PRAKTIK PEMBAGIAN WARISAN DI DUSUN WONOKASIHAN, DESA SOJOKERTO, KECAMATAN KRETEK, KABUPATEN WONOSOBO, PROPINSI JAWA TENGAH, DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Masyarakat Dusun Wonokasihan merupakan salah satu dari masyarakat muslim yang dalam menyelesaikan persoalan hukum berkaitan dengan harta seseorang yang meninggal dunia dengan anggota keluarga yang ditinggalkan, masih menggunakan hukum adat. Tradisi pembagian harta warisan dengan cara adat sudah ber...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Andri Waskito, Malik Ibrahim
Format: Article
Language:English
Published: UIN Sunan Kalijaga LPPM 2021-01-01
Series:Aplikasia
Subjects:
Online Access:https://ejournal.uin-suka.ac.id/pusat/aplikasia/article/view/2365
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Masyarakat Dusun Wonokasihan merupakan salah satu dari masyarakat muslim yang dalam menyelesaikan persoalan hukum berkaitan dengan harta seseorang yang meninggal dunia dengan anggota keluarga yang ditinggalkan, masih menggunakan hukum adat. Tradisi pembagian harta warisan dengan cara adat sudah berlaku dalam kurun waktu yang cukup lama dan turun-temurun hingga saat ini. Dalam persoalan kewarisan, khususnya pada masyarakat Dusun Wonokasihan, dalam perspektif Ilmu Farāid terdapat dilema, karena masyarakat ketika berbicara keadilan cenderung menepis ketidakseimbangan pembagian harta warisan antara pihak laki-laki dan perempuan. Sehingga penerapan Ilmu Farāid secara utuh kurang diterima oleh rasa keadilan masyarakat. Dari latar belakang di atas, tulisan ini berupaya untuk melihat aspek hukum Islam terhadap praktik pembagian harta waris yang dilaksanakan oleh masyarakat Dusun Wonokasihan. Tulisan ini merupakan penelitian lapangan / field reseach, dengan sifat penelitian deskriptif analitis dan menggunakan pendekatan normatif serta analisis kualitatifMasyarakat Dusun Wonokasihan merupakan salah satu dari masyarakat muslim yang dalam menyelesaikan persoalan hukum berkaitan dengan harta seseorang yang meninggal dunia dengan anggota keluarga yang ditinggalkan, masih menggunakan hukum adat. Tradisi pembagian harta warisan dengan cara adat sudah berlaku dalam kurun waktu yang cukup lama dan turun-temurun hingga saat ini. Dalam persoalan kewarisan, khususnya pada masyarakat Dusun Wonokasihan, dalam perspektif Ilmu Farāid terdapat dilema, karena masyarakat ketika berbicara keadilan cenderung menepis ketidakseimbangan pembagian harta warisan antara pihak laki-laki dan perempuan. Sehingga penerapan Ilmu Farāid secara utuh kurang diterima oleh rasa keadilan masyarakat. Dari latar belakang di atas, tulisan ini berupaya untuk melihat aspek hukum Islam terhadap praktik pembagian harta waris yang dilaksanakan oleh masyarakat Dusun Wonokasihan. Tulisan ini merupakan penelitian lapangan / field reseach, dengan sifat penelitian deskriptif analitis dan menggunakan pendekatan normatif serta analisis kualitatif
ISSN:1411-8777
2598-2176