Praktik dan Edukasi Integritas Anti Korupsi dalam Pemanfaatan Dana Desa di Nagari Panyakalan, Kabupaten Solok
Dalam hal pemanfaatan dana desa, jika dikaji lebih mendalam dalam rentang waktu 2015-2019, Pemerintah pusat telah mengalokasikan dana desa senilai Rp 46,9 triliun, dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya yang hanya Rp 20 triliun. Dana desa tersebut kemudian diperuntukkan bagi 74.754 desa yang ters...
Saved in:
| Main Authors: | , , , |
|---|---|
| Format: | Article |
| Language: | Indonesian |
| Published: |
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Andalas
2019-12-01
|
| Series: | Warta Pengabdian Andalas |
| Online Access: | https://wartaandalas.lppm.unand.ac.id/index.php/jwa/article/view/320 |
| Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
| Summary: | Dalam hal pemanfaatan dana desa, jika dikaji lebih mendalam dalam rentang waktu 2015-2019, Pemerintah pusat telah mengalokasikan dana desa senilai Rp 46,9 triliun, dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya yang hanya Rp 20 triliun. Dana desa tersebut kemudian diperuntukkan bagi 74.754 desa yang tersebar di Indonesia, dan setiap desa menerima dana desa antara Rp 600 juta sampai Rp 800 juta. Menariknya, berdasarkan data awal dari Indonesia Corruption Watch ( ICW), sejak Tahun 2015 hingga Semester I 2018, kasus korupsi dana desa mengalami peningkatan, lebih kurang ada 181 kasus korupsi dana desa dengan 184 tersangka korupsi dan nilai kerugian sebesar Rp 40,6 miliar. Ada tiga asumsi yang timbul dari temuan data di atas, yaitu (1) ada faktor kultural yang dilanggengi dengan fondasi norma sosial yang menekankan sendi patron-klien dan hubungan simbiosis-mutualisme negatif antara elite desa dengan kelompok lokal masyarakat desa; (2) lemahnya institusionalisasi pelembagaan politik di tingkat desa, di mana uang sogokan menjadi hal yang biasa dalam menetapkan sebuah proyek pembangunan; (3 Pengelolaan instusi kelembagaan desa setelah dikeluarkannya UU No.6/2014 tentang Desa, tidak sebanding dengan kemampuan elite lokal dan pemerintahan di tingkat lokal dalam menjabarkan realita pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, sehingga tetap menumbuhkan praktik oligarki kekuasaan elite yang memiliki otoritas tradisional yang menjadi salah satu pemicu terjadinya korupsi. Solusi yang ditawarkan adalah Tim Pengbadian dari Univeristas Andalas melakukan pelatihan kepada aparatur Nagari di Nagari Panyakalan Kabupaten Solok, tentang bagaimana membangun Integritas Anti Korupsi dalam pemanfatan dana desa serta kemudian Tim Pengbadi bekerja sama dengan Perangkat Nagari yaitu Badan Musyawarah Nagari (BMN) membantu menginisiasi terbentuknya kelompok pemantau anti korupsi di nagari
|
|---|---|
| ISSN: | 0854-655X 2797-1600 |