KEBIJAKAN PIDANA PENGAWASAN DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA

Kebijakan pidana pengawasan diperlukan kajian yang komprehensif. RUU KUHP 2019, pidana pengawasan masuk dalam katergori pidana pokok. Untuk mewujudkan pemidanaan berkeadilan harus dilihat dalam berbagai sudut pandang, termasuk prosedur pelaksanaan pengawasan terhadap pidana pengawasan. Metode yang...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Hajairin Hajairin, Syamsuddin Syamsuddin, Kasmar Kasmar, Gufran Sanusi
Format: Article
Language:English
Published: Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM 2022-05-01
Series:IBLAM Law Review
Subjects:
Online Access:https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/article/view/81
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
_version_ 1850258842274758656
author Hajairin Hajairin
Syamsuddin Syamsuddin
Kasmar Kasmar
Gufran Sanusi
author_facet Hajairin Hajairin
Syamsuddin Syamsuddin
Kasmar Kasmar
Gufran Sanusi
author_sort Hajairin Hajairin
collection DOAJ
description Kebijakan pidana pengawasan diperlukan kajian yang komprehensif. RUU KUHP 2019, pidana pengawasan masuk dalam katergori pidana pokok. Untuk mewujudkan pemidanaan berkeadilan harus dilihat dalam berbagai sudut pandang, termasuk prosedur pelaksanaan pengawasan terhadap pidana pengawasan. Metode yang digunakan adalah penelitian normative yuridis, yaitu penelitian untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif dan menginventarisasi hukum positif, menemukan asas dan doktrin hukum. Dengan pendekatan pertama Perundang-Undangan (statute aprroach) untuk memahami hierarki dan asas-asas dalam peraturan perundang-undangan. Kedua Pendekatan Konseptual (conceptual approach) untuk mengkaji konsep-konsep, teori-teori dan pendapat para ahli yang ada kaitanya dengan objek yang diteliti dan pandangan atau doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa paradigma keadilan retributive yang bersifat represif berubah menjadi paradigma pemidanaan berbasis keadilan restorative. Hal ini terlihat dalam formulasi RUU KUHP Baru, salah satunya adalah pidana pengawasan sebagai pidana baru, pidana pengawasan adalah bersifat alternative pidana perampasan kemerdekaan bersayarat. Namun pidana pengawasan dalam RUU KUHP saat ini masih umum maka diperlukan kebijakan formulasi Ius Kontituendum konsep pidana pengawasan, seperti prosedur pengawasan yang harus bisa dikonsepkan sejak dini, agar dalam pelaksanaan pidana pengawasan dapat berjalan secara efektif
format Article
id doaj-art-87e0c5cb333040d2b96f6ce48c5c7253
institution OA Journals
issn 2775-4146
2775-3174
language English
publishDate 2022-05-01
publisher Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
record_format Article
series IBLAM Law Review
spelling doaj-art-87e0c5cb333040d2b96f6ce48c5c72532025-08-20T01:56:01ZengSekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAMIBLAM Law Review2775-41462775-31742022-05-012210.52249/ilr.v2i2.8181KEBIJAKAN PIDANA PENGAWASAN DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIAHajairin Hajairin0Syamsuddin Syamsuddin1Kasmar Kasmar2Gufran Sanusi3Universitas Muhammadiyah BimaUniversitas Muhammadiyah BimaUniversitas Muhammadiyah BimaUniversitas Muhammadiyah Bima Kebijakan pidana pengawasan diperlukan kajian yang komprehensif. RUU KUHP 2019, pidana pengawasan masuk dalam katergori pidana pokok. Untuk mewujudkan pemidanaan berkeadilan harus dilihat dalam berbagai sudut pandang, termasuk prosedur pelaksanaan pengawasan terhadap pidana pengawasan. Metode yang digunakan adalah penelitian normative yuridis, yaitu penelitian untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif dan menginventarisasi hukum positif, menemukan asas dan doktrin hukum. Dengan pendekatan pertama Perundang-Undangan (statute aprroach) untuk memahami hierarki dan asas-asas dalam peraturan perundang-undangan. Kedua Pendekatan Konseptual (conceptual approach) untuk mengkaji konsep-konsep, teori-teori dan pendapat para ahli yang ada kaitanya dengan objek yang diteliti dan pandangan atau doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa paradigma keadilan retributive yang bersifat represif berubah menjadi paradigma pemidanaan berbasis keadilan restorative. Hal ini terlihat dalam formulasi RUU KUHP Baru, salah satunya adalah pidana pengawasan sebagai pidana baru, pidana pengawasan adalah bersifat alternative pidana perampasan kemerdekaan bersayarat. Namun pidana pengawasan dalam RUU KUHP saat ini masih umum maka diperlukan kebijakan formulasi Ius Kontituendum konsep pidana pengawasan, seperti prosedur pengawasan yang harus bisa dikonsepkan sejak dini, agar dalam pelaksanaan pidana pengawasan dapat berjalan secara efektif https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/article/view/81KebijakanPidana PengawasanHukum Pidana
spellingShingle Hajairin Hajairin
Syamsuddin Syamsuddin
Kasmar Kasmar
Gufran Sanusi
KEBIJAKAN PIDANA PENGAWASAN DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
IBLAM Law Review
Kebijakan
Pidana Pengawasan
Hukum Pidana
title KEBIJAKAN PIDANA PENGAWASAN DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
title_full KEBIJAKAN PIDANA PENGAWASAN DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
title_fullStr KEBIJAKAN PIDANA PENGAWASAN DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
title_full_unstemmed KEBIJAKAN PIDANA PENGAWASAN DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
title_short KEBIJAKAN PIDANA PENGAWASAN DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
title_sort kebijakan pidana pengawasan dalam pembaharuan hukum pidana indonesia
topic Kebijakan
Pidana Pengawasan
Hukum Pidana
url https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/article/view/81
work_keys_str_mv AT hajairinhajairin kebijakanpidanapengawasandalampembaharuanhukumpidanaindonesia
AT syamsuddinsyamsuddin kebijakanpidanapengawasandalampembaharuanhukumpidanaindonesia
AT kasmarkasmar kebijakanpidanapengawasandalampembaharuanhukumpidanaindonesia
AT gufransanusi kebijakanpidanapengawasandalampembaharuanhukumpidanaindonesia