Implementasi Bagian Wasiat Harta Waris Anak Angkat Dalam Kajian Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi bagian harta waris anak angkat dalam kajian kompilasi hukum Islam. Wasiat merupakan pemberian seseorang kepada orang lain, baik berupa benda, piutang, maupun manfaat untuk dimiliki oleh penerima wasiat sebagai pemberian yang berlaku setelah waf...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Senen Senen, Abdullah Kelib
Format: Article
Language:English
Published: Magister Hukum Universitas Semarang 2019-05-01
Series:Jurnal USM Law Review
Subjects:
Online Access:https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/2258
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi bagian harta waris anak angkat dalam kajian kompilasi hukum Islam. Wasiat merupakan pemberian seseorang kepada orang lain, baik berupa benda, piutang, maupun manfaat untuk dimiliki oleh penerima wasiat sebagai pemberian yang berlaku setelah wafatnya orang yang berwasiat. Dalam hukum kewarisan yang bersumber dari Al-Qur an, anak angkat tidak dapat saling mewarisi dengan orang tua angkatnya karena tidak ada perkara yang membolehkan tuk mewarisi. Keadaan ini memunculkan perbuatan hukum berupa wasiat wajibah yaitu suatu wasiat yang wajib untuk diberikan kepada anggota keluarga yang secara hukum tidak memperoleh hak mewarisi dari si pewaris. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) Apakah orang tua yang tidak membuat wasiat kepada anak angkat tetap bisa mendapat bagaian dari harta warisan? (2) Kendala-kendala apa yang timbul dalam praktek wasiat wajibah untuk anak angkat? Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Akibat hukum adanya pengangkatan anak menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah munculnya Panggilan, Perwalian, Hak waris, Mahram kawin. Dalam hal kewarisan, anak angkat dalam KHI adalah tidak melepas nasab dari orang tua kandungnya, maka anak angkat tidak mewaris dari orang tua angkatnya dan sebaliknya, tetapi anak angkat mendapatkan wasiat wajibah yang tidak boleh lebih dari 1/3 bagian dari orang tua angkatnya.
ISSN:2621-4105