Penyelesaian Sengketa Masyarakat Adat Karampuang Dalam Perspektif Hukum Acara Perdata

Penelitianini berjudul Penyelesaian Sengketa pada Masyarakat AdatKarampuang Kabupaten Sinjai ditinjau dari Aspek Hukum Acara Perdata yang bertujuan untuk mengetahui tentang perbandingan proses penyelesaian sengketa antara hukum Adat Pabbattangdengan Hukum Acara Perdata dan p...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Irdayanti Irdayanti, Ade Darmawan Basri
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar 2021-03-01
Series:Alauddin Law Development Journal
Subjects:
Online Access:https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/aldev/article/view/14696/10977
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Penelitianini berjudul Penyelesaian Sengketa pada Masyarakat AdatKarampuang Kabupaten Sinjai ditinjau dari Aspek Hukum Acara Perdata yang bertujuan untuk mengetahui tentang perbandingan proses penyelesaian sengketa antara hukum Adat Pabbattangdengan Hukum Acara Perdata dan perbandingan efektivitas penyelesaian sengketa antara hukum Adat Pabbattangdengan Hukum Acara Perdata.Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan pengumpulan data-data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Sumber data penelitian yaitu data primer dan data sekunder serta melakukan teknik pengolahan data dan analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa,(1)Perbedaan antara proses penyelesaian sengketa antara Hukum Adat Pabbattangdengan Hukum Acara Perdata yaitu proses peradilan pada Hukum Acara Perdata lebih kompleks dan rumit serta memerlukan waktu penyelesaian sengketa yang lama. Sedangkan Hukum Adat Pabbattanghanya melalui beberapa tahapan penyelesaian yang tidak rumit dan lama. Adapun persamaan kedua sistem hukum ini yaitu sama-sama mengutamakan perdamaian dalam setiap prosesnya dan juga kedua sistem ini memberikan kesempatan kepada para pihak untuk melakukan upaya hukum ketika putusan dalam tahapan sebelumnya tidak diterima. (2) Efektivitas penyelesaian sengketa dengan menggunakan Hukum Adat Pabbattangjika dilihat dari segi waktu, kesederhanaan, dan biaya sudah sangat efektif dibandingkan dengan Hukum Acara Perdata yang memiliki waktu penyelesaian yang lama, proses yang rumit dan biaya yang besar. Namun jika dilihat dari efektivitas penanganan perkaradan putusan, Hukum Acara Perdata lebih efektiv untuk menyelesaikan semua perkara dibanding dengan HukumAdat Pabbattang.Implikasi Penelitian yaitu diharapkan kepada pemerintah dan masyarakat untuk melestarikan sistem Hukum Adat Pabbattangpada masyarakat adat Karampuang yang telah berlaku sejak lama selama tidak bertentangan dengan ajaran Islam, dasar Negara dan Hukum Nasional dalam hal ini Hukum Acara Perdata dan diharapkan agar pemerintah dan masyarakat dapat memberikan sosialisasi atau memperkenalkan Hukum Adat Pabbattang dengan masyarakat luar di tengah-tengah berlakunya sistem Hukum Nasional khususnya Hukum Acara Perdata di Indonesia.
ISSN:2714-8742
2686-3782