Penguatan Landasan Konstitusional Kejaksaan dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia

Kejaksaan Republik Indonesia tidak diatur secara eksplisit dalam UUD NRI Tahun 1945, padahal lembaga tersebut mengemban fungsi pokok kekuasaan negara dalam bidang penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan menguraikan pengaturan kedudukan Kejaksaan dalam UUD NRI Tahun 1945, menjelaskan penafsiran ke...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Janpatar Simamora, Bintang ME Naibaho
Format: Article
Language:English
Published: The Registrar and Secretariat General of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia 2025-06-01
Series:Jurnal Konstitusi
Subjects:
Online Access:https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/2475
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Kejaksaan Republik Indonesia tidak diatur secara eksplisit dalam UUD NRI Tahun 1945, padahal lembaga tersebut mengemban fungsi pokok kekuasaan negara dalam bidang penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan menguraikan pengaturan kedudukan Kejaksaan dalam UUD NRI Tahun 1945, menjelaskan penafsiran kedudukan konstitusionalitas Kejaksaan dan menawarkan model pengaturannya dalam konstitusi. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mengingat tidak ditemukannya istilah Kejaksaan secara eksplisit dalam UUD NRI Tahun 1945, maka dasar konstitusionalnya hanya dapat ditemukan melalui penafsiran luas atas sejumlah pasal diantaranya Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (1) dan ayat (5) dan Pasal 30 ayat (4). Model pengaturan Kejaksaan yang ditawarkan melalui kajian ini adalah membuat rumusan baru dengan menambah satu pasal tersendiri, yaitu Pasal 24D UUD NRI Tahun 1945.
ISSN:1829-7706
2548-1657