TINJAUAN FIKIH TERHADAP KETENTUAN IKRAR TALAK DI HADAPAN PENGADILAN AGAMA DALAM UU NO. 1/1974

Talak merupakan suatu ungkapan yang amat dibenci oleh Allah SWT, meskipun halal. Konsekuensi dari ungkapan talak tersebut ialah terputusnya hubungan perkawinan suami-istri. Dikarenakan akibat yang ditimbulkan dari talak sangat fatal bagi kehidupan pernikahan seseorang, maka muncul problematika di te...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Zainul Mu'ien Husni
Format: Article
Language:English
Published: Islamic Faculty 2018-04-01
Series:Hakam: Jurnal Kajian Hukum Islam dan Hukum Ekonomi Islam
Online Access:https://ejournal.unuja.ac.id/index.php/hakam/article/view/70
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Talak merupakan suatu ungkapan yang amat dibenci oleh Allah SWT, meskipun halal. Konsekuensi dari ungkapan talak tersebut ialah terputusnya hubungan perkawinan suami-istri. Dikarenakan akibat yang ditimbulkan dari talak sangat fatal bagi kehidupan pernikahan seseorang, maka muncul problematika di tengah masyarakat muslim. Sebagian kalangan yang berpedoman pada konsep fiqh menyebut bahwa talak sudah jatuh, manakala sang suami mengucapkan perkataan yang mengarah pada talak, meskipun tanpa saksi. Sementara sebagian yang lain yang berpegang pada hukum positif di Indonesia menyatakan talak tidak akan dapat terealisasi sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan sahnya perceraian suami-istri. Kata Kunci: Talak, Fiqh, dan Hukum Positif
ISSN:2829-5803
2580-8052