Analisis Hukum Terhadap Tindak Pidana Begal Pemotong Tangan
Hasil dari penelitian ini bahwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 365 KUHP. Dan pada putusan PN Makassar No:208/Pid.B/2019/PN Mks bahwasanya tuntutan pidana oleh jaksa penuntut umum yaitu 17 (tujuh belas) tahun penjara, akan tetapi majelis hak...
Saved in:
| Main Authors: | , |
|---|---|
| Format: | Article |
| Language: | English |
| Published: |
Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
2020-08-01
|
| Series: | Alauddin Law Development Journal |
| Online Access: | https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/aldev/article/view/15385/9159 |
| Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
| Summary: | Hasil dari penelitian ini bahwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 365 KUHP. Dan pada putusan PN Makassar No:208/Pid.B/2019/PN Mks bahwasanya tuntutan pidana oleh jaksa penuntut umum yaitu 17 (tujuh belas) tahun penjara, akan tetapi majelis hakim menjatuhkan sanksi pidana melebihi dari apa yang dituntutkan oleh penuntut umum yaitu 18 (delapan belas) tahun penjara dengan pertimbangan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dikategorikan perbuatan sadis, kemudian terdakwa merupakan residivis (telah melakukan pengulangan tindak pidana) namun para terdakwa tidak jera dan tidak merubah perbuatannya yang sangat meresahkan masyarakan karena merajarelanya pelaku begal dan malah melakukan tindak pidana yang lebih sadis. |
|---|---|
| ISSN: | 2714-8742 2686-3782 |