Penegakan kepatuhan pengemudi ojek online terhadap regulasi lalu lintas: analisis hukum terhadap penggunaan ponsel saat berkendara menurut UU nomor 22 tahun 2009

Transportasi merupakan komponen penting dalam kehidupan masyarakat. Asal katanya berasal dari bahasa Latin, yaitu "trans" yang berarti seberang atau di seberang dan "portare" yang berarti mengangkut atau membawa. Transportasi mencakup kegiatan memindahkan penumpang dan barang dar...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Nurhasanah Nasution, Irwansyah Irwansyah
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Indonesian Institute for Counseling, Education and Therapy (IICET) 2023-06-01
Series:Jurnal Educatio: Jurnal Pendidikan Indonesia
Subjects:
Online Access:https://jurnal.iicet.org/index.php/j-edu/article/view/2803
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
_version_ 1832583928705187840
author Nurhasanah Nasution
Irwansyah Irwansyah
author_facet Nurhasanah Nasution
Irwansyah Irwansyah
author_sort Nurhasanah Nasution
collection DOAJ
description Transportasi merupakan komponen penting dalam kehidupan masyarakat. Asal katanya berasal dari bahasa Latin, yaitu "trans" yang berarti seberang atau di seberang dan "portare" yang berarti mengangkut atau membawa. Transportasi mencakup kegiatan memindahkan penumpang dan barang dari satu tempat ke tempat lain. Dalam penelitian ini, metode hukum sosiologis digunakan untuk mengidentifikasi efektivitas hukum dari undang-undang yang ada. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif, yaitu penulis berusaha memberikan gambaran yang rinci, jelas, dan lengkap tentang realitas masalah yang sedang diteliti. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pengemudi ojek online yang menggunakan handphone saat berkendara di Kota Medan telah dilaksanakan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan Pasal 106 ayat (1) jo pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam kasus ini, polisi memberikan sanksi berupa denda bagi pengemudi ojek online yang melanggar aturan. Faktor penghambat bagi penegakan hukum terhadap pengemudi ojek online yang menggunakan handphone saat berkendara di Kota Medan adalah karena aparat masih menggunakan hati nurani atau rasa iba untuk menindak pelanggar, karena mayoritas pengemudi ojek online berasal dari kalangan menengah ke bawah. Tindakan hukum melalui rekayasa dan pendidikan merupakan tindakan pengendalian atau tindakan pencegahan, sedangkan tindakan penindakan termasuk dalam tindakan pengendalian represif.
format Article
id doaj-art-78700d370ce44d80b3195a209cfbbba9
institution Kabale University
issn 2476-9886
2477-0302
language Indonesian
publishDate 2023-06-01
publisher Indonesian Institute for Counseling, Education and Therapy (IICET)
record_format Article
series Jurnal Educatio: Jurnal Pendidikan Indonesia
spelling doaj-art-78700d370ce44d80b3195a209cfbbba92025-01-28T02:15:53ZindIndonesian Institute for Counseling, Education and Therapy (IICET)Jurnal Educatio: Jurnal Pendidikan Indonesia2476-98862477-03022023-06-019118118710.29210/12023228031401Penegakan kepatuhan pengemudi ojek online terhadap regulasi lalu lintas: analisis hukum terhadap penggunaan ponsel saat berkendara menurut UU nomor 22 tahun 2009Nurhasanah Nasution0Irwansyah Irwansyah1Universitas Islam Negeri Sumatera UtaraUniversitas Islam Negeri Sumatera UtaraTransportasi merupakan komponen penting dalam kehidupan masyarakat. Asal katanya berasal dari bahasa Latin, yaitu "trans" yang berarti seberang atau di seberang dan "portare" yang berarti mengangkut atau membawa. Transportasi mencakup kegiatan memindahkan penumpang dan barang dari satu tempat ke tempat lain. Dalam penelitian ini, metode hukum sosiologis digunakan untuk mengidentifikasi efektivitas hukum dari undang-undang yang ada. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif, yaitu penulis berusaha memberikan gambaran yang rinci, jelas, dan lengkap tentang realitas masalah yang sedang diteliti. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pengemudi ojek online yang menggunakan handphone saat berkendara di Kota Medan telah dilaksanakan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan Pasal 106 ayat (1) jo pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam kasus ini, polisi memberikan sanksi berupa denda bagi pengemudi ojek online yang melanggar aturan. Faktor penghambat bagi penegakan hukum terhadap pengemudi ojek online yang menggunakan handphone saat berkendara di Kota Medan adalah karena aparat masih menggunakan hati nurani atau rasa iba untuk menindak pelanggar, karena mayoritas pengemudi ojek online berasal dari kalangan menengah ke bawah. Tindakan hukum melalui rekayasa dan pendidikan merupakan tindakan pengendalian atau tindakan pencegahan, sedangkan tindakan penindakan termasuk dalam tindakan pengendalian represif.https://jurnal.iicet.org/index.php/j-edu/article/view/2803educatio, law, uinsu, hukum
spellingShingle Nurhasanah Nasution
Irwansyah Irwansyah
Penegakan kepatuhan pengemudi ojek online terhadap regulasi lalu lintas: analisis hukum terhadap penggunaan ponsel saat berkendara menurut UU nomor 22 tahun 2009
Jurnal Educatio: Jurnal Pendidikan Indonesia
educatio, law, uinsu, hukum
title Penegakan kepatuhan pengemudi ojek online terhadap regulasi lalu lintas: analisis hukum terhadap penggunaan ponsel saat berkendara menurut UU nomor 22 tahun 2009
title_full Penegakan kepatuhan pengemudi ojek online terhadap regulasi lalu lintas: analisis hukum terhadap penggunaan ponsel saat berkendara menurut UU nomor 22 tahun 2009
title_fullStr Penegakan kepatuhan pengemudi ojek online terhadap regulasi lalu lintas: analisis hukum terhadap penggunaan ponsel saat berkendara menurut UU nomor 22 tahun 2009
title_full_unstemmed Penegakan kepatuhan pengemudi ojek online terhadap regulasi lalu lintas: analisis hukum terhadap penggunaan ponsel saat berkendara menurut UU nomor 22 tahun 2009
title_short Penegakan kepatuhan pengemudi ojek online terhadap regulasi lalu lintas: analisis hukum terhadap penggunaan ponsel saat berkendara menurut UU nomor 22 tahun 2009
title_sort penegakan kepatuhan pengemudi ojek online terhadap regulasi lalu lintas analisis hukum terhadap penggunaan ponsel saat berkendara menurut uu nomor 22 tahun 2009
topic educatio, law, uinsu, hukum
url https://jurnal.iicet.org/index.php/j-edu/article/view/2803
work_keys_str_mv AT nurhasanahnasution penegakankepatuhanpengemudiojekonlineterhadapregulasilalulintasanalisishukumterhadappenggunaanponselsaatberkendaramenurutuunomor22tahun2009
AT irwansyahirwansyah penegakankepatuhanpengemudiojekonlineterhadapregulasilalulintasanalisishukumterhadappenggunaanponselsaatberkendaramenurutuunomor22tahun2009