ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PEMILU DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILU
ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PEMILU DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILU Oleh : Dr. Akhmad Munawar, S.H., M.H. munawaruniska@gmail.com Dr. Muhammad Aini, S.HI., M.H. Muhammad Fadhan Adhani ABSTRAK Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 22E ayat (1)...
Saved in:
| Main Authors: | , , |
|---|---|
| Format: | Article |
| Language: | English |
| Published: |
UPT Publikasi dan Pengelolaan Jurnal Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin
2025-07-01
|
| Series: | Al-Adl |
| Subjects: | |
| Online Access: | https://ojs.uniska-bjm.ac.id/index.php/aldli/article/view/16833 |
| Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
| Summary: | ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PEMILU DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILU
Oleh :
Dr. Akhmad Munawar, S.H., M.H.
munawaruniska@gmail.com
Dr. Muhammad Aini, S.HI., M.H.
Muhammad Fadhan Adhani
ABSTRAK
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 22E ayat (1) mengatur mengenai asas-asas pemilihan umum yaitu, ”Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali” dan ayat (2) mengatur tujuan Pemilihan Umum yaitu untuk memilih wakil rakyat baik di pusat maupun di daerah, dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu merupakan salah satu aturan yang mengatur tentang penyelenggaraan Pemilihan Umum. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut diantaranya mengatur mengenai tindak pidana Pemilihan Umum yang diatur pada Pasal 488 sampai Pasal 554. Dari 66 pasal mengatur tentang tindak pidana Pemilihan Umum tersebut, tindak pidana pidana politik uang (money polotic) yang paling krusial dampaknya. Pelanggaran yang banyak terjadi pada saat kampanye adalam politik uang (money politic). Bahkan untuk di daerah-daerah pedesaan sebagian masyarakt pemilih justeru mengharapkan pemberian uang dari pesrta pemilihan umum tersebut, peserta Pemilihan umum yang memberikan sejumlah uang itulah yang akan mereka pilih pada hari pemilihan. Bertolak dari latar belakang tersebut Penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul, “Analisis Yuridis Tindak Pidana Pemilu dalam Undang-Undang nomor 7 Tahun 2027 tentang Pemilu” namun demikian meskipun telah dibentuk undang-undang tersebut masih terdapat kelemahan dan kekosongan hukum.
Adapun rumusan masalah pertama dalam penelitian ini adalah Bagaimana pengaturan tindak pidana pemilu dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2027 tentang Pemilu? dan rumusan masalah yang kedua adalah Bagaimana kelemahan tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2027 tentang Pemilu?
Untuk menganalisis permasalahan tersebut peneliti menggunakan Jenis penelitian Normatif permasalahan dengan cara mengkaji dan menganilisis peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tindak pidana politik uang (money politic) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pengaturan Tindak pidana pemilu diatur pada Pasal 488 sampai dengan Pasal 553 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Potensi pelanggaran tindak pidana pemilu terjadi mulai tahapan pendataan pemilih dan penyusunan data pemilih sampai pada tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil pemilu. Kelemahan tindak pidana pemilu terdapat pada subyek hukum yang dapat dijerat sebagai pelaku tindak pidana, dan ancaman pidana tindak pidana pemilu relatif rendah. |
|---|---|
| ISSN: | 1979-4940 2477-0124 |