Kepastian Hukum Peningkatan Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik Rumah Toko atau Kantor
Kepemilikan atas tanah dan rumah tinggal merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia setelah sandang, pangan, pendidikan, dan kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pengaturan syarat Pasal 151 Huruf (e) Permen ATR/BPN RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pe...
Saved in:
Main Authors: | , , |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
Universitas Krisnadwipayana
2024-10-01
|
Series: | Begawan Abioso |
Subjects: | |
Online Access: | https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/abioso/article/view/843 |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
_version_ | 1841545913839910912 |
---|---|
author | Imam Tanthowi Herlindah Herlindah Supriyadi Supriyadi |
author_facet | Imam Tanthowi Herlindah Herlindah Supriyadi Supriyadi |
author_sort | Imam Tanthowi |
collection | DOAJ |
description | Kepemilikan atas tanah dan rumah tinggal merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia setelah sandang, pangan, pendidikan, dan kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pengaturan syarat Pasal 151 Huruf (e) Permen ATR/BPN RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah sebagai persyaratan alternatif dalam peningkatan Hak Guna Bangunan (HGB) bagi rumah toko dan rumah kantor menjadi hak milik. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa harmonisasi pengaturan syarat peningkatan antara Pasal 151 Huruf (e) Permen ATR/BPN RI Nomor 18 Tahun 2021 dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dapat dilakukan melalui harmonisasi vertikal dan horizontal. Harmonisasi vertikal dilakukan dengan mengevaluasi dan memperbaiki materi muatan peraturan yang bertentangan, sedangkan harmonisasi horizontal dilakukan melalui mediasi antar lembaga atau kementerian untuk menyelaraskan aturan terkait peningkatan HGB. |
format | Article |
id | doaj-art-7910a5726be241b288ddb824b835c3d7 |
institution | Kabale University |
issn | 1858-2990 2810-0727 |
language | Indonesian |
publishDate | 2024-10-01 |
publisher | Universitas Krisnadwipayana |
record_format | Article |
series | Begawan Abioso |
spelling | doaj-art-7910a5726be241b288ddb824b835c3d72025-01-11T07:37:26ZindUniversitas KrisnadwipayanaBegawan Abioso1858-29902810-07272024-10-0115111410.37893/abioso.v15i1.843843Kepastian Hukum Peningkatan Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik Rumah Toko atau KantorImam Tanthowi0Herlindah Herlindah1Supriyadi Supriyadi2Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya, MalangFakultas Hukum, Universitas Brawijaya, MalangFakultas Hukum, Universitas Brawijaya, MalangKepemilikan atas tanah dan rumah tinggal merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia setelah sandang, pangan, pendidikan, dan kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pengaturan syarat Pasal 151 Huruf (e) Permen ATR/BPN RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah sebagai persyaratan alternatif dalam peningkatan Hak Guna Bangunan (HGB) bagi rumah toko dan rumah kantor menjadi hak milik. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa harmonisasi pengaturan syarat peningkatan antara Pasal 151 Huruf (e) Permen ATR/BPN RI Nomor 18 Tahun 2021 dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dapat dilakukan melalui harmonisasi vertikal dan horizontal. Harmonisasi vertikal dilakukan dengan mengevaluasi dan memperbaiki materi muatan peraturan yang bertentangan, sedangkan harmonisasi horizontal dilakukan melalui mediasi antar lembaga atau kementerian untuk menyelaraskan aturan terkait peningkatan HGB.https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/abioso/article/view/843hak guna bangunanhak milik bangunankepastian hukum |
spellingShingle | Imam Tanthowi Herlindah Herlindah Supriyadi Supriyadi Kepastian Hukum Peningkatan Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik Rumah Toko atau Kantor Begawan Abioso hak guna bangunan hak milik bangunan kepastian hukum |
title | Kepastian Hukum Peningkatan Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik Rumah Toko atau Kantor |
title_full | Kepastian Hukum Peningkatan Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik Rumah Toko atau Kantor |
title_fullStr | Kepastian Hukum Peningkatan Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik Rumah Toko atau Kantor |
title_full_unstemmed | Kepastian Hukum Peningkatan Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik Rumah Toko atau Kantor |
title_short | Kepastian Hukum Peningkatan Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik Rumah Toko atau Kantor |
title_sort | kepastian hukum peningkatan hak guna bangunan menjadi hak milik rumah toko atau kantor |
topic | hak guna bangunan hak milik bangunan kepastian hukum |
url | https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/abioso/article/view/843 |
work_keys_str_mv | AT imamtanthowi kepastianhukumpeningkatanhakgunabangunanmenjadihakmilikrumahtokoataukantor AT herlindahherlindah kepastianhukumpeningkatanhakgunabangunanmenjadihakmilikrumahtokoataukantor AT supriyadisupriyadi kepastianhukumpeningkatanhakgunabangunanmenjadihakmilikrumahtokoataukantor |