PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN ATAU ANCAMAN KEKERASAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT NOMOR 24/PID.SUS-ANAK/2023/PN JKT.BRT)

Salah satu jenis pelanggaran dalam hukum pidana yaitu tindak pidana pencurian yang diatur pada Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Selanjutnya disingkat KUHPidana). Kejahatan tersebut tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa saja, namun tidak jarang juga dilakukan oleh seorang anak. Rumusan...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Stefanus Fanoel, I Gusti Agung Ngurah Agung
Format: Article
Language:English
Published: Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM 2024-08-01
Series:IBLAM Law Review
Subjects:
Online Access:https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/article/view/469
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
_version_ 1850164859659878400
author Stefanus Fanoel
I Gusti Agung Ngurah Agung
author_facet Stefanus Fanoel
I Gusti Agung Ngurah Agung
author_sort Stefanus Fanoel
collection DOAJ
description Salah satu jenis pelanggaran dalam hukum pidana yaitu tindak pidana pencurian yang diatur pada Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Selanjutnya disingkat KUHPidana). Kejahatan tersebut tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa saja, namun tidak jarang juga dilakukan oleh seorang anak. Rumusan dalam penelitian ini yaitu bagaimanakah bentuk perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana dan bagaimanakah analisa pertimbangan hukum hakim dalam memutuskan perkara pidana Nomor: 24/Pid.Sus-Anak/2023/PN Jkt.Brt. Adapun Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang artinya pendekatan yang dilakukan dengan cara menelaah pendekatan teori-teori, konsep-konsep, mengkaji peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan penelitian ini atau pendekatan perundang-undangan. Penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Sistem norma yang dimaksud adalah mengenai asasasas, norma, kaidah dari peraturan perundangan, perjanjian serta doktrin (ajaran). Kesimpulan dalam penelitian ini yaitu Perlindungan hukum bagi anak diatur didalam Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 20 yang berbunyi Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak. Berkaitan dengan pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap Anak yang melakukan pencurian dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dalam keadaan memberatkan dalam putusan nomor 24/Pid.Sus-Anak/2023/PN Jkt.Brt dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Jakarta Barat menurut penulis sudah sesuai. Putusan tersebut menurut penulis merupakan upaya yang bersifat ultimum remedium, artinya penjatuhan pidana terhadap anak merupakan upaya hukum yang terakhir setelah tidak ada lagi upaya hukum lain yang menguntungkan bagi anak.
format Article
id doaj-art-41ddc25a65da4f61840e2970888faae2
institution OA Journals
issn 2775-4146
2775-3174
language English
publishDate 2024-08-01
publisher Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
record_format Article
series IBLAM Law Review
spelling doaj-art-41ddc25a65da4f61840e2970888faae22025-08-20T02:21:52ZengSekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAMIBLAM Law Review2775-41462775-31742024-08-014410.52249/ilr.v4i4.469PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN ATAU ANCAMAN KEKERASAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT NOMOR 24/PID.SUS-ANAK/2023/PN JKT.BRT)Stefanus Fanoel0I Gusti Agung Ngurah Agung1Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAMSekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Salah satu jenis pelanggaran dalam hukum pidana yaitu tindak pidana pencurian yang diatur pada Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Selanjutnya disingkat KUHPidana). Kejahatan tersebut tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa saja, namun tidak jarang juga dilakukan oleh seorang anak. Rumusan dalam penelitian ini yaitu bagaimanakah bentuk perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana dan bagaimanakah analisa pertimbangan hukum hakim dalam memutuskan perkara pidana Nomor: 24/Pid.Sus-Anak/2023/PN Jkt.Brt. Adapun Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang artinya pendekatan yang dilakukan dengan cara menelaah pendekatan teori-teori, konsep-konsep, mengkaji peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan penelitian ini atau pendekatan perundang-undangan. Penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Sistem norma yang dimaksud adalah mengenai asasasas, norma, kaidah dari peraturan perundangan, perjanjian serta doktrin (ajaran). Kesimpulan dalam penelitian ini yaitu Perlindungan hukum bagi anak diatur didalam Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 20 yang berbunyi Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak. Berkaitan dengan pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap Anak yang melakukan pencurian dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dalam keadaan memberatkan dalam putusan nomor 24/Pid.Sus-Anak/2023/PN Jkt.Brt dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Jakarta Barat menurut penulis sudah sesuai. Putusan tersebut menurut penulis merupakan upaya yang bersifat ultimum remedium, artinya penjatuhan pidana terhadap anak merupakan upaya hukum yang terakhir setelah tidak ada lagi upaya hukum lain yang menguntungkan bagi anak. https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/article/view/469perlindungan hukumanak yang berhadapan dengan hukumtindak pidana pencurian dengan kekerasan
spellingShingle Stefanus Fanoel
I Gusti Agung Ngurah Agung
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN ATAU ANCAMAN KEKERASAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT NOMOR 24/PID.SUS-ANAK/2023/PN JKT.BRT)
IBLAM Law Review
perlindungan hukum
anak yang berhadapan dengan hukum
tindak pidana pencurian dengan kekerasan
title PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN ATAU ANCAMAN KEKERASAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT NOMOR 24/PID.SUS-ANAK/2023/PN JKT.BRT)
title_full PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN ATAU ANCAMAN KEKERASAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT NOMOR 24/PID.SUS-ANAK/2023/PN JKT.BRT)
title_fullStr PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN ATAU ANCAMAN KEKERASAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT NOMOR 24/PID.SUS-ANAK/2023/PN JKT.BRT)
title_full_unstemmed PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN ATAU ANCAMAN KEKERASAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT NOMOR 24/PID.SUS-ANAK/2023/PN JKT.BRT)
title_short PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN ATAU ANCAMAN KEKERASAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT NOMOR 24/PID.SUS-ANAK/2023/PN JKT.BRT)
title_sort perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dalam keadaan memberatkan studi kasus putusan pengadilan negeri jakarta barat nomor 24 pid sus anak 2023 pn jkt brt
topic perlindungan hukum
anak yang berhadapan dengan hukum
tindak pidana pencurian dengan kekerasan
url https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/article/view/469
work_keys_str_mv AT stefanusfanoel perlindunganhukumterhadapanakyangmelakukantindakpidanapencuriandengankekerasanatauancamankekerasandalamkeadaanmemberatkanstudikasusputusanpengadilannegerijakartabaratnomor24pidsusanak2023pnjktbrt
AT igustiagungngurahagung perlindunganhukumterhadapanakyangmelakukantindakpidanapencuriandengankekerasanatauancamankekerasandalamkeadaanmemberatkanstudikasusputusanpengadilannegerijakartabaratnomor24pidsusanak2023pnjktbrt