PELANGGARAN BATAS USIA PERKAWINAN MELALUI DISPENSASI PERKAWINAN MENURUT UU NO. 16 TAHUN 2019

Artikel ini membahas tentang pelanggaran batas usia pernikahan melalui dispensasi perkawinan berdasarkan studi kasus di KUA Lowokwaru, Kota Malang, sesuai dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan pernikahan dini, terutama...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Yulanda Retno Susanti, Marshalina Rahadatul Aisyi, Muhammad Ramadhan, Dhiva Justicia Ramadhani, Tajdid Khoirul Azamsyah, Muhammad Isfironi
Format: Article
Language:English
Published: Islamic Faculty 2024-12-01
Series:Hakam: Jurnal Kajian Hukum Islam dan Hukum Ekonomi Islam
Online Access:https://ejournal.unuja.ac.id/index.php/hakam/article/view/9431
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Artikel ini membahas tentang pelanggaran batas usia pernikahan melalui dispensasi perkawinan berdasarkan studi kasus di KUA Lowokwaru, Kota Malang, sesuai dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan pernikahan dini, terutama dalam konteks permohonan dispensasi nikah yang diajukan di Pengadilan Agama. Beberapa faktor yang menjadi penyebab utama pernikahan dini antara lain rendahnya tingkat pendidikan, tekanan sosial dan budaya, serta anggapan bahwa stabilitas ekonomi dapat mengompensasi kekurangan dalam kesiapan emosional dan mental untuk menikah. Artikel ini juga mengeksplorasi dampak sosial dan psikologis dari pernikahan dini, serta efektivitas kebijakan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya mematuhi batas usia perkawinan yang telah ditetapkan. Melalui analisis kasus dan data, artikel ini memberikan wawasan mendalam tentang isu pernikahan dini dan menawarkan rekomendasi untuk perbaikan kebijakan guna mencegah pernikahan di bawah umur serta meminimalisir risiko yang ditimbulkannya, termasuk perceraian dan masalah sosial lainnya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pernikahan dini di KUA Lowokwaru Kota Malang dipengaruhi oleh beberapa faktor utama, yaitu rendahnya tingkat pendidikan, kondisi ekonomi yang stabil, serta kuatnya pengaruh adat istiadat.
ISSN:2829-5803
2580-8052