Ditambah lagi, penelitian ini diteliti untuk mengetahui dan mengkaji formulasi hukum terkait kewajiban membacakan akta autentik yang relevan dengan keadaan klien atau penghadap yang mengalami disabilitas rungu. Mengingat UU No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.30 Tahun 2004 mengenai Kedudukan Notaris dan rumusan hukum mengenai kewajiban membacakan akta autentik yang berkaitan dengan keadaan penyandang disabilitas tunarungu. Penelitian hukum normatif yang pelaksanaannya dengan dilakukannya pengkajian berbagai aturan hukum yang bersifat formal seperti undang-undang, peraturan-peraturan serta literatur yang berisi konsep teoritis yang dihubungkan dengan permasalahanHasil dari kajian ini memperlihatkan kalau dalam pengaturan perihal kewajiban Notaris membacakan akta autentik bagi penghadap disabilitas rungu dalam UU Jabatan Notaris di Indonesia masih ada kekosongan norma dan hanya mengatur perihal pembacaan akta yang ditujukan bagi penghadap non disabilitas atau Penghadap normal saja. UU Jabatan Notaris di Indonesia diubah sehingga mencakup ketentuan mengenai juru bahasa isyarat bagi penyandang tuna rungu, dengan syarat telah lulus ujian kualifikasi juru bahasa isyarat yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang didirikan oleh organisasi profesi atau perguruan tinggi. Rumusan hukum ini menjawab tentang kewajiban membacakan akta autentik yang relevan dengan keadaan penyandang tuna rungu di kemudian hari.
format Article
id doaj-art-8ccae069efd14540abe6da7d98bcdf6d
institution OA Journals
issn 2621-4105
language English
publishDate 2024-03-01
publisher Magister Hukum Universitas Semarang
record_format Article
series Jurnal USM Law Review
spelling doaj-art-8ccae069efd14540abe6da7d98bcdf6d2025-08-20T01:55:53ZengMagister Hukum Universitas SemarangJurnal USM Law Review2621-41052024-03-017110.26623/julr.v7i1.8489Kewajiban Notaris Membacakan Akta Autentik Bagi Penghadap Disabilitas RunguAdam Jose Sihombing0Gede Wahyu Adipramartha1Universitas AirlanggaUniversitas Udayana The purpose of this article is to analyze the regulations on the Notary's obligations in reading an authentic deed for a client or hearing person who is deaf, based on the regulations in force in Indonesia. In addition, this research was conducted to find out and examine the legal formulation regarding the obligation to read authentic documents that are relevant to the situation of clients or speakers who are deaf. Remembering Law No. 2 of 2014 concerning amendments to Law No. 30 of 2004 concerning the position of notaries and the legal formulation regarding the obligation to read authentic deeds relating to the situation of deaf disabled persons Normative legal research is carried out by examining various formal legal rules, such as laws, regulations, and literature containing theoretical concepts that are related to problems. The results of this study show that in the regulations regarding the obligation of notaries to read authentic deeds for deaf persons in the Notary Position Law in Indonesia, there is still a vacuum in norms and only regulates the reading of deeds intended for non-disabled persons or normal persons only. The Law on Notary Positions in Indonesia was amended to include provisions regarding sign language interpreters for deaf people, provided they have passed the sign language interpreter qualification exam held by the Professional Certification Institute established by a professional organization or university. This legal formulation answers the obligation to read authentic documents that are relevant to the situation of deaf people in the future.   Tujuan artikel ini ialah menganalisis pengaturan kewajiban Notaris dalam halnya membacakan suatu akta autentik bagi klien atau penghadap yang mengalami disabilitas rungu jika dilandasi oleh peraturan yang berlaku di Indonesia. Ditambah lagi, penelitian ini diteliti untuk mengetahui dan mengkaji formulasi hukum terkait kewajiban membacakan akta autentik yang relevan dengan keadaan klien atau penghadap yang mengalami disabilitas rungu. Mengingat UU No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.30 Tahun 2004 mengenai Kedudukan Notaris dan rumusan hukum mengenai kewajiban membacakan akta autentik yang berkaitan dengan keadaan penyandang disabilitas tunarungu. Penelitian hukum normatif yang pelaksanaannya dengan dilakukannya pengkajian berbagai aturan hukum yang bersifat formal seperti undang-undang, peraturan-peraturan serta literatur yang berisi konsep teoritis yang dihubungkan dengan permasalahanHasil dari kajian ini memperlihatkan kalau dalam pengaturan perihal kewajiban Notaris membacakan akta autentik bagi penghadap disabilitas rungu dalam UU Jabatan Notaris di Indonesia masih ada kekosongan norma dan hanya mengatur perihal pembacaan akta yang ditujukan bagi penghadap non disabilitas atau Penghadap normal saja. UU Jabatan Notaris di Indonesia diubah sehingga mencakup ketentuan mengenai juru bahasa isyarat bagi penyandang tuna rungu, dengan syarat telah lulus ujian kualifikasi juru bahasa isyarat yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang didirikan oleh organisasi profesi atau perguruan tinggi. Rumusan hukum ini menjawab tentang kewajiban membacakan akta autentik yang relevan dengan keadaan penyandang tuna rungu di kemudian hari. https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/8489Deaf DisabilitiesDeed ReadingNotary Disabilitas RunguMembacakan AktaNotaris
spellingShingle Adam Jose Sihombing
Gede Wahyu Adipramartha
Kewajiban Notaris Membacakan Akta Autentik Bagi Penghadap Disabilitas Rungu
Jurnal USM Law Review
Deaf Disabilities
Deed Reading
Notary Disabilitas Rungu
Membacakan Akta
Notaris
title Kewajiban Notaris Membacakan Akta Autentik Bagi Penghadap Disabilitas Rungu
title_full Kewajiban Notaris Membacakan Akta Autentik Bagi Penghadap Disabilitas Rungu
title_fullStr Kewajiban Notaris Membacakan Akta Autentik Bagi Penghadap Disabilitas Rungu
title_full_unstemmed Kewajiban Notaris Membacakan Akta Autentik Bagi Penghadap Disabilitas Rungu
title_short Kewajiban Notaris Membacakan Akta Autentik Bagi Penghadap Disabilitas Rungu
title_sort kewajiban notaris membacakan akta autentik bagi penghadap disabilitas rungu
topic Deaf Disabilities
Deed Reading
Notary Disabilitas Rungu
Membacakan Akta
Notaris
url https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/8489
work_keys_str_mv AT adamjosesihombing kewajibannotarismembacakanaktaautentikbagipenghadapdisabilitasrungu
AT gedewahyuadipramartha kewajibannotarismembacakanaktaautentikbagipenghadapdisabilitasrungu