Kedudukan komisi pemilihan umum (KPU) dan bawaslu sebagai state auxiliary agent dalam perspektif siyasah dusturiya
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan mengkaji kedudukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu sebagai state auxiliary agent berdasarkan siyasah dusturiyah. Sebagaimana yang dipahami jika Indonesia disebut juga sebagai negara hukum dengan penyelenggaraan negara dijalankan dengan pembagian kekuasa...
Saved in:
Main Authors: | , |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
Indonesian Institute for Counseling, Education and Therapy (IICET)
2023-08-01
|
Series: | Jurnal Educatio: Jurnal Pendidikan Indonesia |
Online Access: | https://jurnal.iicet.org/index.php/j-edu/article/view/3078 |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
_version_ | 1832583930564313088 |
---|---|
author | Juwita Rahayu Manurung Irwansyah Irwansyah |
author_facet | Juwita Rahayu Manurung Irwansyah Irwansyah |
author_sort | Juwita Rahayu Manurung |
collection | DOAJ |
description | Penelitian ini dilakukan dengan tujuan mengkaji kedudukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu sebagai state auxiliary agent berdasarkan siyasah dusturiyah. Sebagaimana yang dipahami jika Indonesia disebut juga sebagai negara hukum dengan penyelenggaraan negara dijalankan dengan pembagian kekuasaan pada konsep negara hukum. Adapun pembagian kekuasaan ini dilakukan agar menghindari terjadinya pemusatan kekuasaan pada satu orang yang akhirnya akan menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan atau power tends to corrupt, absolut power corrupt absolutely. Dengan bertambahnya lembaga independen yang mempunyai posisi penting pada ke berjalanan demokratisasi yang sedang berkembang di negara yang baru merdeka dari sistem otoritarian. Metode pendekatan pada artikel ini menggunakan pendekatan Undang-Undang (statue approach). Maka Keberadaan KPU pada konsep ketatanegaraan Indonesia disebut juga menjadi komisi negara independen (independen regulatory agencies) atau lembaga penyokong/bantu (state auxiliary agencies) ialah lembaga negara yang melaksanakan pemilihan umum di Indonesia yang disahkan pada UUD NKRI tahun 1945 pasal 22E dan diatur lebih lanjut lagi melalui Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 mengenai pelaksanaan pemilihan umum. Dimana KPU, Bawaslu serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu diartikan menjadi lembaga pelaksana pemilihan umum yang adalah serangkai fungsi pemilu. Oleh karena itu, yang dimengerti sebagai komisi pemilihan umum seperti yang terdapat pada UUD 1945 pasal 22E ayat (5) ialah KPU, Bawaslu, dan DKPP ialah serangkai. Pada akhirnya tujuannya bermuara pada sebuah kaidah yang menyebutkan bahwa “Kebijakan pemimpin atas rakyatnya adalah berdasarkan kemaslahatan”, ini menjadi sebuah sumber utama dalam proses penetapan hukum yang kemudian menjadi sumber di mana patokan kemaslahatan menjadi acuan utama dalam penetapannya. |
format | Article |
id | doaj-art-7ec8371440a44ba581011e9b6f52acdb |
institution | Kabale University |
issn | 2476-9886 2477-0302 |
language | Indonesian |
publishDate | 2023-08-01 |
publisher | Indonesian Institute for Counseling, Education and Therapy (IICET) |
record_format | Article |
series | Jurnal Educatio: Jurnal Pendidikan Indonesia |
