Mengeksplorasi Status Hukum Musik Melalui Perspektif Hadits

Penelitian ini menginvestigasi pandangan dan interpretasi hadis terkait dengan musik dalam agama Islam dengan menggunakan library research yaitu metode studi pustaka. Melalui analisis literatur yang terdiri dari jurnal ilmiah, buku, dan kitab, penelitian ini mencoba menggambarkan beragam sudut pand...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Syahrul Ramadhan
Format: Article
Language:Arabic
Published: Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang 2024-06-01
Series:El-Sunnah
Online Access:https://10.1.2.142/index.php/elsunnah/article/view/22199
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
_version_ 1850134936065933312
author Syahrul Ramadhan
author_facet Syahrul Ramadhan
author_sort Syahrul Ramadhan
collection DOAJ
description Penelitian ini menginvestigasi pandangan dan interpretasi hadis terkait dengan musik dalam agama Islam dengan menggunakan library research yaitu metode studi pustaka. Melalui analisis literatur yang terdiri dari jurnal ilmiah, buku, dan kitab, penelitian ini mencoba menggambarkan beragam sudut pandang yang berkembang seiring waktu. Terdapat perbedaan signifikan dalam pemahaman tentang musik dalam Islam, mulai dari pandangan yang mengizinkan musik dalam konteks tertentu hingga pandangan yang menganggapnya haram secara mutlak. Selain itu, penelitian ini membahas argumen-argumen dan interpretasi ulama mengenai hadis tertentu yang digunakan untuk mendukung berbagai pendekatan ini. Hasil dari kajian ini menyimpulkan bahwa hadis yang membahas seni musik dapat dibagi menjadi dua jenis. Pertama, hadis yang melarang musik, dan kedua, hadis yang memperbolehkannya. Musik diizinkan dalam konteks perayaan pernikahan, hari raya, dan hari-hari gembira lainnya, asalkan memberikan manfaat. Di sisi lain, musik yang diharamkan didasarkan pada dalil-dalil yang melarang musik, khususnya jika diiringi oleh kemaksiatan atau kemunkaran dan menimbulkan kemudharatan. Pendapat para ulama yang bersifat pro dan kontra tergantung pada perspektif mereka. Beberapa ulama menilai musik berdasarkan al-Qur’an dan hadis, sementara yang lain melihatnya dari perspektif sosial budaya. Ada juga yang berusaha mempertimbangkan kemaslahatan sosial umat Islam dari sudut pandang agama. Sebagian ulama mencoba untuk tidak terpaku pada jenis atau suara musik, melainkan menilai dampak yang dihasilkan. Jika musik tidak berdampak negatif pada individu dan masyarakat, dianggap halal; sebaliknya, jika memiliki dampak buruk, dianggap haram.
format Article
id doaj-art-6a76abfa459b4aa7a3e199aaf9a4077d
institution OA Journals
issn 2828-2019
2809-1744
language Arabic
publishDate 2024-06-01
publisher Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
record_format Article
series El-Sunnah
spelling doaj-art-6a76abfa459b4aa7a3e199aaf9a4077d2025-08-20T02:31:34ZaraUniversitas Islam Negeri Raden Fatah PalembangEl-Sunnah2828-20192809-17442024-06-015110.19109/elsunnah.v5i1.22199Mengeksplorasi Status Hukum Musik Melalui Perspektif HaditsSyahrul Ramadhan0Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanudin Banten Penelitian ini menginvestigasi pandangan dan interpretasi hadis terkait dengan musik dalam agama Islam dengan menggunakan library research yaitu metode studi pustaka. Melalui analisis literatur yang terdiri dari jurnal ilmiah, buku, dan kitab, penelitian ini mencoba menggambarkan beragam sudut pandang yang berkembang seiring waktu. Terdapat perbedaan signifikan dalam pemahaman tentang musik dalam Islam, mulai dari pandangan yang mengizinkan musik dalam konteks tertentu hingga pandangan yang menganggapnya haram secara mutlak. Selain itu, penelitian ini membahas argumen-argumen dan interpretasi ulama mengenai hadis tertentu yang digunakan untuk mendukung berbagai pendekatan ini. Hasil dari kajian ini menyimpulkan bahwa hadis yang membahas seni musik dapat dibagi menjadi dua jenis. Pertama, hadis yang melarang musik, dan kedua, hadis yang memperbolehkannya. Musik diizinkan dalam konteks perayaan pernikahan, hari raya, dan hari-hari gembira lainnya, asalkan memberikan manfaat. Di sisi lain, musik yang diharamkan didasarkan pada dalil-dalil yang melarang musik, khususnya jika diiringi oleh kemaksiatan atau kemunkaran dan menimbulkan kemudharatan. Pendapat para ulama yang bersifat pro dan kontra tergantung pada perspektif mereka. Beberapa ulama menilai musik berdasarkan al-Qur’an dan hadis, sementara yang lain melihatnya dari perspektif sosial budaya. Ada juga yang berusaha mempertimbangkan kemaslahatan sosial umat Islam dari sudut pandang agama. Sebagian ulama mencoba untuk tidak terpaku pada jenis atau suara musik, melainkan menilai dampak yang dihasilkan. Jika musik tidak berdampak negatif pada individu dan masyarakat, dianggap halal; sebaliknya, jika memiliki dampak buruk, dianggap haram. https://10.1.2.142/index.php/elsunnah/article/view/22199
spellingShingle Syahrul Ramadhan
Mengeksplorasi Status Hukum Musik Melalui Perspektif Hadits
El-Sunnah
title Mengeksplorasi Status Hukum Musik Melalui Perspektif Hadits
title_full Mengeksplorasi Status Hukum Musik Melalui Perspektif Hadits
title_fullStr Mengeksplorasi Status Hukum Musik Melalui Perspektif Hadits
title_full_unstemmed Mengeksplorasi Status Hukum Musik Melalui Perspektif Hadits
title_short Mengeksplorasi Status Hukum Musik Melalui Perspektif Hadits
title_sort mengeksplorasi status hukum musik melalui perspektif hadits
url https://10.1.2.142/index.php/elsunnah/article/view/22199
work_keys_str_mv AT syahrulramadhan mengeksplorasistatushukummusikmelaluiperspektifhadits