Perlakuan Akuntansi Pembiayaan Konsumtif Bermasalah Dengan Akad Murabahah Pada PT. Bank Mandiri Syariah Mandiri KC Duri

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlakuan akuntansi pembiayan konsumtif bermasalah dengan akad murabahah dan memberikan rekomendasi perlakuan akuntansi murabahah sesuai PSAK 102 di PT. Bank Mandiri Syariah Cabang Duri. Metode penelitian kualitatif deskriptif digunakan untuk menjabarkan pro...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Muhammad Fadhil Junery, Amrullah Amrullah
Format: Article
Language:English
Published: LPPM Institut Syariah Negeri Junjungan (ISNJ) Bengkalis 2017-12-01
Series:JAS (Jurnal Akuntansi Syariah)
Subjects:
Online Access:https://ejournal.stiesyariahbengkalis.ac.id/index.php/jas/article/view/117
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
_version_ 1850256994873638912
author Muhammad Fadhil Junery
Amrullah Amrullah
author_facet Muhammad Fadhil Junery
Amrullah Amrullah
author_sort Muhammad Fadhil Junery
collection DOAJ
description Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlakuan akuntansi pembiayan konsumtif bermasalah dengan akad murabahah dan memberikan rekomendasi perlakuan akuntansi murabahah sesuai PSAK 102 di PT. Bank Mandiri Syariah Cabang Duri. Metode penelitian kualitatif deskriptif digunakan untuk menjabarkan proses pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi murabahah di BSM Cabang Duri. Data penelitian didapatkan melalui wawancara dengan karyawan bagian administrasi pembiayaan serta dokumentasi kebijakan akuntansi. Hasil penelitian menunjukkan perlakuan akuntansi terhadap pembiayaan konsumtif dengan akad murabahah di BSM Syariah Cabang Duri terdapat beberapa item yang belum sesuai dengan PSAK 102. Dan untuk penyajian margin murabahah sudah sesuai dengan PSAK 102, serta dalam hal pengungkapan ini BSM Cabang Duri sudah sesuai dengan PSAK 102. Hal ini dibuktikan dengan wawancara peneliti dengan Administration Officer, dimana pihak bank mengungkapkan biaya-biaya yang terkait dengan proses pengajuan murabahah yakni biaya administrasi 1 % dari plafon dan biaya asuransi biaya meterai, pajak. Namun biaya asuransi, biaya meterai dan pajak tersebut bukan bagian dari pendapatan pihak bank, melainkan ada pihak lain yang berwenang.
format Article
id doaj-art-4a17ddbaaf49487e891ac716193df200
institution OA Journals
issn 2549-3086
2657-1676
language English
publishDate 2017-12-01
publisher LPPM Institut Syariah Negeri Junjungan (ISNJ) Bengkalis
record_format Article
series JAS (Jurnal Akuntansi Syariah)
spelling doaj-art-4a17ddbaaf49487e891ac716193df2002025-08-20T01:56:31ZengLPPM Institut Syariah Negeri Junjungan (ISNJ) BengkalisJAS (Jurnal Akuntansi Syariah)2549-30862657-16762017-12-0112277286117Perlakuan Akuntansi Pembiayaan Konsumtif Bermasalah Dengan Akad Murabahah Pada PT. Bank Mandiri Syariah Mandiri KC DuriMuhammad Fadhil Junery0Amrullah Amrullah1STIE Syariah BengkalisSTIE Syariah BengkalisPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlakuan akuntansi pembiayan konsumtif bermasalah dengan akad murabahah dan memberikan rekomendasi perlakuan akuntansi murabahah sesuai PSAK 102 di PT. Bank Mandiri Syariah Cabang Duri. Metode penelitian kualitatif deskriptif digunakan untuk menjabarkan proses pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi murabahah di BSM Cabang Duri. Data penelitian didapatkan melalui wawancara dengan karyawan bagian administrasi pembiayaan serta dokumentasi kebijakan akuntansi. Hasil penelitian menunjukkan perlakuan akuntansi terhadap pembiayaan konsumtif dengan akad murabahah di BSM Syariah Cabang Duri terdapat beberapa item yang belum sesuai dengan PSAK 102. Dan untuk penyajian margin murabahah sudah sesuai dengan PSAK 102, serta dalam hal pengungkapan ini BSM Cabang Duri sudah sesuai dengan PSAK 102. Hal ini dibuktikan dengan wawancara peneliti dengan Administration Officer, dimana pihak bank mengungkapkan biaya-biaya yang terkait dengan proses pengajuan murabahah yakni biaya administrasi 1 % dari plafon dan biaya asuransi biaya meterai, pajak. Namun biaya asuransi, biaya meterai dan pajak tersebut bukan bagian dari pendapatan pihak bank, melainkan ada pihak lain yang berwenang.https://ejournal.stiesyariahbengkalis.ac.id/index.php/jas/article/view/117psak no. 102pembiayaan murabahahpembiayaan konsumtif
spellingShingle Muhammad Fadhil Junery
Amrullah Amrullah
Perlakuan Akuntansi Pembiayaan Konsumtif Bermasalah Dengan Akad Murabahah Pada PT. Bank Mandiri Syariah Mandiri KC Duri
JAS (Jurnal Akuntansi Syariah)
psak no. 102
pembiayaan murabahah
pembiayaan konsumtif
title Perlakuan Akuntansi Pembiayaan Konsumtif Bermasalah Dengan Akad Murabahah Pada PT. Bank Mandiri Syariah Mandiri KC Duri
title_full Perlakuan Akuntansi Pembiayaan Konsumtif Bermasalah Dengan Akad Murabahah Pada PT. Bank Mandiri Syariah Mandiri KC Duri
title_fullStr Perlakuan Akuntansi Pembiayaan Konsumtif Bermasalah Dengan Akad Murabahah Pada PT. Bank Mandiri Syariah Mandiri KC Duri
title_full_unstemmed Perlakuan Akuntansi Pembiayaan Konsumtif Bermasalah Dengan Akad Murabahah Pada PT. Bank Mandiri Syariah Mandiri KC Duri
title_short Perlakuan Akuntansi Pembiayaan Konsumtif Bermasalah Dengan Akad Murabahah Pada PT. Bank Mandiri Syariah Mandiri KC Duri
title_sort perlakuan akuntansi pembiayaan konsumtif bermasalah dengan akad murabahah pada pt bank mandiri syariah mandiri kc duri
topic psak no. 102
pembiayaan murabahah
pembiayaan konsumtif
url https://ejournal.stiesyariahbengkalis.ac.id/index.php/jas/article/view/117
work_keys_str_mv AT muhammadfadhiljunery perlakuanakuntansipembiayaankonsumtifbermasalahdenganakadmurabahahpadaptbankmandirisyariahmandirikcduri
AT amrullahamrullah perlakuanakuntansipembiayaankonsumtifbermasalahdenganakadmurabahahpadaptbankmandirisyariahmandirikcduri