Perlindungan Hukum Nasabah Atas Gagal Klaim Asuransi Akibat Ketidaktransparanan Informasi Polis Asuransi

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan perjanjian baku dalam polis asuransi kesehatan di Indonesia dan perlindungan hukum bagi nasabah yang mengalami gagal klaim akibat ketidaktransparanan informasi dalam polis asuransi. Polis asuransi memiliki format standar dan bersifat baku, di ma...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Soraya Hafidzah Rambe, Paramitha Sekarayu
Format: Article
Language:English
Published: Magister Hukum Universitas Semarang 2022-04-01
Series:Jurnal USM Law Review
Subjects:
Online Access:https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/4073
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
_version_ 1850195600444751872
author Soraya Hafidzah Rambe
Paramitha Sekarayu
author_facet Soraya Hafidzah Rambe
Paramitha Sekarayu
author_sort Soraya Hafidzah Rambe
collection DOAJ
description Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan perjanjian baku dalam polis asuransi kesehatan di Indonesia dan perlindungan hukum bagi nasabah yang mengalami gagal klaim akibat ketidaktransparanan informasi dalam polis asuransi. Polis asuransi memiliki format standar dan bersifat baku, di mana polis tersebut diterbitkan terlebih dulu oleh perusahaan asuransi sebelum kontrak disepakati. Pada prinsipnya, sebuah polis atau perjanjian asuransi, tidak boleh memiliki kalimat yang multitafsir. Namun pada realitanya, polis yang dibuat oleh perusahaan asuransi mengandung kalimat yang memiliki makna tersembunyi, sehingga mengindikasikan adanya ketidaktransparan pihak perusahaan yang mengakibatkan gagal klaim bagi nasabah pemegang polis. Penulisan ini memiliki urgensi untuk menjawab langkah preventif dan represif atas ketidaktransparan terkait asuransi kesehatan. Metode penelitian ini ialah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa klausula baku dalam kontrak polis asuransi ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, yang mana seharusnya asuransi mengakomodir kesehatan seseorang secara menyeluruh, jika tidak terpenuhi syarat substantif maka mengakibatkan perjanjian dapat dibatalkan (voidable), sedangkan tidak jelasnya objek perjanjian asuransi kesehatan dapat mengakibatkan perjanjian batal demi hukum (null and void). Apabila terjadi perselisihan atau sengketa berkaitan dengan gagal klaim, nasabah berhak mendapat perlindungan hukum dengan jalur penyelesaian sengketa pada instansi mediasi meliputi perlindungan hukum pemegang polis, bagi tertanggung dan perusahaan asuransi.
format Article
id doaj-art-59978e9816b94b1480e8dfdaabdce0ed
institution OA Journals
issn 2621-4105
language English
publishDate 2022-04-01
publisher Magister Hukum Universitas Semarang
record_format Article
series Jurnal USM Law Review
spelling doaj-art-59978e9816b94b1480e8dfdaabdce0ed2025-08-20T02:13:43ZengMagister Hukum Universitas SemarangJurnal USM Law Review2621-41052022-04-015110.26623/julr.v5i1.4073Perlindungan Hukum Nasabah Atas Gagal Klaim Asuransi Akibat Ketidaktransparanan Informasi Polis AsuransiSoraya Hafidzah Rambe0Paramitha Sekarayu1Airlangga UniversityAirlangga UniversityPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan perjanjian baku dalam polis asuransi kesehatan di Indonesia dan perlindungan hukum bagi nasabah yang mengalami gagal klaim akibat ketidaktransparanan informasi dalam polis asuransi. Polis asuransi memiliki format standar dan bersifat baku, di mana polis tersebut diterbitkan terlebih dulu oleh perusahaan asuransi sebelum kontrak disepakati. Pada prinsipnya, sebuah polis atau perjanjian asuransi, tidak boleh memiliki kalimat yang multitafsir. Namun pada realitanya, polis yang dibuat oleh perusahaan asuransi mengandung kalimat yang memiliki makna tersembunyi, sehingga mengindikasikan adanya ketidaktransparan pihak perusahaan yang mengakibatkan gagal klaim bagi nasabah pemegang polis. Penulisan ini memiliki urgensi untuk menjawab langkah preventif dan represif atas ketidaktransparan terkait asuransi kesehatan. Metode penelitian ini ialah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa klausula baku dalam kontrak polis asuransi ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, yang mana seharusnya asuransi mengakomodir kesehatan seseorang secara menyeluruh, jika tidak terpenuhi syarat substantif maka mengakibatkan perjanjian dapat dibatalkan (voidable), sedangkan tidak jelasnya objek perjanjian asuransi kesehatan dapat mengakibatkan perjanjian batal demi hukum (null and void). Apabila terjadi perselisihan atau sengketa berkaitan dengan gagal klaim, nasabah berhak mendapat perlindungan hukum dengan jalur penyelesaian sengketa pada instansi mediasi meliputi perlindungan hukum pemegang polis, bagi tertanggung dan perusahaan asuransi. https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/4073AsuransiKesehatanKetidaktransparanPolis
spellingShingle Soraya Hafidzah Rambe
Paramitha Sekarayu
Perlindungan Hukum Nasabah Atas Gagal Klaim Asuransi Akibat Ketidaktransparanan Informasi Polis Asuransi
Jurnal USM Law Review
Asuransi
Kesehatan
Ketidaktransparan
Polis
title Perlindungan Hukum Nasabah Atas Gagal Klaim Asuransi Akibat Ketidaktransparanan Informasi Polis Asuransi
title_full Perlindungan Hukum Nasabah Atas Gagal Klaim Asuransi Akibat Ketidaktransparanan Informasi Polis Asuransi
title_fullStr Perlindungan Hukum Nasabah Atas Gagal Klaim Asuransi Akibat Ketidaktransparanan Informasi Polis Asuransi
title_full_unstemmed Perlindungan Hukum Nasabah Atas Gagal Klaim Asuransi Akibat Ketidaktransparanan Informasi Polis Asuransi
title_short Perlindungan Hukum Nasabah Atas Gagal Klaim Asuransi Akibat Ketidaktransparanan Informasi Polis Asuransi
title_sort perlindungan hukum nasabah atas gagal klaim asuransi akibat ketidaktransparanan informasi polis asuransi
topic Asuransi
Kesehatan
Ketidaktransparan
Polis
url https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/4073
work_keys_str_mv AT sorayahafidzahrambe perlindunganhukumnasabahatasgagalklaimasuransiakibatketidaktransparananinformasipolisasuransi
AT paramithasekarayu perlindunganhukumnasabahatasgagalklaimasuransiakibatketidaktransparananinformasipolisasuransi