KAPASITAS PEMBUKTIAN PENCABUTAN KETERANGAN TERDAKWA AKIBAT “FREUDIAN SLIP” DI PENGADILAN

Sistem pembuktian di depan Pengadilan terhadap suatu tindak pidana sebelum putusan dijatuhkan oleh Hakim, haruslah memenuhi dua syarat yaitu : Alat bukti yang cukup dan; Keyakinan Hakim, mengenai alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP Ayat 1, salah satunya adalah Keterangan Terdakwa yang beris...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Muhammad Ghazali Rahman, Rolly Muliazi
Format: Article
Language:English
Published: UPT Publikasi dan Pengelolaan Jurnal Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin 2025-07-01
Series:Al-Adl
Subjects:
Online Access:https://ojs.uniska-bjm.ac.id/index.php/aldli/article/view/16947
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
_version_ 1849240646942982144
author Muhammad Ghazali Rahman
Rolly Muliazi
author_facet Muhammad Ghazali Rahman
Rolly Muliazi
author_sort Muhammad Ghazali Rahman
collection DOAJ
description Sistem pembuktian di depan Pengadilan terhadap suatu tindak pidana sebelum putusan dijatuhkan oleh Hakim, haruslah memenuhi dua syarat yaitu : Alat bukti yang cukup dan; Keyakinan Hakim, mengenai alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP Ayat 1, salah satunya adalah Keterangan Terdakwa yang berisi keterangan yang disampaikan pelapor di muka konferensi tentang perbuatan yang telah ia lakukan. Sedangkan pada tahapan sebelumnya (penyidikan) sudah dilakukan pemberian keterangan oleh tersangka, akan tetapi pada setiap pertemuan sering kali ditemui Terdakwa mencabut keterangan yang sebelumnya sudah disampaikan keterangannya tersebut dihadapan Penyidik dengan status Tersangka, termaktub dalam Berita Acara Penyudikan (BAP), Pencabutan keterangan diperbolehkan dengan alasan dasar yang masuk akal, khusus dalam pembahasan ini bagaimana pencabutan keterangan terdakwa dengan alasan keceplosan atau “Freudian Slip” akibat adanya intimidasi, paksaan atau kurangnya dokumen pada saat diperiksa Penyidik Kepolisian. Apakah alasan tersebut dapat diterima oleh Majelis Hakim, apabila alasan tersebut diterima berimplikasi pada kekuatan alat bukti karena keterangan tersangka ditahapan penyidikan tidak bisa dipergunakan sama sekali, hanya keterangan Terdakwa yang dipersidangan dapat dipergunakan sebagai alat bukti. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kajian normatif yang menfokuskan kepada pembahasan terhadap sistem pembuktian di depan pengadilan apabila terdakwa melakukan pencabutan keterangan selama pemeriksaan persidangan berlangsung dengan alasan “Freudian Slip”. Pada akhir penelitian ini dapat disimpulkan bahwa diperbolehkan mengajukan pencabutan keterangan yang telah diajukan dihadapan Penyidik Kepolisian dengan alasan “Freudian Slip” akibat adanya intimidasi dan paksaan atau tidak adanya dokumen pendukung yang dibawa pada tahapan penyidikan, dengan beberapa alasan atau persyaratan yang harus dipenuhi oleh Terdakwa, kemudian tindakan yang akan diambil Majelis Hakim terhadap kekuatan alat bukti dan pengaruh pencabutan keterangan tersebut terhadap alat bukti lainnya yang sah menurut Undang-Undang serta eksistensi keterangan di depan Pengadilan pasca pencabutan keterangan akibat “Freudian Slip” Terdakwa di Pengadilan
format Article
id doaj-art-830c3504ee2e48d19c80f31a476579d3
institution Kabale University
issn 1979-4940
2477-0124
language English
publishDate 2025-07-01
publisher UPT Publikasi dan Pengelolaan Jurnal Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin
record_format Article
series Al-Adl
