KEDUDUKAN TAKLIK TALAK DALAM PERKAWINAN ISLAM DITINJAU DARI HUKUM PERJANJIAN

Abstract Taklik divorce is a divorce in the fall or hang it on a case specific reasons that have been agreed upon. Addendum agreement with the divorce has different agreements in general in terms of closing the possibility of both parties to dissolve the agreement referred to in Article 46 paragr...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Syaefuddin Haris
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Brawijaya 2015-06-01
Series:Arena Hukum
Subjects:
Online Access:https://arenahukum.ub.ac.id/index.php/arena/article/view/151
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
_version_ 1850196355286302720
author Syaefuddin Haris
author_facet Syaefuddin Haris
author_sort Syaefuddin Haris
collection DOAJ
description Abstract Taklik divorce is a divorce in the fall or hang it on a case specific reasons that have been agreed upon. Addendum agreement with the divorce has different agreements in general in terms of closing the possibility of both parties to dissolve the agreement referred to in Article 46 paragraph (3) KHI addendum stating that the divorce agreement is not a treaty that must be held at each marriage. But once they fall addendum divorce irrevocably. In line with the contents of the divorce sigheh addendum, the addendum divorce in Marriage Legislation Indonesia entered the marriage treaty article. Legal implications that can arise when a husband is breaking pledges addendum divorce, it can be categorized as an offense, and the offense can be used as an excuse by the wife filed a complaint for divorce to the court religion. Key words: taklik separations, agreements, marriage   Abstrak Taklik talak adalah talak yang jatuhnya di gantungkan pada suatu perkara atau alasan-alasan tertentu yang telah disepakati. Perjanjian taklik talak mempunyai perbedaan dengan perjanjian pada umumnya dalam hal tertutupnya kemungkinan kedua belah pihak untuk membubarkan kesepakatan tersebut sebagaimana disebutkan dalam Pasal 46 ayat (3) KHI yang menyatakan bahwa perjanjian taklik talak bukan suatu perjanjian yang wajib diadakan pada setiap perkawinan. Akan tetapi sekali ta’lik talak sudah diperjanjikan tidak dapat dicabut kembali. Sejalan dengan isi sighat taklik talak tersebut, maka taklik talak dalam Perundang-undangan Perkawinan Indonesia pun masuk pada pasal perjanjian perkawinan. Implikasi hukum yang dapat ditimbulkan adalah apabila suami melanggar ikrar taklik talak, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran, dan pelanggaran tersebut dapat dijadikan alasan oleh istri untuk mengajukan tuntutan perceraian kepada pengadilan agama. Artikel ini ditulis berdasarkan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Kata kunci: taklik talak, perjanjian, perkawinan
format Article
id doaj-art-8aee2fb9d9544bbeb2c91d814eab29f4
institution OA Journals
issn 0126-0235
2527-4406
language English
publishDate 2015-06-01
publisher Universitas Brawijaya
record_format Article
series Arena Hukum
spelling doaj-art-8aee2fb9d9544bbeb2c91d814eab29f42025-08-20T02:13:28ZengUniversitas BrawijayaArena Hukum0126-02352527-44062015-06-016310.21776/ub.arenahukum.2013.00603.3140KEDUDUKAN TAKLIK TALAK DALAM PERKAWINAN ISLAM DITINJAU DARI HUKUM PERJANJIANSyaefuddin Haris Abstract Taklik divorce is a divorce in the fall or hang it on a case specific reasons that have been agreed upon. Addendum agreement with the divorce has different agreements in general in terms of closing the possibility of both parties to dissolve the agreement referred to in Article 46 paragraph (3) KHI addendum stating that the divorce agreement is not a treaty that must be held at each marriage. But once they fall addendum divorce irrevocably. In line with the contents of the divorce sigheh addendum, the addendum divorce in Marriage Legislation Indonesia entered the marriage treaty article. Legal implications that can arise when a husband is breaking pledges addendum divorce, it can be categorized as an offense, and the offense can be used as an excuse by the wife filed a complaint for divorce to the court religion. Key words: taklik separations, agreements, marriage   Abstrak Taklik talak adalah talak yang jatuhnya di gantungkan pada suatu perkara atau alasan-alasan tertentu yang telah disepakati. Perjanjian taklik talak mempunyai perbedaan dengan perjanjian pada umumnya dalam hal tertutupnya kemungkinan kedua belah pihak untuk membubarkan kesepakatan tersebut sebagaimana disebutkan dalam Pasal 46 ayat (3) KHI yang menyatakan bahwa perjanjian taklik talak bukan suatu perjanjian yang wajib diadakan pada setiap perkawinan. Akan tetapi sekali ta’lik talak sudah diperjanjikan tidak dapat dicabut kembali. Sejalan dengan isi sighat taklik talak tersebut, maka taklik talak dalam Perundang-undangan Perkawinan Indonesia pun masuk pada pasal perjanjian perkawinan. Implikasi hukum yang dapat ditimbulkan adalah apabila suami melanggar ikrar taklik talak, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran, dan pelanggaran tersebut dapat dijadikan alasan oleh istri untuk mengajukan tuntutan perceraian kepada pengadilan agama. Artikel ini ditulis berdasarkan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Kata kunci: taklik talak, perjanjian, perkawinanhttps://arenahukum.ub.ac.id/index.php/arena/article/view/151Talak
spellingShingle Syaefuddin Haris
KEDUDUKAN TAKLIK TALAK DALAM PERKAWINAN ISLAM DITINJAU DARI HUKUM PERJANJIAN
Arena Hukum
Talak
title KEDUDUKAN TAKLIK TALAK DALAM PERKAWINAN ISLAM DITINJAU DARI HUKUM PERJANJIAN
title_full KEDUDUKAN TAKLIK TALAK DALAM PERKAWINAN ISLAM DITINJAU DARI HUKUM PERJANJIAN
title_fullStr KEDUDUKAN TAKLIK TALAK DALAM PERKAWINAN ISLAM DITINJAU DARI HUKUM PERJANJIAN
title_full_unstemmed KEDUDUKAN TAKLIK TALAK DALAM PERKAWINAN ISLAM DITINJAU DARI HUKUM PERJANJIAN
title_short KEDUDUKAN TAKLIK TALAK DALAM PERKAWINAN ISLAM DITINJAU DARI HUKUM PERJANJIAN
title_sort kedudukan taklik talak dalam perkawinan islam ditinjau dari hukum perjanjian
topic Talak
url https://arenahukum.ub.ac.id/index.php/arena/article/view/151
work_keys_str_mv AT syaefuddinharis kedudukantakliktalakdalamperkawinanislamditinjaudarihukumperjanjian