PENYELESAIAN DAN SANKSI ATAS TINDAK PIDANA KONSUMEN TERHADAP KEJAHATAN PELAKU USAHA

Untuk melindungi konsumen, penyelesaian sengketa dengan pelaku usaha dapat dilakukan melalui penyelesaian litigasi dan non-litigasi, dari dua opsi penyelesaian yang tersedia, pendekatan pengadilan juga dikenal sebagai litigasi adalah yang paling sesuai dan menguntungkan bagi konsumen. Ini karena pe...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Yahya Abdul Habib, Jacobus Jopie Gilalo
Format: Article
Language:English
Published: Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM 2024-05-01
Series:IBLAM Law Review
Subjects:
Online Access:https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/article/view/446
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
_version_ 1850261621827436544
author Yahya Abdul Habib
Jacobus Jopie Gilalo
author_facet Yahya Abdul Habib
Jacobus Jopie Gilalo
author_sort Yahya Abdul Habib
collection DOAJ
description Untuk melindungi konsumen, penyelesaian sengketa dengan pelaku usaha dapat dilakukan melalui penyelesaian litigasi dan non-litigasi, dari dua opsi penyelesaian yang tersedia, pendekatan pengadilan juga dikenal sebagai litigasi adalah yang paling sesuai dan menguntungkan bagi konsumen. Ini karena penyelesaian sengketa melalui pengadilan adalah metode yang paling sering digunakan untuk menyelesaikan sengketa, baik publik maupun privat. Jika ada laporan bahwa pelaku usaha melakukan tindak pidana konsumen, pelapor dapat mengadukan atau melaporkan terlapor kepada pihak kepolisian, menurut Pasal 8 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, pelaku usaha atau terlapor dapat mengadukan dan melaporkan tindak pidana yang terkait dengan perlindungan konsumen, seperti tindak pidana perdagangan (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan) dan standarisasi dan penilaian kesesuaian (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian) sedangkan sanksi hukum yang dapat diberikan kepada pelaku usaha atau terlapor adalah sanksi administratif
format Article
id doaj-art-60024aaf7a56474abab31cfcc0a0010d
institution OA Journals
issn 2775-4146
2775-3174
language English
publishDate 2024-05-01
publisher Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
record_format Article
series IBLAM Law Review
spelling doaj-art-60024aaf7a56474abab31cfcc0a0010d2025-08-20T01:55:21ZengSekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAMIBLAM Law Review2775-41462775-31742024-05-014210.52249/ilr.v4i2.446PENYELESAIAN DAN SANKSI ATAS TINDAK PIDANA KONSUMEN TERHADAP KEJAHATAN PELAKU USAHAYahya Abdul Habib0Jacobus Jopie Gilalo1Universitas Djuanda BogorUniversitas Djuanda Bogor Untuk melindungi konsumen, penyelesaian sengketa dengan pelaku usaha dapat dilakukan melalui penyelesaian litigasi dan non-litigasi, dari dua opsi penyelesaian yang tersedia, pendekatan pengadilan juga dikenal sebagai litigasi adalah yang paling sesuai dan menguntungkan bagi konsumen. Ini karena penyelesaian sengketa melalui pengadilan adalah metode yang paling sering digunakan untuk menyelesaikan sengketa, baik publik maupun privat. Jika ada laporan bahwa pelaku usaha melakukan tindak pidana konsumen, pelapor dapat mengadukan atau melaporkan terlapor kepada pihak kepolisian, menurut Pasal 8 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, pelaku usaha atau terlapor dapat mengadukan dan melaporkan tindak pidana yang terkait dengan perlindungan konsumen, seperti tindak pidana perdagangan (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan) dan standarisasi dan penilaian kesesuaian (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian) sedangkan sanksi hukum yang dapat diberikan kepada pelaku usaha atau terlapor adalah sanksi administratif https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/article/view/446sanksipidanakonsumen
spellingShingle Yahya Abdul Habib
Jacobus Jopie Gilalo
PENYELESAIAN DAN SANKSI ATAS TINDAK PIDANA KONSUMEN TERHADAP KEJAHATAN PELAKU USAHA
IBLAM Law Review
sanksi
pidana
konsumen
title PENYELESAIAN DAN SANKSI ATAS TINDAK PIDANA KONSUMEN TERHADAP KEJAHATAN PELAKU USAHA
title_full PENYELESAIAN DAN SANKSI ATAS TINDAK PIDANA KONSUMEN TERHADAP KEJAHATAN PELAKU USAHA
title_fullStr PENYELESAIAN DAN SANKSI ATAS TINDAK PIDANA KONSUMEN TERHADAP KEJAHATAN PELAKU USAHA
title_full_unstemmed PENYELESAIAN DAN SANKSI ATAS TINDAK PIDANA KONSUMEN TERHADAP KEJAHATAN PELAKU USAHA
title_short PENYELESAIAN DAN SANKSI ATAS TINDAK PIDANA KONSUMEN TERHADAP KEJAHATAN PELAKU USAHA
title_sort penyelesaian dan sanksi atas tindak pidana konsumen terhadap kejahatan pelaku usaha
topic sanksi
pidana
konsumen
url https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/article/view/446
work_keys_str_mv AT yahyaabdulhabib penyelesaiandansanksiatastindakpidanakonsumenterhadapkejahatanpelakuusaha
AT jacobusjopiegilalo penyelesaiandansanksiatastindakpidanakonsumenterhadapkejahatanpelakuusaha