PAROLE SEBAGAI ALAT KOMUNIKASI DALAM PRAKTIK PERADILAN PIDANA

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dan meganalisa parole sebagai alat komunikasi dalam praktik peradilan pidana. Bahasa adalah "rumah besar" untuk setiap sains, termasuk untuk Hukum. Praktisi Akademik & Hukum - khususnya Hukum Pidana, dalam tradisi keluarga hukum Eropa K...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Rocky Marbun
Format: Article
Language:English
Published: Magister Hukum Universitas Semarang 2020-05-01
Series:Jurnal USM Law Review
Subjects:
Online Access:https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/1824
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dan meganalisa parole sebagai alat komunikasi dalam praktik peradilan pidana. Bahasa adalah "rumah besar" untuk setiap sains, termasuk untuk Hukum. Praktisi Akademik & Hukum - khususnya Hukum Pidana, dalam tradisi keluarga hukum Eropa Kontinental dengan sistem hukum sipil, menyebabkan bahasa ditafsirkan hanya sebagai bahasa tertulis atau teks. Jadi, seringkali makna konstitutif dari teks mengalami ekspansi dan penyempitan - tergantung pada kepentingan khusus ketika diartikulasikan dalam bentuk bahasa-bahasa. Bahasa tertulis atau teks sebagai konvensi (langue) di komunitas Hukum Pidana, memiliki makna yang berbeda ketika diwujudkan dalam bentuk parole (bahasa tuturan). Penelitian ini dilakukan berdasarkan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pengumpulan bahan hukum menggunakan metode penelitian perpustakaan. Dalam penelitian ini, peneliti menyarankan hasil penelitian, yaitu bahwa parole yang digunakan dalam komunikasi verbal menyusupi minat pembicara dan reaksi psikologis dari pendengar mereka. Otoritas publik yang dimiliki oleh pembicara menyebabkan interpretasi teks didasarkan pada manfaatnya, tanpa memperhatikan dampak sosial pada masyarakat. Jadi, Negara perlu membuat aturan hukum berdasarkan moralitas dan etika untuk memutuskan saluran komunikasi verbal yang dilakukan di luar proses peradilan pidana. Bahkan untuk komunikasi dalam proses inspeksi, itu harus menciptakan rasa aman dan tenang bagi siapa saja yang diperiksa.
ISSN:2621-4105