KETERLIBATAN PEREMPUAN PADA PENYELESAIAN KASUS KDRT DI PENGADILAN AGAMA

Keterlibatan kaum perempuan (isteri) dalam penyelesaian kasus KDRT yang berujung pada pengajuan perceraian di PA, baik dalam bentuk cerai gugat maupun cerai talak, merupakan ikhtiar untuk mendapatkan keadilan dan kesetaraan. Berdasarkan analisis pada 24 berkas putusan, diperoleh temuan penelitian ba...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Siti Musawwamah
Format: Article
Language:Arabic
Published: Fakultas Syariah IAIN Madura 2013-08-01
Series:Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial
Online Access:https://ejournal.iainmadura.ac.id/index.php/alihkam/article/view/318
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Keterlibatan kaum perempuan (isteri) dalam penyelesaian kasus KDRT yang berujung pada pengajuan perceraian di PA, baik dalam bentuk cerai gugat maupun cerai talak, merupakan ikhtiar untuk mendapatkan keadilan dan kesetaraan. Berdasarkan analisis pada 24 berkas putusan, diperoleh temuan penelitian bahwa perempuan korban KDRT yang mengajukan cerai gugat hanya mendapatkan keadilan memutus mata rantai/siklus kekerasan yang menimpa dirinya dan anak-anaknya setelah perkawinannya dinyatakan putus. Mereka tidak mendapatkan keadilan yang lain, seperti jaminan pemenuhan hak-hak pasca perceraian baik untuk dirinya mapun anak-anaknya. Pada posisi itulah isteri tidak mendapatkan hak kesetaraannya karena dia “harus” menanggung pemenuhan hak-hak anak yang seharusnya bukan menjadi kewajibannya. Sebaliknya bagi suami (ayah) akan terbebas/membebaskan diri secara hukum dari kewajiban memenuhi hak-hak isteri dan anak. Sementara itu, pada putusan cerai talak, justeru perempuan korban menampakkan keberdayaannya menuntut keadilan dan kesetaraan bagi dirinya dan anak-anaknya dengan keberaniannya/keberhasilannya mengajukan gugatan rekonvensi berupa tuntutan pemenuhan hak-hak pasca perceraian baik untuk dirinya mapun anak-anaknya. Dengan demikian putusan penyelesaian kasus KDRT secara keseluruhan masih belum merefleksikan keadilan dankesetaraan bagi kaum perempuan bekas istri, sehingga diperlukan perjuangan yang terus-menerus tidak saja oleh kaum perempuan melainkan oleh semua pihak termasuk para hakim dan terutama oleh kaum lelaki secara sinergis.
ISSN:1907-591X
2442-3084