Relevansi Studi Politik Hukum Mahfud MD dalam Perkembangan dan Kontekstualisasinya Pasca Reformasi

Setelah Mahfud menyelesaikan disertasinya pada tahun 1993, studi politik hukum berkembang cukup pesat pada kurikulum pendidikan tinggi hukum. Pada jenjang magister dan doktor studi Mahfud mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam memahami relasi hukum dan politik. Studi ini bertujuan memper...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Idul Rishan, Zainal Arifin Mochtar
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Gadjah Mada 2025-07-01
Series:Mimbar Hukum
Subjects:
Online Access:https://journal.ugm.ac.id/v3/MH/article/view/20145
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Setelah Mahfud menyelesaikan disertasinya pada tahun 1993, studi politik hukum berkembang cukup pesat pada kurikulum pendidikan tinggi hukum. Pada jenjang magister dan doktor studi Mahfud mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam memahami relasi hukum dan politik. Studi ini bertujuan memperolah dua hal. Pertama, melihat batasan dan ruang lingkup studi politik hukum Mahfud. Kedua, menelaah relevansi studi politik hukum Mahfud MD pada pasca demokratisasi politik. Studi ini menggunakan jenis penelitian sosio legal dengan data sekunder dan dianalisis secara kualitatif. Hasil studi menunjukan (1) temuan studi ini menegaskan kembali bahwa secara metodologis studi Mahfud MD memiliki keterbatasan ruang lingkup pada wilayah hukum publik, terutama yang mengatur kepentingan pemerintah. Bahwa temuan konfigurasi politik akan berpengaruh pada karakter produk hukum, terbukti tidak berpengaruh pada wilayah hukum privat. (2) mengingat studi Mahfud diselesaikan pada tahun 1993, tentu akan berdampak pada kemampuan teori ini beradaptasi dengan kondisi sosio, hukum dan politik yang jauh berbeda pasca reformasi. Hasil temuan studi ini juga menunjukkan bahwa studi politik hukum Mahfud MD tentu masih relevan dalam konteks pedagogik. Meskipun, dalam konteks politik praktis dan bekerjanya hukum di masyarakat, studi politik hukum Mahfud MD akan nampak keterbatasannya.
ISSN:0852-100X
2443-0994