Ketidakpastian Praktik Hukum Acara dan Variasi Amar Putusan Pengujian Formil

amar putusan uji formil di luar ketentuan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi memperlihatkan fenomena ketidakpastian hukum. Melalui metode yuridis normatif, penelitian ini menyimpulkan bahwa penggabungan perkara yang diatur Pasal 36 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 diformulasikan seca...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Ilhamdi Putra, Beni Kharisma Arrasuli
Format: Article
Language:English
Published: The Registrar and Secretariat General of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia 2025-06-01
Series:Jurnal Konstitusi
Subjects:
Online Access:https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/2389
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:amar putusan uji formil di luar ketentuan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi memperlihatkan fenomena ketidakpastian hukum. Melalui metode yuridis normatif, penelitian ini menyimpulkan bahwa penggabungan perkara yang diatur Pasal 36 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 diformulasikan secara fakultatif, dan variasi amar putusan uji formil terjadi akibat ketentuan Pasal 72 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021. Fenomena yang tampak sederhana ini pada praktiknya justru membuka celah terjadinya intervensi politik, hal itu dapat dilihat pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan pembangkangan konstitusional terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Penelitian ini merekomendasikan agar MK tidak lagi memperlebar norma hukum acara melalui PMK.
ISSN:1829-7706
2548-1657