Analisis Hukum Terhadap Tindak Pidana Begal Pemotong Tangan

Hasil dari penelitian ini bahwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 365 KUHP. Dan pada putusan PN Makassar No:208/Pid.B/2019/PN Mks bahwasanya tuntutan pidana oleh jaksa penuntut umum yaitu 17 (tujuh belas) tahun penjara, akan tetapi majelis hak...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Iot Wiwiq Harpikasari, Rahman Syamsuddin
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar 2020-08-01
Series:Alauddin Law Development Journal
Online Access:https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/aldev/article/view/15385/9159
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Hasil dari penelitian ini bahwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 365 KUHP. Dan pada putusan PN Makassar No:208/Pid.B/2019/PN Mks bahwasanya tuntutan pidana oleh jaksa penuntut umum yaitu 17 (tujuh belas) tahun penjara, akan tetapi majelis hakim menjatuhkan sanksi pidana melebihi dari apa yang dituntutkan oleh penuntut umum yaitu 18 (delapan belas) tahun penjara dengan pertimbangan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dikategorikan perbuatan sadis, kemudian terdakwa merupakan residivis (telah melakukan pengulangan tindak pidana) namun para terdakwa tidak jera dan tidak merubah perbuatannya yang sangat meresahkan masyarakan karena merajarelanya pelaku begal dan malah melakukan tindak pidana yang lebih sadis.
ISSN:2714-8742
2686-3782