spelling | doaj-art-7ec8371440a44ba581011e9b6f52acdb2025-01-28T02:15:54ZindIndonesian Institute for Counseling, Education and Therapy (IICET)Jurnal Educatio: Jurnal Pendidikan Indonesia2476-98862477-03022023-08-019150751310.29210/12023230781551Kedudukan komisi pemilihan umum (KPU) dan bawaslu sebagai state auxiliary agent dalam perspektif siyasah dusturiyaJuwita Rahayu Manurung0Irwansyah Irwansyah1Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, MedanUniversitas Islam Negeri Sumatera Utara, MedanPenelitian ini dilakukan dengan tujuan mengkaji kedudukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu sebagai state auxiliary agent berdasarkan siyasah dusturiyah. Sebagaimana yang dipahami jika Indonesia disebut juga sebagai negara hukum dengan penyelenggaraan negara dijalankan dengan pembagian kekuasaan pada konsep negara hukum. Adapun pembagian kekuasaan ini dilakukan agar menghindari terjadinya pemusatan kekuasaan pada satu orang yang akhirnya akan menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan atau power tends to corrupt, absolut power corrupt absolutely. Dengan bertambahnya lembaga independen yang mempunyai posisi penting pada ke berjalanan demokratisasi yang sedang berkembang di negara yang baru merdeka dari sistem otoritarian. Metode pendekatan pada artikel ini menggunakan pendekatan Undang-Undang (statue approach). Maka Keberadaan KPU pada konsep ketatanegaraan Indonesia disebut juga menjadi komisi negara independen (independen regulatory agencies) atau lembaga penyokong/bantu (state auxiliary agencies) ialah lembaga negara yang melaksanakan pemilihan umum di Indonesia yang disahkan pada UUD NKRI tahun 1945 pasal 22E dan diatur lebih lanjut lagi melalui Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 mengenai pelaksanaan pemilihan umum. Dimana KPU, Bawaslu serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu diartikan menjadi lembaga pelaksana pemilihan umum yang adalah serangkai fungsi pemilu. Oleh karena itu, yang dimengerti sebagai komisi pemilihan umum seperti yang terdapat pada UUD 1945 pasal 22E ayat (5) ialah KPU, Bawaslu, dan DKPP ialah serangkai. Pada akhirnya tujuannya bermuara pada sebuah kaidah yang menyebutkan bahwa “Kebijakan pemimpin atas rakyatnya adalah berdasarkan kemaslahatan”, ini menjadi sebuah sumber utama dalam proses penetapan hukum yang kemudian menjadi sumber di mana patokan kemaslahatan menjadi acuan utama dalam penetapannya.https://jurnal.iicet.org/index.php/j-edu/article/view/3078 |
spellingShingle | Juwita Rahayu Manurung Irwansyah Irwansyah Kedudukan komisi pemilihan umum (KPU) dan bawaslu sebagai state auxiliary agent dalam perspektif siyasah dusturiya Jurnal Educatio: Jurnal Pendidikan Indonesia |
title | Kedudukan komisi pemilihan umum (KPU) dan bawaslu sebagai state auxiliary agent dalam perspektif siyasah dusturiya |
title_full | Kedudukan komisi pemilihan umum (KPU) dan bawaslu sebagai state auxiliary agent dalam perspektif siyasah dusturiya |
title_fullStr | Kedudukan komisi pemilihan umum (KPU) dan bawaslu sebagai state auxiliary agent dalam perspektif siyasah dusturiya |
title_full_unstemmed | Kedudukan komisi pemilihan umum (KPU) dan bawaslu sebagai state auxiliary agent dalam perspektif siyasah dusturiya |
title_short | Kedudukan komisi pemilihan umum (KPU) dan bawaslu sebagai state auxiliary agent dalam perspektif siyasah dusturiya |
title_sort | kedudukan komisi pemilihan umum kpu dan bawaslu sebagai state auxiliary agent dalam perspektif siyasah dusturiya |
url | https://jurnal.iicet.org/index.php/j-edu/article/view/3078 |
work_keys_str_mv | AT juwitarahayumanurung kedudukankomisipemilihanumumkpudanbawaslusebagaistateauxiliaryagentdalamperspektifsiyasahdusturiya AT irwansyahirwansyah kedudukankomisipemilihanumumkpudanbawaslusebagaistateauxiliaryagentdalamperspektifsiyasahdusturiya |