PERANAN DAN KEDUDUKAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM SEBAGAI ACCESS TO JUSTICE BAGI ORANG MISKIN

Abstract Legal aid is a concept of solution for the needs of society over the idiom of “law sharp down, law blunt upâ€. The existence of Law Number 16 Year 2011 on the Legal Aid relates to the law reformation agenda of granting the access to justice and the right to fair trial towards Indonesian...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Mustika Prabaningrum Kusumawati
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Brawijaya 2016-11-01
Series:Arena Hukum
Subjects:
Online Access:https://arenahukum.ub.ac.id/index.php/arena/article/view/241
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
_version_ 1849717580789448704
author Mustika Prabaningrum Kusumawati
author_facet Mustika Prabaningrum Kusumawati
author_sort Mustika Prabaningrum Kusumawati
collection DOAJ
description Abstract Legal aid is a concept of solution for the needs of society over the idiom of “law sharp down, law blunt upâ€. The existence of Law Number 16 Year 2011 on the Legal Aid relates to the law reformation agenda of granting the access to justice and the right to fair trial towards Indonesian citizens, among others by giving legal assistance. The method used is normative-empiric, by not only analysing Law Number 16 Year 2011 on the Legal Aid, but also analyse the implementation of Law on Legal Aid and its role in the legal aid institution of giving access to justice. The existence of legal aid institutions are expected to be the new hope in the mid of society in defending their rights before the law, either non-litigation process or litigation process. It is undeniable that the negative stigma of society towards the process of access to justice in Indonesia is very strong and enormous then creates a distrust of Indonesian legal system. The result of the research is the legal aid institutions have a great role in granting access to justice, thus they are not only as new hope of society but also the real evidence of justice towards everyone before the law.   Abstrak Bantuan hukum merupakan suatu konsep jawaban terhadap adanya kebutuhan masyarakat atas adagium “hukum tajam ke bawah, hukum tumpul ke atasâ€. Keberadaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum tidak lepas dari agenda reformasi hukum yang memberikan hak bagi warga negaranya untuk mendapatkan keadilan (access to justice) dan hak untuk mendapatkan peradilan yang adil dan tidak memihak (fair trial) diantaranya melalui pemberian bantuan hukum. Metode yang dipergunakan adalah normatif-empiris, dimana selain mengkaji peraturan tertulis yakni Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, juga dikaji terkait implementasi ketentuan hukum normatif Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dalam aksinya dalam peristiwa lembaga bantuan hukum dalam access to justice penyelenggaraan bantuan hukum. Tujuan dibentuknya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum ini menjadikan sebuah payung hukum bagi lembaga-lembaga bantuan hukum untuk lebih dapat bergerak bebas dan leluasa tetapi tetap dalam koridor hukum di dalam memberikan bantuan hukum pada masyarakat luas khususnya masyarakat yang tergolong masyarakat tidak mampu. Banyaknya lembaga-lembaga bantuan hukum yang bermunculan sangat diharapkan peran serta yang nyata agar dapat menjadi asa baru di tengah keputusasaan masyarakat awam dalam memperjuangkan hak-haknya di mata hukum, baik dalam memperjuangkan permasalahan hukum yang di hadapi secara non litigasi (di luar pengadilan) maupun secara litigasi (di dalam pengadilan). Tidak dapat dipungkiri, stigma negatif masyarakat terhadap proses mencari keadilan di negeri tercinta, Indonesia sangat kuat dan besar sehingga muncul sebuah ketidakpercayaan terhadap dunia peradilan kita. Oleh sebab itulah diperoleh hasil bahwa lembaga bantuan hukum memiliki andil yang besar dalam access to justice sehingga tidak hanya dapat menumbuhkan harapan baru di dalam dunia peradilan tetapi juga menjadi bukti nyata akan keadilan yang sama bagi siapa pun di muka hukum.  
