HUKUM KELUARGA ISLAM DI PAKISTAN

Proses modernitas mempengaruhi perubahan dalam semua lini kehidupan, komunikasi, sosial, budaya, bisnis, hukum dan tatanan negara. Termasuk di dalamnya hukum keluarga islam di negara islam di dunia, salah satunya adalah Negara Pakistan. Pakistan adalah negara yang mayoritas islam serta pecahan dari...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Rohalina Rohalina, Nor Kholis
Format: Article
Language:English
Published: Islamic Faculty 2023-06-01
Series:Hakam: Jurnal Kajian Hukum Islam dan Hukum Ekonomi Islam
Online Access:https://ejournal.unuja.ac.id/index.php/hakam/article/view/5784
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
_version_ 1850200657531764736
author Rohalina Rohalina
Nor Kholis
author_facet Rohalina Rohalina
Nor Kholis
author_sort Rohalina Rohalina
collection DOAJ
description Proses modernitas mempengaruhi perubahan dalam semua lini kehidupan, komunikasi, sosial, budaya, bisnis, hukum dan tatanan negara. Termasuk di dalamnya hukum keluarga islam di negara islam di dunia, salah satunya adalah Negara Pakistan. Pakistan adalah negara yang mayoritas islam serta pecahan dari India yang mayoritas beragama Hindu. Pada tahun 1961 Pakistan mereformasi undang-undang hukum keluarga yang dikenal dengan MFLO 1961 (Muslim Family Law Ordinance 1961). Sehingga bagaimana proses legislasi undang-undang hukum keluarga di Pakistan sebelum dan sesudah merdeka atau menjadi negara independen. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami mengenai reformasi hukum keluarga islam di Pakistan. Di mana undang-undang perihal keluarga sudah mengalami perubahan dari fikih konvensional berubah ke fikih kontemporer. Maka, untuk mendapatkan hasil data yang valid, penulis melakukan penelitian normative atau research library dengan mengumpulkan data dari karya-karya buku, jurnal dan lain sebagainya. Adapun hasil penelitian tersebut adalah Negara Pakistan menetapkan undang-undang hukum keluarga yang lama, yang dinilai sesuai dengan tujuan negara dan mengganti (mereformasi) dengan undang-undang baru yang mengacu kepada pendapat mazhab Hanafi dan mazhab lainnya. Metode yang digunakan  dalam mereformasi hukum keluarga di Pakistan ialah Intra Doctrinal Reform (talfiq), Ekstra  Doctrinal Reform (interpretasi baru), Regulatory Reform dan codification. Kata Kunci: Hukum Keluarga, Islam, Pakistan
format Article
id doaj-art-7047be73c7a44147a6125e4add056dcb
institution OA Journals
issn 2829-5803
2580-8052
language English
publishDate 2023-06-01
publisher Islamic Faculty
record_format Article
series Hakam: Jurnal Kajian Hukum Islam dan Hukum Ekonomi Islam
spelling doaj-art-7047be73c7a44147a6125e4add056dcb2025-08-20T02:12:15ZengIslamic FacultyHakam: Jurnal Kajian Hukum Islam dan Hukum Ekonomi Islam2829-58032580-80522023-06-017110.33650/jhi.v7i1.57842102HUKUM KELUARGA ISLAM DI PAKISTANRohalina Rohalina0Nor Kholis1Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga YogyakartaUniversitas Islam Negeri Sunan Kalijaga YogyakartaProses modernitas mempengaruhi perubahan dalam semua lini kehidupan, komunikasi, sosial, budaya, bisnis, hukum dan tatanan negara. Termasuk di dalamnya hukum keluarga islam di negara islam di dunia, salah satunya adalah Negara Pakistan. Pakistan adalah negara yang mayoritas islam serta pecahan dari India yang mayoritas beragama Hindu. Pada tahun 1961 Pakistan mereformasi undang-undang hukum keluarga yang dikenal dengan MFLO 1961 (Muslim Family Law Ordinance 1961). Sehingga bagaimana proses legislasi undang-undang hukum keluarga di Pakistan sebelum dan sesudah merdeka atau menjadi negara independen. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami mengenai reformasi hukum keluarga islam di Pakistan. Di mana undang-undang perihal keluarga sudah mengalami perubahan dari fikih konvensional berubah ke fikih kontemporer. Maka, untuk mendapatkan hasil data yang valid, penulis melakukan penelitian normative atau research library dengan mengumpulkan data dari karya-karya buku, jurnal dan lain sebagainya. Adapun hasil penelitian tersebut adalah Negara Pakistan menetapkan undang-undang hukum keluarga yang lama, yang dinilai sesuai dengan tujuan negara dan mengganti (mereformasi) dengan undang-undang baru yang mengacu kepada pendapat mazhab Hanafi dan mazhab lainnya. Metode yang digunakan  dalam mereformasi hukum keluarga di Pakistan ialah Intra Doctrinal Reform (talfiq), Ekstra  Doctrinal Reform (interpretasi baru), Regulatory Reform dan codification. Kata Kunci: Hukum Keluarga, Islam, Pakistanhttps://ejournal.unuja.ac.id/index.php/hakam/article/view/5784
spellingShingle Rohalina Rohalina
Nor Kholis
HUKUM KELUARGA ISLAM DI PAKISTAN
Hakam: Jurnal Kajian Hukum Islam dan Hukum Ekonomi Islam
title HUKUM KELUARGA ISLAM DI PAKISTAN
title_full HUKUM KELUARGA ISLAM DI PAKISTAN
title_fullStr HUKUM KELUARGA ISLAM DI PAKISTAN
title_full_unstemmed HUKUM KELUARGA ISLAM DI PAKISTAN
title_short HUKUM KELUARGA ISLAM DI PAKISTAN
title_sort hukum keluarga islam di pakistan
url https://ejournal.unuja.ac.id/index.php/hakam/article/view/5784
work_keys_str_mv AT rohalinarohalina hukumkeluargaislamdipakistan
AT norkholis hukumkeluargaislamdipakistan