Analisis Kebebasan Bermedia Sosial Pada Penyebaran Informasi Publik Bermuatan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Tindak Pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik diatur dalam pasal 310-311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media sosial diatur dalam pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yan...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Amri Teguh Ramadhan, Ashabul Kahpi
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar 2022-03-01
Series:Alauddin Law Development Journal
Subjects:
Online Access:https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/aldev/article/view/16653/14652
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
_version_ 1849731934071029760
author Amri Teguh Ramadhan
Ashabul Kahpi
author_facet Amri Teguh Ramadhan
Ashabul Kahpi
author_sort Amri Teguh Ramadhan
collection DOAJ
description Tindak Pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik diatur dalam pasal 310-311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media sosial diatur dalam pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang merupakan perpanjangan tangan dari pasal 310-311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam dunia maya.Hal ini menyangkutbagaimana ketentuan yuridis terhadap tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan bagaimana penegakan hokum terhadap pelaku tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016Tentang Informasi dan Transaksi Elektronikdiperuntuhkan bagi pelaku tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam dunia maya atau cyber. Adapun penjelasan tentang ketentuan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengacu kepada ketentuan Pasal 310-311Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Sertapada putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa Nomor: 278/Pid.Sus/2019/PN Sgm Tahun 2019 bahwasanya dakwaan jaksa penuntut umum dan putusan majelis hakim sudah benar, dan sanksi pidana penjara 2 bulan yang tidak perludijalani dengan catatan pidana percobaan selama 4 bulan juga telat tepat. Karena terdakwa sebagai seorang kepala desa memiliki tanggung jawab yang besar terhadap rakyatnya serta marwah kepala desa yang juga mesti dijaga.
format Article
id doaj-art-40bc2c30c9dc408aae5bdbce63ae7282
institution DOAJ
issn 2714-8742
2686-3782
language English
publishDate 2022-03-01
publisher Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
record_format Article
series Alauddin Law Development Journal
spelling doaj-art-40bc2c30c9dc408aae5bdbce63ae72822025-08-20T03:08:23ZengUniversitas Islam Negeri Alauddin MakassarAlauddin Law Development Journal2714-87422686-37822022-03-014Vol. 4 No. 1 (2022): ALDEV7888https://doi.org/10.24252/aldev.v4i1.16653Analisis Kebebasan Bermedia Sosial Pada Penyebaran Informasi Publik Bermuatan Penghinaan dan Pencemaran Nama BaikAmri Teguh Ramadhan0Ashabul Kahpi1Universitas Islam Negeri Alaudin MakassarUniversitas Islam Negeri Alaudin MakassarTindak Pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik diatur dalam pasal 310-311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media sosial diatur dalam pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang merupakan perpanjangan tangan dari pasal 310-311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam dunia maya.Hal ini menyangkutbagaimana ketentuan yuridis terhadap tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan bagaimana penegakan hokum terhadap pelaku tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016Tentang Informasi dan Transaksi Elektronikdiperuntuhkan bagi pelaku tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam dunia maya atau cyber. Adapun penjelasan tentang ketentuan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengacu kepada ketentuan Pasal 310-311Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Sertapada putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa Nomor: 278/Pid.Sus/2019/PN Sgm Tahun 2019 bahwasanya dakwaan jaksa penuntut umum dan putusan majelis hakim sudah benar, dan sanksi pidana penjara 2 bulan yang tidak perludijalani dengan catatan pidana percobaan selama 4 bulan juga telat tepat. Karena terdakwa sebagai seorang kepala desa memiliki tanggung jawab yang besar terhadap rakyatnya serta marwah kepala desa yang juga mesti dijaga. https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/aldev/article/view/16653/14652tindak pidanapenghinaan dan/atau pencemaran nama baikmelalui media sosial
spellingShingle Amri Teguh Ramadhan
Ashabul Kahpi
Analisis Kebebasan Bermedia Sosial Pada Penyebaran Informasi Publik Bermuatan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Alauddin Law Development Journal
tindak pidana
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
melalui media sosial
title Analisis Kebebasan Bermedia Sosial Pada Penyebaran Informasi Publik Bermuatan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
title_full Analisis Kebebasan Bermedia Sosial Pada Penyebaran Informasi Publik Bermuatan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
title_fullStr Analisis Kebebasan Bermedia Sosial Pada Penyebaran Informasi Publik Bermuatan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
title_full_unstemmed Analisis Kebebasan Bermedia Sosial Pada Penyebaran Informasi Publik Bermuatan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
title_short Analisis Kebebasan Bermedia Sosial Pada Penyebaran Informasi Publik Bermuatan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
title_sort analisis kebebasan bermedia sosial pada penyebaran informasi publik bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik
topic tindak pidana
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
melalui media sosial
url https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/aldev/article/view/16653/14652
work_keys_str_mv AT amriteguhramadhan analisiskebebasanbermediasosialpadapenyebaraninformasipublikbermuatanpenghinaandanpencemarannamabaik
AT ashabulkahpi analisiskebebasanbermediasosialpadapenyebaraninformasipublikbermuatanpenghinaandanpencemarannamabaik