Praktik dan Edukasi Integritas Anti Korupsi dalam Pemanfaatan Dana Desa di Nagari Panyakalan, Kabupaten Solok

Dalam hal pemanfaatan dana desa, jika dikaji lebih mendalam dalam rentang waktu 2015-2019, Pemerintah pusat telah mengalokasikan dana desa senilai Rp 46,9 triliun, dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya yang hanya Rp 20 triliun. Dana desa tersebut kemudian diperuntukkan bagi 74.754 desa yang ters...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Tengku Rika Valentina, Roni Ekha Putera, Ria Ariany, Kusdarini Kusdarini
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Andalas 2019-12-01
Series:Warta Pengabdian Andalas
Online Access:https://wartaandalas.lppm.unand.ac.id/index.php/jwa/article/view/320
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
_version_ 1850201745578262528
author Tengku Rika Valentina
Roni Ekha Putera
Ria Ariany
Kusdarini Kusdarini
author_facet Tengku Rika Valentina
Roni Ekha Putera
Ria Ariany
Kusdarini Kusdarini
author_sort Tengku Rika Valentina
collection DOAJ
description Dalam hal pemanfaatan dana desa, jika dikaji lebih mendalam dalam rentang waktu 2015-2019, Pemerintah pusat telah mengalokasikan dana desa senilai Rp 46,9 triliun, dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya yang hanya Rp 20 triliun. Dana desa tersebut kemudian diperuntukkan bagi 74.754 desa yang tersebar di Indonesia, dan setiap desa menerima dana desa antara Rp 600 juta sampai Rp 800 juta. Menariknya, berdasarkan data awal dari Indonesia Corruption Watch ( ICW), sejak Tahun 2015 hingga Semester I 2018, kasus korupsi dana desa mengalami peningkatan, lebih kurang ada 181 kasus korupsi dana desa dengan 184 tersangka korupsi dan nilai kerugian sebesar Rp 40,6 miliar.  Ada tiga asumsi yang timbul dari temuan data di atas, yaitu (1) ada faktor kultural yang dilanggengi dengan fondasi norma sosial yang menekankan sendi patron-klien dan hubungan simbiosis-mutualisme negatif antara elite desa dengan kelompok lokal masyarakat desa; (2) lemahnya institusionalisasi pelembagaan politik di tingkat desa, di mana uang sogokan menjadi hal yang biasa dalam menetapkan sebuah proyek pembangunan; (3 Pengelolaan instusi kelembagaan desa setelah dikeluarkannya UU No.6/2014 tentang Desa, tidak sebanding dengan kemampuan elite lokal dan pemerintahan di tingkat lokal dalam menjabarkan realita pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, sehingga tetap menumbuhkan praktik oligarki kekuasaan elite yang memiliki otoritas tradisional yang menjadi salah satu pemicu terjadinya korupsi. Solusi yang ditawarkan adalah Tim Pengbadian dari Univeristas Andalas melakukan pelatihan kepada aparatur Nagari di Nagari Panyakalan Kabupaten Solok, tentang bagaimana membangun Integritas Anti Korupsi dalam pemanfatan dana desa serta kemudian Tim Pengbadi bekerja sama dengan Perangkat Nagari yaitu Badan Musyawarah Nagari (BMN) membantu menginisiasi terbentuknya kelompok pemantau anti korupsi di nagari
format Article
id doaj-art-7b062ed8a3474f0c8890547e4f1cdaa2
institution OA Journals
issn 0854-655X
2797-1600
language Indonesian
publishDate 2019-12-01
publisher Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Andalas
record_format Article
series Warta Pengabdian Andalas
