Penolakan Nasab Anak Li’an dan Dhihar dengan Ta’liq (Analisis Komparatif Naskah Kitab Fiqh al-Islam wa Adillatuhu dengan al-Mughni)

Artikel ini membahas mengenai konsep li’an  dalam perkawinan serta dampak yang didapatkan setelahnya melalui pandangan hukum Islam. Munculnya permasalahan dalam perkawinan disebabkan suami menuduh istri nya telah berzina dengan laki-laki lain, atau suami tidak mengakui anak yang ada di dalam kandung...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Anwar Hafidzi
Format: Article
Language:Arabic
Published: Jurusan Syariah Fakultas Agama Islam Universitas Islam Sultan Agung Semarang 2018-05-01
Series:Ulul Albab: Jurnal Studi dan Penelitian Hukum Islam
Subjects:
Online Access:http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/ua/article/view/2419
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
_version_ 1832569201457364992
author Anwar Hafidzi
author_facet Anwar Hafidzi
author_sort Anwar Hafidzi
collection DOAJ
description Artikel ini membahas mengenai konsep li’an  dalam perkawinan serta dampak yang didapatkan setelahnya melalui pandangan hukum Islam. Munculnya permasalahan dalam perkawinan disebabkan suami menuduh istri nya telah berzina dengan laki-laki lain, atau suami tidak mengakui anak yang ada di dalam kandungan istrinya sebagai anaknya sebagai bagian dari permasalahan yang berkembang pada saat ini. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui tentang kebolehan menolak nasab anak dan kehamilan dengan li’an  dalam perkawinan. Penulisan artikel ini menggunakan metode deskriptif analytic komparatif yakni membandingkan antara pembahasan li’an tentang kebolehan menolak nasab anak dan menganalisanya. Sumber primernya adalah kitab Fiqh al-IslÉm wa Adillatuhu karya Wahbah Az-Zuhaily dengan kitab Al-Mughni karya Ibnu Qudamah. Hasil temuan dari penelitian ini adalah terdapat perbedaan pendapat diantara jumhur ulama mengenai kesaksian suami saat melakukan li’an. Menurut Imam Hanafi kesaksian li’an  dari istri tidak sah jika belum adanya kesaksian dari suami, dan Imam Syafi’i dan Hambali berpendapat bahwa tidak disyaratkannya kedatangan suami istri secara bersama-sama, sedangkan Imam Malik mensyaratkan kedatangan sekelompok orang dalam pelaksanaan li’an , paling sedikitnya empat orang yang adil.
format Article
id doaj-art-88335501d8204f499fe189d5fb3a21a8
institution Kabale University
issn 2597-6168
2597-6176
language Arabic
publishDate 2018-05-01
publisher Jurusan Syariah Fakultas Agama Islam Universitas Islam Sultan Agung Semarang
record_format Article
series Ulul Albab: Jurnal Studi dan Penelitian Hukum Islam
spelling doaj-art-88335501d8204f499fe189d5fb3a21a82025-02-02T22:50:22ZaraJurusan Syariah Fakultas Agama Islam Universitas Islam Sultan Agung SemarangUlul Albab: Jurnal Studi dan Penelitian Hukum Islam2597-61682597-61762018-05-0112779410.30659/jua.v1i2.24192215Penolakan Nasab Anak Li’an dan Dhihar dengan Ta’liq (Analisis Komparatif Naskah Kitab Fiqh al-Islam wa Adillatuhu dengan al-Mughni)Anwar Hafidzi0Universitas Islam Negeri Antasari, Banjarmasin, Kalimantan SelatanArtikel ini membahas mengenai konsep li’an  dalam perkawinan serta dampak yang didapatkan setelahnya melalui pandangan hukum Islam. Munculnya permasalahan dalam perkawinan disebabkan suami menuduh istri nya telah berzina dengan laki-laki lain, atau suami tidak mengakui anak yang ada di dalam kandungan istrinya sebagai anaknya sebagai bagian dari permasalahan yang berkembang pada saat ini. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui tentang kebolehan menolak nasab anak dan kehamilan dengan li’an  dalam perkawinan. Penulisan artikel ini menggunakan metode deskriptif analytic komparatif yakni membandingkan antara pembahasan li’an tentang kebolehan menolak nasab anak dan menganalisanya. Sumber primernya adalah kitab Fiqh al-IslÉm wa Adillatuhu karya Wahbah Az-Zuhaily dengan kitab Al-Mughni karya Ibnu Qudamah. Hasil temuan dari penelitian ini adalah terdapat perbedaan pendapat diantara jumhur ulama mengenai kesaksian suami saat melakukan li’an. Menurut Imam Hanafi kesaksian li’an  dari istri tidak sah jika belum adanya kesaksian dari suami, dan Imam Syafi’i dan Hambali berpendapat bahwa tidak disyaratkannya kedatangan suami istri secara bersama-sama, sedangkan Imam Malik mensyaratkan kedatangan sekelompok orang dalam pelaksanaan li’an , paling sedikitnya empat orang yang adil.http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/ua/article/view/2419Li’an , Saksi, Hamil, Anak, Zina.
spellingShingle Anwar Hafidzi
Penolakan Nasab Anak Li’an dan Dhihar dengan Ta’liq (Analisis Komparatif Naskah Kitab Fiqh al-Islam wa Adillatuhu dengan al-Mughni)
Ulul Albab: Jurnal Studi dan Penelitian Hukum Islam
Li’an , Saksi, Hamil, Anak, Zina.
title Penolakan Nasab Anak Li’an dan Dhihar dengan Ta’liq (Analisis Komparatif Naskah Kitab Fiqh al-Islam wa Adillatuhu dengan al-Mughni)
title_full Penolakan Nasab Anak Li’an dan Dhihar dengan Ta’liq (Analisis Komparatif Naskah Kitab Fiqh al-Islam wa Adillatuhu dengan al-Mughni)
title_fullStr Penolakan Nasab Anak Li’an dan Dhihar dengan Ta’liq (Analisis Komparatif Naskah Kitab Fiqh al-Islam wa Adillatuhu dengan al-Mughni)
title_full_unstemmed Penolakan Nasab Anak Li’an dan Dhihar dengan Ta’liq (Analisis Komparatif Naskah Kitab Fiqh al-Islam wa Adillatuhu dengan al-Mughni)
title_short Penolakan Nasab Anak Li’an dan Dhihar dengan Ta’liq (Analisis Komparatif Naskah Kitab Fiqh al-Islam wa Adillatuhu dengan al-Mughni)
title_sort penolakan nasab anak li an dan dhihar dengan ta liq analisis komparatif naskah kitab fiqh al islam wa adillatuhu dengan al mughni
topic Li’an , Saksi, Hamil, Anak, Zina.
url http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/ua/article/view/2419
work_keys_str_mv AT anwarhafidzi penolakannasabanakliandandhihardengantaliqanalisiskomparatifnaskahkitabfiqhalislamwaadillatuhudenganalmughni