Keabsahan Kontrak yang dibuat oleh Artificial Intelligence Menurut Hukum Positif di Indonesia

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah kontrak yang dibuat oleh AI memenuhi syarat keabsahan sesuai dengan ketentuan pasal 1320 KUH Perdata. Serta memberikan pemahaman yang lebih baik tentang implikasi hukum dan regulasi yang berkaitan dengan penggunaan AI dalam pembuatan kontrak....

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Jajang Nurzaman, Dwi Fidhayanti
Format: Article
Language:English
Published: UPT Publikasi dan Pengelolaan Jurnal Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin 2024-01-01
Series:Al-Adl
Subjects:
Online Access:https://ojs.uniska-bjm.ac.id/index.php/aldli/article/view/12710
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
_version_ 1850159566898069504
author Jajang Nurzaman
Dwi Fidhayanti
author_facet Jajang Nurzaman
Dwi Fidhayanti
author_sort Jajang Nurzaman
collection DOAJ
description Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah kontrak yang dibuat oleh AI memenuhi syarat keabsahan sesuai dengan ketentuan pasal 1320 KUH Perdata. Serta memberikan pemahaman yang lebih baik tentang implikasi hukum dan regulasi yang berkaitan dengan penggunaan AI dalam pembuatan kontrak. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang (Statute Approach) dan konseptual (Conceptual Approach). Sumber bahan hukum yang digunakan berupa bahan hukum premier yang terdiri dari undang-undang yang mengatur tentang keperdataan dan undang-undang yang mengatur tentang regulasi AI. Adapun bahan hukum sekunder berupa jurnal yang membahas tentang kedudukan hukum AI dan legal tech beserta artikel ilmiah. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian hukum normatif dilakukan dengan cara studi pustaka (Library Research) berupa data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur lain berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa AI memiliki potensi besar dalam pembuatan kontrak, tetapi perlu diperhatikan kedudukan hukumnya. Dengan memandang AI sebagai subjek hukum dengan pemilik atau pengguna yang bertanggung jawab, kontrak yang dibuat oleh AI dapat dianggap sah sesuai dengan hukum positif Indonesia.
format Article
id doaj-art-6fe468cba8a14aed962c2c039c23157e
institution OA Journals
issn 1979-4940
2477-0124
language English
publishDate 2024-01-01
publisher UPT Publikasi dan Pengelolaan Jurnal Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin
record_format Article
series Al-Adl
spelling doaj-art-6fe468cba8a14aed962c2c039c23157e2025-08-20T02:23:30ZengUPT Publikasi dan Pengelolaan Jurnal Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari BanjarmasinAl-Adl1979-49402477-01242024-01-0116114015910.31602/al-adl.v16i1.127105664Keabsahan Kontrak yang dibuat oleh Artificial Intelligence Menurut Hukum Positif di IndonesiaJajang Nurzaman0Dwi Fidhayanti1Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim MalangUniversitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim MalangTujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah kontrak yang dibuat oleh AI memenuhi syarat keabsahan sesuai dengan ketentuan pasal 1320 KUH Perdata. Serta memberikan pemahaman yang lebih baik tentang implikasi hukum dan regulasi yang berkaitan dengan penggunaan AI dalam pembuatan kontrak. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang (Statute Approach) dan konseptual (Conceptual Approach). Sumber bahan hukum yang digunakan berupa bahan hukum premier yang terdiri dari undang-undang yang mengatur tentang keperdataan dan undang-undang yang mengatur tentang regulasi AI. Adapun bahan hukum sekunder berupa jurnal yang membahas tentang kedudukan hukum AI dan legal tech beserta artikel ilmiah. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian hukum normatif dilakukan dengan cara studi pustaka (Library Research) berupa data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur lain berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa AI memiliki potensi besar dalam pembuatan kontrak, tetapi perlu diperhatikan kedudukan hukumnya. Dengan memandang AI sebagai subjek hukum dengan pemilik atau pengguna yang bertanggung jawab, kontrak yang dibuat oleh AI dapat dianggap sah sesuai dengan hukum positif Indonesia.https://ojs.uniska-bjm.ac.id/index.php/aldli/article/view/12710kontrakartificial intelligencekeabsahan
spellingShingle Jajang Nurzaman
Dwi Fidhayanti
Keabsahan Kontrak yang dibuat oleh Artificial Intelligence Menurut Hukum Positif di Indonesia
Al-Adl
kontrak
artificial intelligence
keabsahan
title Keabsahan Kontrak yang dibuat oleh Artificial Intelligence Menurut Hukum Positif di Indonesia
title_full Keabsahan Kontrak yang dibuat oleh Artificial Intelligence Menurut Hukum Positif di Indonesia
title_fullStr Keabsahan Kontrak yang dibuat oleh Artificial Intelligence Menurut Hukum Positif di Indonesia
title_full_unstemmed Keabsahan Kontrak yang dibuat oleh Artificial Intelligence Menurut Hukum Positif di Indonesia
title_short Keabsahan Kontrak yang dibuat oleh Artificial Intelligence Menurut Hukum Positif di Indonesia
title_sort keabsahan kontrak yang dibuat oleh artificial intelligence menurut hukum positif di indonesia
topic kontrak
artificial intelligence
keabsahan
url https://ojs.uniska-bjm.ac.id/index.php/aldli/article/view/12710
work_keys_str_mv AT jajangnurzaman keabsahankontrakyangdibuatolehartificialintelligencemenuruthukumpositifdiindonesia
AT dwifidhayanti keabsahankontrakyangdibuatolehartificialintelligencemenuruthukumpositifdiindonesia