Dinamika Usia Dewasa dan Relevansinya terhadap Batas Usia Perkawinan di Indonesia: Perspektif Yuridis-Normatif

Penetapan usia nikah merupakan hal yang kontroversi dalam perkawinan di mana untuk menentukan usia dewasa sangatlah beragam, baik dari perspektif hukum nasional dan perspektif hukum Islam. Ketentuan usia wanita dan pria mendapatkan tanggapan beragam dari pakar hukum dan menjadi pro dan kontra dalam...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Asman Asman
Format: Article
Language:English
Published: Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak 2021-02-01
Series:Journal of Islamic Law
Subjects:
Online Access:https://e-journal.iainptk.ac.id/index.php/jil/article/view/66
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Penetapan usia nikah merupakan hal yang kontroversi dalam perkawinan di mana untuk menentukan usia dewasa sangatlah beragam, baik dari perspektif hukum nasional dan perspektif hukum Islam. Ketentuan usia wanita dan pria mendapatkan tanggapan beragam dari pakar hukum dan menjadi pro dan kontra dalam perkawinan. Hal itu dikarenakan batasan usia perkawinan dalam Islam sangatlah berbeda-beda, sedangkan dalam aturan di Indonesia menetapkan 19 tahun untuk laki-laki dan wanita. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji dinamika usia dewasa dan relevansinya terhadap batas usia pernikahan di Indonesia. Metode penelitian ini mengambil jenis penelitian kepustakaan dengan pendekatan normatif-yuridis. Dalam tulisan ini, peneliti mencari sumber hukum Islam maupun hukum Nasional berdasarkan kepustakaan dari literatur buku, undang-undang dan referensi yang mendukung argumentasi penulis. Ada tiga hasil dalam artikel ini. Pertama, penting untuk merealisasikan kesamaan usia perkawinan pada undang-undang perkawinan berdasarkan prinsip kesetaraan. Kedua, terdapat perbedaan dalam menentukan usia dewasa dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, termasuk dalam Undang-Undang Perkawinan, yang menyebabkan adanya dinamika dalam implementasi batas usia perkawinan. Ketiga, ketentuan usia nikah 19 bagi pria dan wanita harus diterapkan dengan baik dan Kantor Urusan Agama tidak melayani perkawinan yang para calon pasangannya di bawah usia 19 tahun. Ketiga gagasan ini sesuai dengan prinsip-prinsip kemaslahatan yang menjadi rujukan peraturan dalam dunia Islam (maqāshid al-syarī’ah).
ISSN:2721-5032
2721-5040