spelling doaj-art-7b062ed8a3474f0c8890547e4f1cdaa22025-08-20T02:11:57ZindLembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas AndalasWarta Pengabdian Andalas0854-655X2797-16002019-12-01264.bPraktik dan Edukasi Integritas Anti Korupsi dalam Pemanfaatan Dana Desa di Nagari Panyakalan, Kabupaten SolokTengku Rika ValentinaRoni Ekha PuteraRia ArianyKusdarini KusdariniDalam hal pemanfaatan dana desa, jika dikaji lebih mendalam dalam rentang waktu 2015-2019, Pemerintah pusat telah mengalokasikan dana desa senilai Rp 46,9 triliun, dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya yang hanya Rp 20 triliun. Dana desa tersebut kemudian diperuntukkan bagi 74.754 desa yang tersebar di Indonesia, dan setiap desa menerima dana desa antara Rp 600 juta sampai Rp 800 juta. Menariknya, berdasarkan data awal dari Indonesia Corruption Watch ( ICW), sejak Tahun 2015 hingga Semester I 2018, kasus korupsi dana desa mengalami peningkatan, lebih kurang ada 181 kasus korupsi dana desa dengan 184 tersangka korupsi dan nilai kerugian sebesar Rp 40,6 miliar.  Ada tiga asumsi yang timbul dari temuan data di atas, yaitu (1) ada faktor kultural yang dilanggengi dengan fondasi norma sosial yang menekankan sendi patron-klien dan hubungan simbiosis-mutualisme negatif antara elite desa dengan kelompok lokal masyarakat desa; (2) lemahnya institusionalisasi pelembagaan politik di tingkat desa, di mana uang sogokan menjadi hal yang biasa dalam menetapkan sebuah proyek pembangunan; (3 Pengelolaan instusi kelembagaan desa setelah dikeluarkannya UU No.6/2014 tentang Desa, tidak sebanding dengan kemampuan elite lokal dan pemerintahan di tingkat lokal dalam menjabarkan realita pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, sehingga tetap menumbuhkan praktik oligarki kekuasaan elite yang memiliki otoritas tradisional yang menjadi salah satu pemicu terjadinya korupsi. Solusi yang ditawarkan adalah Tim Pengbadian dari Univeristas Andalas melakukan pelatihan kepada aparatur Nagari di Nagari Panyakalan Kabupaten Solok, tentang bagaimana membangun Integritas Anti Korupsi dalam pemanfatan dana desa serta kemudian Tim Pengbadi bekerja sama dengan Perangkat Nagari yaitu Badan Musyawarah Nagari (BMN) membantu menginisiasi terbentuknya kelompok pemantau anti korupsi di nagari https://wartaandalas.lppm.unand.ac.id/index.php/jwa/article/view/320
spellingShingle Tengku Rika Valentina
Roni Ekha Putera
Ria Ariany
Kusdarini Kusdarini
Praktik dan Edukasi Integritas Anti Korupsi dalam Pemanfaatan Dana Desa di Nagari Panyakalan, Kabupaten Solok
Warta Pengabdian Andalas
title Praktik dan Edukasi Integritas Anti Korupsi dalam Pemanfaatan Dana Desa di Nagari Panyakalan, Kabupaten Solok
title_full Praktik dan Edukasi Integritas Anti Korupsi dalam Pemanfaatan Dana Desa di Nagari Panyakalan, Kabupaten Solok
title_fullStr Praktik dan Edukasi Integritas Anti Korupsi dalam Pemanfaatan Dana Desa di Nagari Panyakalan, Kabupaten Solok
title_full_unstemmed Praktik dan Edukasi Integritas Anti Korupsi dalam Pemanfaatan Dana Desa di Nagari Panyakalan, Kabupaten Solok
title_short Praktik dan Edukasi Integritas Anti Korupsi dalam Pemanfaatan Dana Desa di Nagari Panyakalan, Kabupaten Solok
title_sort praktik dan edukasi integritas anti korupsi dalam pemanfaatan dana desa di nagari panyakalan kabupaten solok
url https://wartaandalas.lppm.unand.ac.id/index.php/jwa/article/view/320
work_keys_str_mv AT tengkurikavalentina praktikdanedukasiintegritasantikorupsidalampemanfaatandanadesadinagaripanyakalankabupatensolok
AT roniekhaputera praktikdanedukasiintegritasantikorupsidalampemanfaatandanadesadinagaripanyakalankabupatensolok
AT riaariany praktikdanedukasiintegritasantikorupsidalampemanfaatandanadesadinagaripanyakalankabupatensolok
AT kusdarinikusdarini praktikdanedukasiintegritasantikorupsidalampemanfaatandanadesadinagaripanyakalankabupatensolok