OPTIMALISASI PERAN SERTA MASYARAKAT TERHADAP PENGATURAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT GUNA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19

Penelitian  ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis peran serta masyarakat terhadap pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat guna mencegah penyebaran Covid-19 beserta dengan kendalanya. Pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat dilakukan pemerintah berkaitan dengan pembatasan mobilitas   gu...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Anggraeni Endah Kusumaningrum
Format: Article
Language:English
Published: Magister Hukum Universitas Semarang 2021-11-01
Series:Jurnal USM Law Review
Subjects:
Online Access:https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/4324
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Penelitian  ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis peran serta masyarakat terhadap pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat guna mencegah penyebaran Covid-19 beserta dengan kendalanya. Pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat dilakukan pemerintah berkaitan dengan pembatasan mobilitas   guna mencegah adanya potensi kerumunan masyarakat sebagai upaya membendung laju kenaikan angka positif virus corona atau Covid-19. Munculnya Keppres No. 9 Tahun 2020, Presiden telah mendelegasikan kewenangannya pada setiap gubernur, walikota dan bupati untuk dapat lebih merespon aktif dan menciptakan kebijakan yang bermanfaat bagi daerahnya. Permasalahan dalam penelitian   ini adalah bagaimana mengoptimalkan peran serta masyarakat terhadap pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat guna mencegah penyebaran Covid-19 serta kendala yang dihadapi   dalam mengoptimalkan peran serta masyarakat terhadap pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat guna mencegah penyebaran Covid-19. Metode penelitian, menggunakan tipe penelitian yuridis empiris   dengan   data sekunder sebagai data utama serta wawancara dengan informan yang akan dianalisis secara kualitatif.   Hasil Penelitian dan analisa diperoleh bahwa masyarakat sudah ikut berperan serta dalam pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat meskipun belum optimal, karena masih ada masyarakat yang melakukan kegiatan tanpa protokol kesehatan, melakukan mobilitas berkendara roda empat dengan penuh penumpang, pelanggaran terhadap pembatasan jam operasional kegiatan usaha (berdagang), terhadap pelanggaran tersebut hanya dikenakan sanksi administratif yang belum memberikan efek jera   maupun tingkat kesadaran hukum masyarakat masih rendah   sehingga diperlukan sosialisasi kepada masyarakat lebih lanjut.
ISSN:2621-4105