TINJAUAN FIKIH TERHADAP KETENTUAN IKRAR TALAK DI HADAPAN PENGADILAN AGAMA DALAM UU NO. 1/1974
Talak merupakan suatu ungkapan yang amat dibenci oleh Allah SWT, meskipun halal. Konsekuensi dari ungkapan talak tersebut ialah terputusnya hubungan perkawinan suami-istri. Dikarenakan akibat yang ditimbulkan dari talak sangat fatal bagi kehidupan pernikahan seseorang, maka muncul problematika di te...
Saved in:
| Main Author: | |
|---|---|
| Format: | Article |
| Language: | English |
| Published: |
Islamic Faculty
2018-04-01
|
| Series: | Hakam: Jurnal Kajian Hukum Islam dan Hukum Ekonomi Islam |
| Online Access: | https://ejournal.unuja.ac.id/index.php/hakam/article/view/70 |
| Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
| Summary: | Talak merupakan suatu ungkapan yang amat dibenci oleh Allah SWT,
meskipun halal. Konsekuensi dari ungkapan talak tersebut ialah terputusnya
hubungan perkawinan suami-istri. Dikarenakan akibat yang ditimbulkan dari
talak sangat fatal bagi kehidupan pernikahan seseorang, maka muncul
problematika di tengah masyarakat muslim. Sebagian kalangan yang
berpedoman pada konsep fiqh menyebut bahwa talak sudah jatuh, manakala
sang suami mengucapkan perkataan yang mengarah pada talak, meskipun
tanpa saksi. Sementara sebagian yang lain yang berpegang pada hukum
positif di Indonesia menyatakan talak tidak akan dapat terealisasi sebelum
ada putusan pengadilan yang menyatakan sahnya perceraian suami-istri.
Kata Kunci: Talak, Fiqh, dan Hukum Positif |
|---|---|
| ISSN: | 2829-5803 2580-8052 |