PERTENTANGAN ASAS RES JUDICATA PRO VERITATE HABETUR DENGAN ASAS PRESUMPTION OF INNOCENCE DALAM PERADILAN PIDANA

Eksistensi lembaga kekuasaan kehakiman seperti Mahkamah Konstitusi sudah semestinya menjelma dalam sistem hukum ketatanegaraan Indonesia. Kehadiran Mahkamah Konstitusi secara teoretis atau praktis melengkapi badan peradilan yang telah ada sebelum UUD 1945 diamandemen, yaitu Mahkamah Agung. Kedua le...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Didit Wijayanto Wijaya
Format: Article
Language:English
Published: Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM 2025-01-01
Series:IBLAM Law Review
Subjects:
Online Access:https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/article/view/546
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Eksistensi lembaga kekuasaan kehakiman seperti Mahkamah Konstitusi sudah semestinya menjelma dalam sistem hukum ketatanegaraan Indonesia. Kehadiran Mahkamah Konstitusi secara teoretis atau praktis melengkapi badan peradilan yang telah ada sebelum UUD 1945 diamandemen, yaitu Mahkamah Agung. Kedua lembaga peradilan ini, meski memiliki wewenang yang berbeda menurut UUD NRI 1945, tetapi secara institusional Mahkamah Konstitusi tetap dibutuhkan untuk mendukung kelangsungan aktivitas negara hukum Indonesia, khususnya di bidang peradilan atau tepatnya hak uji materiil undang-undang terhadap UUD NRI 1945. Putusan Mahkamah Konstitusi tidak lain adalah suatu putusan hakim Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai Pertentangan Azas Res Judicata Pro Vertate Habetur Dengan Azas Preassemtion Of Innocence Dalam Peradilan Pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam putusan perkara pidana yang sama penerapan pasalnya tapi hukumanya yang berbeda di mana suatu proses putusan yang di ambil oleh Majelis Hakim sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di indonesia sebagaimana yang di uraikan oleh peneliti sebelumnya. Di mana faktor penghambat ini tidak di dapat urgensi yang sangat mendasar karena di mana majelis hakim dalam menjatuhkan putusan tetap berprinsip pada asas-asas hukum normative dan juga asas hukum „’Res Judicata Pro Veritate Habetur” memiliki arti bahwa putusan hakim harus dianggap benar dan di hormati maka Prinsip ini menempatkan sang hakim sangat penting dalam proses penegakan hukum di negeri ini.
ISSN:2775-4146
2775-3174