format Article
id doaj-art-894e051076314f95b499842ed61d3cbc
institution DOAJ
issn 0126-0235
2527-4406
language English
publishDate 2016-11-01
publisher Universitas Brawijaya
record_format Article
series Arena Hukum
spelling doaj-art-894e051076314f95b499842ed61d3cbc2025-08-20T03:12:36ZengUniversitas BrawijayaArena Hukum0126-02352527-44062016-11-019210.21776/ub.arenahukum.2016.00902.3213PERANAN DAN KEDUDUKAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM SEBAGAI ACCESS TO JUSTICE BAGI ORANG MISKINMustika Prabaningrum Kusumawati0Universitas Islam Indonesia Abstract Legal aid is a concept of solution for the needs of society over the idiom of “law sharp down, law blunt upâ€. The existence of Law Number 16 Year 2011 on the Legal Aid relates to the law reformation agenda of granting the access to justice and the right to fair trial towards Indonesian citizens, among others by giving legal assistance. The method used is normative-empiric, by not only analysing Law Number 16 Year 2011 on the Legal Aid, but also analyse the implementation of Law on Legal Aid and its role in the legal aid institution of giving access to justice. The existence of legal aid institutions are expected to be the new hope in the mid of society in defending their rights before the law, either non-litigation process or litigation process. It is undeniable that the negative stigma of society towards the process of access to justice in Indonesia is very strong and enormous then creates a distrust of Indonesian legal system. The result of the research is the legal aid institutions have a great role in granting access to justice, thus they are not only as new hope of society but also the real evidence of justice towards everyone before the law.   Abstrak Bantuan hukum merupakan suatu konsep jawaban terhadap adanya kebutuhan masyarakat atas adagium “hukum tajam ke bawah, hukum tumpul ke atasâ€. Keberadaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum tidak lepas dari agenda reformasi hukum yang memberikan hak bagi warga negaranya untuk mendapatkan keadilan (access to justice) dan hak untuk mendapatkan peradilan yang adil dan tidak memihak (fair trial) diantaranya melalui pemberian bantuan hukum. Metode yang dipergunakan adalah normatif-empiris, dimana selain mengkaji peraturan tertulis yakni Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, juga dikaji terkait implementasi ketentuan hukum normatif Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dalam aksinya dalam peristiwa lembaga bantuan hukum dalam access to justice penyelenggaraan bantuan hukum. Tujuan dibentuknya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum ini menjadikan sebuah payung hukum bagi lembaga-lembaga bantuan hukum untuk lebih dapat bergerak bebas dan leluasa tetapi tetap dalam koridor hukum di dalam memberikan bantuan hukum pada masyarakat luas khususnya masyarakat yang tergolong masyarakat tidak mampu. Banyaknya lembaga-lembaga bantuan hukum yang bermunculan sangat diharapkan peran serta yang nyata agar dapat menjadi asa baru di tengah keputusasaan masyarakat awam dalam memperjuangkan hak-haknya di mata hukum, baik dalam memperjuangkan permasalahan hukum yang di hadapi secara non litigasi (di luar pengadilan) maupun secara litigasi (di dalam pengadilan). Tidak dapat dipungkiri, stigma negatif masyarakat terhadap proses mencari keadilan di negeri tercinta, Indonesia sangat kuat dan besar sehingga muncul sebuah ketidakpercayaan terhadap dunia peradilan kita. Oleh sebab itulah diperoleh hasil bahwa lembaga bantuan hukum memiliki andil yang besar dalam access to justice sehingga tidak hanya dapat menumbuhkan harapan baru di dalam dunia peradilan tetapi juga menjadi bukti nyata akan keadilan yang sama bagi siapa pun di muka hukum.   https://arenahukum.ub.ac.id/index.php/arena/article/view/241Access to Justice
spellingShingle Mustika Prabaningrum Kusumawati
PERANAN DAN KEDUDUKAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM SEBAGAI ACCESS TO JUSTICE BAGI ORANG MISKIN
Arena Hukum
Access to Justice
title PERANAN DAN KEDUDUKAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM SEBAGAI ACCESS TO JUSTICE BAGI ORANG MISKIN
title_full PERANAN DAN KEDUDUKAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM SEBAGAI ACCESS TO JUSTICE BAGI ORANG MISKIN
title_fullStr PERANAN DAN KEDUDUKAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM SEBAGAI ACCESS TO JUSTICE BAGI ORANG MISKIN
title_full_unstemmed PERANAN DAN KEDUDUKAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM SEBAGAI ACCESS TO JUSTICE BAGI ORANG MISKIN
title_short PERANAN DAN KEDUDUKAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM SEBAGAI ACCESS TO JUSTICE BAGI ORANG MISKIN
title_sort peranan dan kedudukan lembaga bantuan hukum sebagai access to justice bagi orang miskin
topic Access to Justice
url https://arenahukum.ub.ac.id/index.php/arena/article/view/241
work_keys_str_mv AT mustikaprabaningrumkusumawati peranandankedudukanlembagabantuanhukumsebagaiaccesstojusticebagiorangmiskin