WAKAF UANG (Sebuah Alternatif dalam Upaya Menyejahterakan Masyarakat)

Kemiskinan dan kesenjangan sosial di Indonesia merupakan persoalan krusial yang kronis dan sulit untuk dipecahkan. Kemiskinan dan kesenjangan sosial cukup mengemuka di sebuah negara yang kaya dengan sumber daya alam yang melimpah. Lebih buruk lagi, negara yang diklaim miskin dan berpenduduk terbesar...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Fahruddin Ali Sabri
Format: Article
Language:Arabic
Published: Fakultas Syariah IAIN Madura 2014-10-01
Series:Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial
Online Access:https://ejournal.iainmadura.ac.id/index.php/alihkam/article/view/339
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Kemiskinan dan kesenjangan sosial di Indonesia merupakan persoalan krusial yang kronis dan sulit untuk dipecahkan. Kemiskinan dan kesenjangan sosial cukup mengemuka di sebuah negara yang kaya dengan sumber daya alam yang melimpah. Lebih buruk lagi, negara yang diklaim miskin dan berpenduduk terbesar kelima dunia, ternyata dihuni mayoritas umat Muslim. Salah satu solusi alternatif dalam mengatasi persoalan kemiskinan dan kesenjangan sosial adalah dengan mengembangkan wakaf. Wakaf merupakan salah satu lembaga hukum yang berasal dari hukum Islam. Wakaf dilakukan oleh umat Muslim dalam rangka melaksanakan ibadah untuk Allah. Pelaksanaan wakaf harus memenuhi rukun dan syaratnya wakaf. Rukun wakaf ada empat yaitu adanya wakîf, harta yang akan diwakafkan, tempat di mana benda akan diwakafkan dan akad. Benda wakaf berdasarkan hukum Islam meliputi semua harta yang dimiliki oleh wakîf. Salah satu dari macam wakaf yang beberapa tahun belakangan ini dikenal oleh umat Muslim adalah wakaf uang. Wakaf uang akan dapat menjadi instrument ekonomi penting untuk menyelesaikan persoalan kemiskinan dan kesenjangan, sehingga masyarakat akan sejahtera.
ISSN:1907-591X
2442-3084