Analisis Kebebasan Bermedia Sosial Pada Penyebaran Informasi Publik Bermuatan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Tindak Pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik diatur dalam pasal 310-311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media sosial diatur dalam pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yan...
Saved in:
| Main Authors: | , |
|---|---|
| Format: | Article |
| Language: | English |
| Published: |
Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
2022-03-01
|
| Series: | Alauddin Law Development Journal |
| Subjects: | |
| Online Access: | https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/aldev/article/view/16653/14652 |
| Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
| _version_ | 1849731934071029760 |
|---|---|
| author | Amri Teguh Ramadhan Ashabul Kahpi |
| author_facet | Amri Teguh Ramadhan Ashabul Kahpi |
| author_sort | Amri Teguh Ramadhan |
| collection | DOAJ |
| description | Tindak Pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik diatur dalam pasal 310-311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media sosial diatur dalam pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang merupakan perpanjangan tangan dari pasal 310-311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam dunia maya.Hal ini menyangkutbagaimana ketentuan yuridis terhadap tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan bagaimana penegakan hokum terhadap pelaku tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016Tentang Informasi dan Transaksi Elektronikdiperuntuhkan bagi pelaku tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam dunia maya atau cyber. Adapun penjelasan tentang ketentuan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengacu kepada ketentuan Pasal 310-311Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Sertapada putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa Nomor: 278/Pid.Sus/2019/PN Sgm Tahun 2019 bahwasanya dakwaan jaksa penuntut umum dan putusan majelis hakim sudah benar, dan sanksi pidana penjara 2 bulan yang tidak perludijalani dengan catatan pidana percobaan selama 4 bulan juga telat tepat. Karena terdakwa sebagai seorang kepala desa memiliki tanggung jawab yang besar terhadap rakyatnya serta marwah kepala desa yang juga mesti dijaga. |
| format | Article |
| id | doaj-art-40bc2c30c9dc408aae5bdbce63ae7282 |
| institution | DOAJ |
| issn | 2714-8742 2686-3782 |
| language | English |
| publishDate | 2022-03-01 |
| publisher | Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar |
| record_format | Article |
| series | Alauddin Law Development Journal |
| spelling | doaj-art-40bc2c30c9dc408aae5bdbce63ae72822025-08-20T03:08:23ZengUniversitas Islam Negeri Alauddin MakassarAlauddin Law Development Journal2714-87422686-37822022-03-014Vol. 4 No. 1 (2022): ALDEV7888https://doi.org/10.24252/aldev.v4i1.16653Analisis Kebebasan Bermedia Sosial Pada Penyebaran Informasi Publik Bermuatan Penghinaan dan Pencemaran Nama BaikAmri Teguh Ramadhan0Ashabul Kahpi1Universitas Islam Negeri Alaudin MakassarUniversitas Islam Negeri Alaudin MakassarTindak Pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik diatur dalam pasal 310-311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media sosial diatur dalam pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang merupakan perpanjangan tangan dari pasal 310-311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam dunia maya.Hal ini menyangkutbagaimana ketentuan yuridis terhadap tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan bagaimana penegakan hokum terhadap pelaku tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016Tentang Informasi dan Transaksi Elektronikdiperuntuhkan bagi pelaku tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam dunia maya atau cyber. Adapun penjelasan tentang ketentuan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengacu kepada ketentuan Pasal 310-311Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Sertapada putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa Nomor: 278/Pid.Sus/2019/PN Sgm Tahun 2019 bahwasanya dakwaan jaksa penuntut umum dan putusan majelis hakim sudah benar, dan sanksi pidana penjara 2 bulan yang tidak perludijalani dengan catatan pidana percobaan selama 4 bulan juga telat tepat. Karena terdakwa sebagai seorang kepala desa memiliki tanggung jawab yang besar terhadap rakyatnya serta marwah kepala desa yang juga mesti dijaga. https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/aldev/article/view/16653/14652tindak pidanapenghinaan dan/atau pencemaran nama baikmelalui media sosial |
| spellingShingle | Amri Teguh Ramadhan Ashabul Kahpi Analisis Kebebasan Bermedia Sosial Pada Penyebaran Informasi Publik Bermuatan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik Alauddin Law Development Journal tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media sosial |
| title | Analisis Kebebasan Bermedia Sosial Pada Penyebaran Informasi Publik Bermuatan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik |
| title_full | Analisis Kebebasan Bermedia Sosial Pada Penyebaran Informasi Publik Bermuatan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik |
| title_fullStr | Analisis Kebebasan Bermedia Sosial Pada Penyebaran Informasi Publik Bermuatan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik |
| title_full_unstemmed | Analisis Kebebasan Bermedia Sosial Pada Penyebaran Informasi Publik Bermuatan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik |
| title_short | Analisis Kebebasan Bermedia Sosial Pada Penyebaran Informasi Publik Bermuatan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik |
| title_sort | analisis kebebasan bermedia sosial pada penyebaran informasi publik bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik |
| topic | tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media sosial |
| url | https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/aldev/article/view/16653/14652 |
| work_keys_str_mv | AT amriteguhramadhan analisiskebebasanbermediasosialpadapenyebaraninformasipublikbermuatanpenghinaandanpencemarannamabaik AT ashabulkahpi analisiskebebasanbermediasosialpadapenyebaraninformasipublikbermuatanpenghinaandanpencemarannamabaik |