Kekuatan Pembuktian Surat Di Bawah Tangan Tanpa Tanggal Dan Materai

Penelitianini membahas tentang Kekuatan Pembuktian Surat Di Bawah Tangan Tanpa Tanggal Dan Materai (Studi Kasusu Putusan Pengadilan Negeri Bantaeng No 6/Pdt.G/2017/PN.Ban 4 Januari 2018), dengan mengemukakan permasalahan dibagi dua yaitu: 1) Bagaimana pertimbangan hakim terhadap a...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Nur Fatma Anggraeni, Marilang Marilang
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar 2020-03-01
Series:Alauddin Law Development Journal
Subjects:
Online Access:https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/aldev/article/view/14246/10930
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Penelitianini membahas tentang Kekuatan Pembuktian Surat Di Bawah Tangan Tanpa Tanggal Dan Materai (Studi Kasusu Putusan Pengadilan Negeri Bantaeng No 6/Pdt.G/2017/PN.Ban 4 Januari 2018), dengan mengemukakan permasalahan dibagi dua yaitu: 1) Bagaimana pertimbangan hakim terhadap akta di bawah tangan tanpa tanggal dan materai dalam PutusanPengadilan Negeri Bantaeng No 6/Pdt.G/2017.PN.Ban 4 Januari 2018. 2) Bagaimanakah pertimbangan hakim terhadap kekuatan pembuktian akta di bawah tangan sebagai alat bukti dalam perkara perdata sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Negeri Bantaeng No 6/Pdt.G/2017.PN.Ban 4 Januari 2018. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif. Adapun sumber data penelitian bersumber dari bahan primer dan sekunder yaitu mengolah data primer yang bersumber dari Pengadilan Negeri Bantaeng.Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim dalam mengambil keputusan mempertimbangkan dua jenis alat bukti yaitu alat bukti surat dana alat bukti saksi. Adapun analisis penulis yaitu akta dibawah tangan tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah dan megikat seperti kekuatan akta autentik sesuai yang diatur dalam Pasal 1874 yang membahas bahwa salah atu syarat formil akta dibawah tangan adalah penandatanganan. Tulisan yang tidak bertanda tangan, tidak sah sebagai akta dibawah tangan, oleh karena itu pemungkiran atas tanda tangan mengakibatkan keabsahan akta dibawah tangan menjadi lumpuh. Dengan pemungkiran itu, seolah –olah pada akta tidak ada tanda tangan, sehingga eksistensinya sebagai akta dibawah tangan gugur.
ISSN:2714-8742
2686-3782