Politik Pembaruan Hukum Pidana Berkarakter Pancasila

Harus diakui bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang masih berlaku di Indonesia merupakan peninggalan rezim kolonialisme dan imperialisme Belanda yang telah menjajah negeri ini selama 350 Tahun. Parahnya, kitab yang menjadi payung hukum pidana tersebut hingga saat ini masih tetap berlaku di In...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Alam Suryo Laksono Alam, B. Patmawanti
Format: Article
Language:English
Published: Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti 2025-02-01
Series:Unes Journal of Swara Justisia
Subjects:
Online Access:https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/626
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Harus diakui bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang masih berlaku di Indonesia merupakan peninggalan rezim kolonialisme dan imperialisme Belanda yang telah menjajah negeri ini selama 350 Tahun. Parahnya, kitab yang menjadi payung hukum pidana tersebut hingga saat ini masih tetap berlaku di Indonesia, meskipun tatanan kehidupan dan tradisi masyrakatnya sangat jauh berbeda dengan di Belanda. Sekalipun terdapat beberapa penambahan dan pengurangan terhadap ketentuan KUHP, namun watak imperialisme dan kapitalisme tetap mengakar dalam KUHP tersebut. Lahirnya KUHP yang baru, perlu kiranya memasukkan norma-norma yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila sebagai implementasi ideologi bangsa yang majemuk dan berkeadaban, ke dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Keyakinan dari Bangsa Indonesia yang dinyatakan di dalam UUD NRI1945 bahwa Indonesia memiliki nilai-nilai Pancasila harus menjadi rujukan yang utama dalam perumusan KUHP Baru. Bukan justru karakter dan nilai kolonialisme yang masih melekat dalam KUHP. Setidaknya ada 3 (tiga) masalah pokok dalam hukum pidana yaitu tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, serta pidana dan pemidanaan. Selain itu landasan yuridis dan sosiologis dibentuknya KUHP harus terintegrasi dengan Pancasila sebagai landasan Filosofis KUHP Indonesia. Pembaruan Politik Hukum Pidana Nasional yang mengedepankan nilai-nilai Pancasila melalui Kebijakan hukum pidana atau penal policy adalah sebagai usaha untuk membentuk hukum pidana (kriminalisasi) yang sesuai dengan norma hukum yang bersumber dari norma-norma dan nilai-nilai hukum nasional serta hukum tradisional sehingga terwujud keserasian antara kehidupan lahir dan batin.
ISSN:2579-4701
2579-4914