PERADILAN SATU ATAP SEBAGAI PERWUJUDAN KEKUASAAN KEHAKIMAN YANG MERDEKA

Pasal 1 UU No. 4 Tahun 2004 menyatakan bahwa “kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia”. Maksud dari kekuasaan kehakiman yang merdeka adalah...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Umi Supraptiningsih
Format: Article
Language:Arabic
Published: Fakultas Syariah IAIN Madura 2007-09-01
Series:Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial
Subjects:
Online Access:https://ejournal.iainmadura.ac.id/index.php/alihkam/article/view/2627
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Pasal 1 UU No. 4 Tahun 2004 menyatakan bahwa “kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia”. Maksud dari kekuasaan kehakiman yang merdeka adalah kekuasaan kehakiman yang tidak dicampuri oleh kekuasaan eksekutif atau kekuasaan ekstrayudisial  dalam melaksanakan fungsi peradilan. Untuk menciptakan kekuasaan kehakiman dalam posisi “independen” tersebut, maka harus ada korelasi antara fungsi yudikatif/peradilan dan proses demokrasi, dimana pembentukan dan jaminan independensi atau kebebasan kekuasaan kehakiman seharusnya diciptakan secara aktif oleh semua sarjana hukum, polisi, kejaksaan dan penegak hukum lainnya. Dengan mewujudkan sistem satu atap (one roof  system) diharapkan apa yang menjadi cita-cita hukum (rechtsidee) untuk mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka (independent) dalam rangka  penegakan hukum dan keadilan demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.
ISSN:1907-591X
2442-3084