Peer To Peer (P2P) Lending: Hubungan Hukum Para Pihak, Gagal Bayar, Dan Legalitas

Artikel ini bertujuan untuk menjabarkan hubungan antara para pihak dalam P2P Lending, tanggung jawab para pihak dan perlindungan konsumen dalam risiko gagal bayar, serta penjelasan mengenai P2P Lending ilegal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum kepustakaan atau penelitian hukum norm...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Meisya Andriani Lubis, Mohamad Fajri Mekka Putra
Format: Article
Language:English
Published: Magister Hukum Universitas Semarang 2022-04-01
Series:Jurnal USM Law Review
Subjects:
Online Access:https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/4896
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
_version_ 1850258913258110976
author Meisya Andriani Lubis
Mohamad Fajri Mekka Putra
author_facet Meisya Andriani Lubis
Mohamad Fajri Mekka Putra
author_sort Meisya Andriani Lubis
collection DOAJ
description Artikel ini bertujuan untuk menjabarkan hubungan antara para pihak dalam P2P Lending, tanggung jawab para pihak dan perlindungan konsumen dalam risiko gagal bayar, serta penjelasan mengenai P2P Lending ilegal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum kepustakaan atau penelitian hukum normatif, yang menjadi bahan dari penelitian normatif adalah data sekunder atau bahan pustaka. Artikel ini juga menjelaskan skema P2P Lending secara umum, peraturan-peraturan P2P Lending di Indonesia, risiko gagal bayar dan perlindungan konsumen, serta P2P Lending ilegal. Berdasarkan penelitian ini didapati fakta terdapat hubungan kuasa, perjanjian pinjam meminjam, dan perjanjian kerjasama diantara para pihak dalam P2P Lending. Risiko gagal bayar dapat menjadi tanggung jawab pemberi pinjaman maupun penyelenggara P2P Lending, tergantung dari alasan mengapa gagal bayar tersebut terjadi. Perusahaan penyelenggara P2P Lending yang legal diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tunduk pada peraturan-peraturan OJK, sedangkan P2P Lending ilegal tidak tunduk pada peraturan OJK. Perjanjian pinjam meminjam yang dilakukan pada P2P Lending ilegal adalah melanggar syarat subjektif sehingga dapat dimintakan pembatalannya di pengadilan negeri.   This article aims to describe the legal relationship between the parties in P2P the responsibilities of the parties and consumer protection in the risk of default, and an explanation of illegal P2P Lending. This research uses normative legal research as the research method. The author will conduct research limited to library materials only. This article also describes P2P Lending schemes in general, P2P Lending regulations in Indonesia, risk of default and consumer protection, as well as illegal P2P Lending. Based on this research, it was found that there are the power of attorney relations, loan agreements, and cooperation agreements between parties of P2P Lending. The risk of default can be the responsibility of either the lender or P2P Lending provider, depending on the reason why the default has occurred. Legal P2P Lending companies are supervised by the Financial Services Authority (OJK) and shall comply with OJK regulations, while illegal P2P Lending is not subject to OJK regulations. The loan agreement that has been made on illegal P2P Lending violates subjective conditions of agreement so that a party could ask for the cancelation of the agreement at court.  
format Article
id doaj-art-5f29c4db46f546f090f4e7e70efcd945
institution OA Journals
issn 2621-4105
language English
publishDate 2022-04-01
publisher Magister Hukum Universitas Semarang
record_format Article
series Jurnal USM Law Review
spelling doaj-art-5f29c4db46f546f090f4e7e70efcd9452025-08-20T01:56:00ZengMagister Hukum Universitas SemarangJurnal USM Law Review2621-41052022-04-015110.26623/julr.v5i1.4896Peer To Peer (P2P) Lending: Hubungan Hukum Para Pihak, Gagal Bayar, Dan LegalitasMeisya Andriani Lubis0Mohamad Fajri Mekka Putra1Universitas IndonesiaUniversitas Indonesia Artikel ini bertujuan untuk menjabarkan hubungan antara para pihak dalam P2P Lending, tanggung jawab para pihak dan perlindungan konsumen dalam risiko gagal bayar, serta penjelasan mengenai P2P Lending ilegal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum kepustakaan atau penelitian hukum normatif, yang menjadi bahan dari penelitian normatif adalah data sekunder atau bahan pustaka. Artikel ini juga menjelaskan skema P2P Lending secara umum, peraturan-peraturan P2P Lending di Indonesia, risiko gagal bayar dan perlindungan konsumen, serta P2P Lending ilegal. Berdasarkan penelitian ini didapati fakta terdapat hubungan kuasa, perjanjian pinjam meminjam, dan perjanjian kerjasama diantara para pihak dalam P2P Lending. Risiko gagal bayar dapat menjadi tanggung jawab pemberi pinjaman maupun penyelenggara P2P Lending, tergantung dari alasan mengapa gagal bayar tersebut terjadi. Perusahaan penyelenggara P2P Lending yang legal diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tunduk pada peraturan-peraturan OJK, sedangkan P2P Lending ilegal tidak tunduk pada peraturan OJK. Perjanjian pinjam meminjam yang dilakukan pada P2P Lending ilegal adalah melanggar syarat subjektif sehingga dapat dimintakan pembatalannya di pengadilan negeri.   This article aims to describe the legal relationship between the parties in P2P the responsibilities of the parties and consumer protection in the risk of default, and an explanation of illegal P2P Lending. This research uses normative legal research as the research method. The author will conduct research limited to library materials only. This article also describes P2P Lending schemes in general, P2P Lending regulations in Indonesia, risk of default and consumer protection, as well as illegal P2P Lending. Based on this research, it was found that there are the power of attorney relations, loan agreements, and cooperation agreements between parties of P2P Lending. The risk of default can be the responsibility of either the lender or P2P Lending provider, depending on the reason why the default has occurred. Legal P2P Lending companies are supervised by the Financial Services Authority (OJK) and shall comply with OJK regulations, while illegal P2P Lending is not subject to OJK regulations. The loan agreement that has been made on illegal P2P Lending violates subjective conditions of agreement so that a party could ask for the cancelation of the agreement at court.   https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/4896Gagal BayarHubungan HukumFintech P2P Lending
spellingShingle Meisya Andriani Lubis
Mohamad Fajri Mekka Putra
Peer To Peer (P2P) Lending: Hubungan Hukum Para Pihak, Gagal Bayar, Dan Legalitas
Jurnal USM Law Review
Gagal Bayar
Hubungan Hukum
Fintech P2P Lending
title Peer To Peer (P2P) Lending: Hubungan Hukum Para Pihak, Gagal Bayar, Dan Legalitas
title_full Peer To Peer (P2P) Lending: Hubungan Hukum Para Pihak, Gagal Bayar, Dan Legalitas
title_fullStr Peer To Peer (P2P) Lending: Hubungan Hukum Para Pihak, Gagal Bayar, Dan Legalitas
title_full_unstemmed Peer To Peer (P2P) Lending: Hubungan Hukum Para Pihak, Gagal Bayar, Dan Legalitas
title_short Peer To Peer (P2P) Lending: Hubungan Hukum Para Pihak, Gagal Bayar, Dan Legalitas
title_sort peer to peer p2p lending hubungan hukum para pihak gagal bayar dan legalitas
topic Gagal Bayar
Hubungan Hukum
Fintech P2P Lending
url https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/4896
work_keys_str_mv AT meisyaandrianilubis peertopeerp2plendinghubunganhukumparapihakgagalbayardanlegalitas
AT mohamadfajrimekkaputra peertopeerp2plendinghubunganhukumparapihakgagalbayardanlegalitas