Analisis Kebebasan Bermedia Sosial Pada Penyebaran Informasi Publik Bermuatan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Tindak Pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik diatur dalam pasal 310-311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media sosial diatur dalam pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yan...
Saved in:
| Main Authors: | , |
|---|---|
| Format: | Article |
| Language: | English |
| Published: |
Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
2022-03-01
|
| Series: | Alauddin Law Development Journal |
| Subjects: | |
| Online Access: | https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/aldev/article/view/16653/14652 |
| Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
| Summary: | Tindak Pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik diatur dalam pasal 310-311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media sosial diatur dalam pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang merupakan perpanjangan tangan dari pasal 310-311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam dunia maya.Hal ini menyangkutbagaimana ketentuan yuridis terhadap tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan bagaimana penegakan hokum terhadap pelaku tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016Tentang Informasi dan Transaksi Elektronikdiperuntuhkan bagi pelaku tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam dunia maya atau cyber. Adapun penjelasan tentang ketentuan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengacu kepada ketentuan Pasal 310-311Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Sertapada putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa Nomor: 278/Pid.Sus/2019/PN Sgm Tahun 2019 bahwasanya dakwaan jaksa penuntut umum dan putusan majelis hakim sudah benar, dan sanksi pidana penjara 2 bulan yang tidak perludijalani dengan catatan pidana percobaan selama 4 bulan juga telat tepat. Karena terdakwa sebagai seorang kepala desa memiliki tanggung jawab yang besar terhadap rakyatnya serta marwah kepala desa yang juga mesti dijaga. |
|---|---|
| ISSN: | 2714-8742 2686-3782 |