spelling doaj-art-830c3504ee2e48d19c80f31a476579d32025-08-20T04:00:28ZengUPT Publikasi dan Pengelolaan Jurnal Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari BanjarmasinAl-Adl1979-49402477-01242025-07-01172213810.31602/al-adl.v17i2.169477160KAPASITAS PEMBUKTIAN PENCABUTAN KETERANGAN TERDAKWA AKIBAT “FREUDIAN SLIP” DI PENGADILANMuhammad Ghazali Rahman0Rolly Muliazi1Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari BanjarmasinUniversitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari BanjarmasinSistem pembuktian di depan Pengadilan terhadap suatu tindak pidana sebelum putusan dijatuhkan oleh Hakim, haruslah memenuhi dua syarat yaitu : Alat bukti yang cukup dan; Keyakinan Hakim, mengenai alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP Ayat 1, salah satunya adalah Keterangan Terdakwa yang berisi keterangan yang disampaikan pelapor di muka konferensi tentang perbuatan yang telah ia lakukan. Sedangkan pada tahapan sebelumnya (penyidikan) sudah dilakukan pemberian keterangan oleh tersangka, akan tetapi pada setiap pertemuan sering kali ditemui Terdakwa mencabut keterangan yang sebelumnya sudah disampaikan keterangannya tersebut dihadapan Penyidik dengan status Tersangka, termaktub dalam Berita Acara Penyudikan (BAP), Pencabutan keterangan diperbolehkan dengan alasan dasar yang masuk akal, khusus dalam pembahasan ini bagaimana pencabutan keterangan terdakwa dengan alasan keceplosan atau “Freudian Slip” akibat adanya intimidasi, paksaan atau kurangnya dokumen pada saat diperiksa Penyidik Kepolisian. Apakah alasan tersebut dapat diterima oleh Majelis Hakim, apabila alasan tersebut diterima berimplikasi pada kekuatan alat bukti karena keterangan tersangka ditahapan penyidikan tidak bisa dipergunakan sama sekali, hanya keterangan Terdakwa yang dipersidangan dapat dipergunakan sebagai alat bukti. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kajian normatif yang menfokuskan kepada pembahasan terhadap sistem pembuktian di depan pengadilan apabila terdakwa melakukan pencabutan keterangan selama pemeriksaan persidangan berlangsung dengan alasan “Freudian Slip”. Pada akhir penelitian ini dapat disimpulkan bahwa diperbolehkan mengajukan pencabutan keterangan yang telah diajukan dihadapan Penyidik Kepolisian dengan alasan “Freudian Slip” akibat adanya intimidasi dan paksaan atau tidak adanya dokumen pendukung yang dibawa pada tahapan penyidikan, dengan beberapa alasan atau persyaratan yang harus dipenuhi oleh Terdakwa, kemudian tindakan yang akan diambil Majelis Hakim terhadap kekuatan alat bukti dan pengaruh pencabutan keterangan tersebut terhadap alat bukti lainnya yang sah menurut Undang-Undang serta eksistensi keterangan di depan Pengadilan pasca pencabutan keterangan akibat “Freudian Slip” Terdakwa di Pengadilanhttps://ojs.uniska-bjm.ac.id/index.php/aldli/article/view/16947pembuktian, pengakuan, freudian slip
spellingShingle Muhammad Ghazali Rahman
Rolly Muliazi
KAPASITAS PEMBUKTIAN PENCABUTAN KETERANGAN TERDAKWA AKIBAT “FREUDIAN SLIP” DI PENGADILAN
Al-Adl
pembuktian, pengakuan, freudian slip
title KAPASITAS PEMBUKTIAN PENCABUTAN KETERANGAN TERDAKWA AKIBAT “FREUDIAN SLIP” DI PENGADILAN
title_full KAPASITAS PEMBUKTIAN PENCABUTAN KETERANGAN TERDAKWA AKIBAT “FREUDIAN SLIP” DI PENGADILAN
title_fullStr KAPASITAS PEMBUKTIAN PENCABUTAN KETERANGAN TERDAKWA AKIBAT “FREUDIAN SLIP” DI PENGADILAN
title_full_unstemmed KAPASITAS PEMBUKTIAN PENCABUTAN KETERANGAN TERDAKWA AKIBAT “FREUDIAN SLIP” DI PENGADILAN
title_short KAPASITAS PEMBUKTIAN PENCABUTAN KETERANGAN TERDAKWA AKIBAT “FREUDIAN SLIP” DI PENGADILAN
title_sort kapasitas pembuktian pencabutan keterangan terdakwa akibat freudian slip di pengadilan
topic pembuktian, pengakuan, freudian slip
url https://ojs.uniska-bjm.ac.id/index.php/aldli/article/view/16947
work_keys_str_mv AT muhammadghazalirahman kapasitaspembuktianpencabutanketeranganterdakwaakibatfreudianslipdipengadilan
AT rollymuliazi kapasitaspembuktianpencabutanketeranganterdakwaakibatfreudianslipdipengadilan