PARADIGMA BARU FIQH PEREMPUAN (Studi Analisis atas Gender Mainstreaming Omid Safi dalam Agenda Muslim Progressive)

Omid Safi dan kawan-kawan dengan label Muslim Progressive mengusung tiga agenda besar, yakni mewujudkan keadilan sosial, kesetaraan jender, dan pemahaman terhadap pluralisme. Dengan metode multiple critique, Omid Safi mengkritisi kejumudan para ultra Konservatif yang selalu menyalahkan Yahudi, Krist...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Mohammad Thoha
Format: Article
Language:Arabic
Published: Fakultas Syariah IAIN Madura 2014-10-01
Series:Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial
Online Access:https://ejournal.iainmadura.ac.id/index.php/alihkam/article/view/349
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Omid Safi dan kawan-kawan dengan label Muslim Progressive mengusung tiga agenda besar, yakni mewujudkan keadilan sosial, kesetaraan jender, dan pemahaman terhadap pluralisme. Dengan metode multiple critique, Omid Safi mengkritisi kejumudan para ultra Konservatif yang selalu menyalahkan Yahudi, Kristen, dan bahkan umat Muslim yang tidak sepaham dengan mereka. Demikian pula kritik di sisi ini diarahkan kepada kaum neo Konservatif yang menjadikan teks begitu kaku dan rigit serta ditafsirkan apa adanya. Sementara di sisi lain Muslim Progressive juga mengkritisi kaum Muslim liberal yang menjadikan modernitas sebagai kiblat utama tujuan hidup mereka dengan mengenyampingkan tradisi keislaman sebagai landasan moral dan pikiran. Muslim Progressive digagas untuk mengawinkan kedua sisi tersebut. Tulisan ini menampilkan tawaran Muslim Progressive dalam agenda kesetaraan jender, yang menekankan pada paradigm baru fiqh perempuan. Muslim Progressive memaknai fiqh sebagai interpretasi syari’ah. Dengan demikian, fiqh harus diformulasikan sesuai dan seimbang dengan tuntutan zaman. Teks al-Qur’an dan Sunnah yang dijadikan landasan lahirnya produk fiqh tidak harus dipahami sebagaimana fuqahâ` memahaminya saat itu. Perkembangan zaman, kebutuhan, dan tujuan semestinya senantiasa menjadi ‘illah yang menyertai perumusan hukum saat ini.
ISSN:1907-591X
2442-3084