Efektifitas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Dan Pemberdayaan Zakat Dalam Rangka Mengentaskan Kemiskinan

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis efektivitas Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan dan pemberdayaan zakat untuk mengurangi kemiskinan. Zakat adalah "maaliyah ijtima'iyah" agama, ibadah yang terkait dengan properti, yang memiliki posisi yang sangat...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Sugeng Riyadi
Format: Article
Language:English
Published: Magister Hukum Universitas Semarang 2019-05-01
Series:Jurnal USM Law Review
Subjects:
Online Access:https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/2262
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis efektivitas Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan dan pemberdayaan zakat untuk mengurangi kemiskinan. Zakat adalah "maaliyah ijtima'iyah" agama, ibadah yang terkait dengan properti, yang memiliki posisi yang sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, jika dikelola dengan baik, dapat dipercaya, transparan Islamiyah yang sesuai dengan Syariah, baik pengumpulan dan distribusi. Diduga zakat tidak optimal karena pemerintah tidak memiliki kebijakan khusus untuk menjadikan zakat sebagai sumber penerimaan negara. Namun, jika amal telah menunjukkan fungsi yang luar biasa sebagai alat kemiskinan dan kesejahteraan rakyat, pemerintah dapat mulai melihat amal sebagai instrumen utama dalam perekonomian negara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian empiris yuridis. UU No. 13 tahun 2011 tentang pengelolaan dan distribusi zakat sampai saat ini tidak cocok untuk mengurangi kemiskinan. Karena hingga kini hanya profesi zakat yang dipertahankan dan hanya beberapa Unit Pemerintah Daerah saja di Jawa Tengah. Kemiskinan tidak hanya disebabkan oleh faktor alam saja, tetapi juga faktor pembangunan yang adil mempengaruhi masalah ini. Salah satu solusinya adalah memberdayakan amal berbasis komunitas. Dampaknya, mengentaskan kemiskinan berarti mengurangi penyebabnya, baik individu atau kelompok dalam masyarakat.
ISSN:2621-4105