Otentisitas Asuransi Syariah: Perspektif Hukum Islam dan UU No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian

<p>Asuransi syariah (<em>takâful</em>)<em> </em>berdasar pada prinsip saling berbagi tanggung jawab. Berbagi tanggung jawab tersebut melalui premi yang dimiliki oleh masing-masing orang.  Dalam prinsip hukum Islam, asuransi merupakan konsep saling membantu antara satu o...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Rully Syahrul Mucharom
Format: Article
Language:Arabic
Published: Fakultas Syariah IAIN Madura 2017-08-01
Series:Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial
Subjects:
Online Access:http://ejournal.stainpamekasan.ac.id/index.php/alihkam/article/view/1198
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
_version_ 1850153237249785856
author Rully Syahrul Mucharom
author_facet Rully Syahrul Mucharom
author_sort Rully Syahrul Mucharom
collection DOAJ
description <p>Asuransi syariah (<em>takâful</em>)<em> </em>berdasar pada prinsip saling berbagi tanggung jawab. Berbagi tanggung jawab tersebut melalui premi yang dimiliki oleh masing-masing orang.  Dalam prinsip hukum Islam, asuransi merupakan konsep saling membantu antara satu orang dengan yang lainnya tanpa <em>ghur</em><em>û</em><em>r</em> dan <em>ma</em><em>y</em><em>sir. </em>Prinsip berbagi tanggung jawab dalam asuransi syariah merupakan tolong menolong dengan dasar-dasar sistem sebagaimana telah ditentukan dalam al-Qur’an dan hadits. Asuransi syariah di Indonesia diatur bersama-sama asuransi konvensional dalam Undang-undang No. 40 Tahun 2014 tentang perasuransian. Kondisi perundang-undangan tentang asuransi syariah yang diintegrasikan dengan asuransi konvensional merupakan kondisi yang tidak ideal mengingat perbedaan-perbedaan prinsipil di antara keduanya. Penerapan asuransi syariah (<em>takâful</em>) tidak semata-mata membutuhkan payung hukum tetapi juga aturan yang jelas dan khas. Selain membahas kedudukan asuransi syariah dalam Undang-undang No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian, kajian ini juga membahas asuransi dalam persepktif hukum Islam.</p><p>(Sharia insurance (<em>takâful</em>) is based on the principle of sharing responsibility. It is done through premiums owned by each party. In the Islamic law principle, insurance constitutes the concept of mutual help between one person and another without <em>ghur</em><em>ûr </em>(deceiving) and <em>ma</em><em>ysir </em>(gambling). The principle of sharing responsibility in the sharia insurance is helping each other on the basis of a system as defined in the Qur'an and hadith. Sharia insurance in Indonesia as well as conventional insurance are regulated in Law No. 40/2014 on insurance. The legislation of sharia insurance which is integrated with conventional insurance can be seen as a condition that is not ideal considering the principal differences between the two. The Implementation of sharia insurance (<em>takâful</em>) does not merely require a legal footing but also clear and specific rules. In addition to discussing the status of <em>takâful</em> in the Law No. 40/2014 on insurance, this paper also discusses the insurance in the perspective of Islamic law)</p>
format Article
id doaj-art-360aa0f184f64444845ffe9d4059c61d
institution OA Journals
issn 1907-591X
2442-3084
language Arabic
publishDate 2017-08-01
publisher Fakultas Syariah IAIN Madura
record_format Article
series Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial
spelling doaj-art-360aa0f184f64444845ffe9d4059c61d2025-08-20T02:25:47ZaraFakultas Syariah IAIN MaduraAl-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial1907-591X2442-30842017-08-0112110712610.19105/al-ihkam.v12i1.1198997Otentisitas Asuransi Syariah: Perspektif Hukum Islam dan UU No. 40 Tahun 2014 Tentang PerasuransianRully Syahrul Mucharom<p>Asuransi syariah (<em>takâful</em>)<em> </em>berdasar pada prinsip saling berbagi tanggung jawab. Berbagi tanggung jawab tersebut melalui premi yang dimiliki oleh masing-masing orang.  Dalam prinsip hukum Islam, asuransi merupakan konsep saling membantu antara satu orang dengan yang lainnya tanpa <em>ghur</em><em>û</em><em>r</em> dan <em>ma</em><em>y</em><em>sir. </em>Prinsip berbagi tanggung jawab dalam asuransi syariah merupakan tolong menolong dengan dasar-dasar sistem sebagaimana telah ditentukan dalam al-Qur’an dan hadits. Asuransi syariah di Indonesia diatur bersama-sama asuransi konvensional dalam Undang-undang No. 40 Tahun 2014 tentang perasuransian. Kondisi perundang-undangan tentang asuransi syariah yang diintegrasikan dengan asuransi konvensional merupakan kondisi yang tidak ideal mengingat perbedaan-perbedaan prinsipil di antara keduanya. Penerapan asuransi syariah (<em>takâful</em>) tidak semata-mata membutuhkan payung hukum tetapi juga aturan yang jelas dan khas. Selain membahas kedudukan asuransi syariah dalam Undang-undang No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian, kajian ini juga membahas asuransi dalam persepktif hukum Islam.</p><p>(Sharia insurance (<em>takâful</em>) is based on the principle of sharing responsibility. It is done through premiums owned by each party. In the Islamic law principle, insurance constitutes the concept of mutual help between one person and another without <em>ghur</em><em>ûr </em>(deceiving) and <em>ma</em><em>ysir </em>(gambling). The principle of sharing responsibility in the sharia insurance is helping each other on the basis of a system as defined in the Qur'an and hadith. Sharia insurance in Indonesia as well as conventional insurance are regulated in Law No. 40/2014 on insurance. The legislation of sharia insurance which is integrated with conventional insurance can be seen as a condition that is not ideal considering the principal differences between the two. The Implementation of sharia insurance (<em>takâful</em>) does not merely require a legal footing but also clear and specific rules. In addition to discussing the status of <em>takâful</em> in the Law No. 40/2014 on insurance, this paper also discusses the insurance in the perspective of Islamic law)</p>http://ejournal.stainpamekasan.ac.id/index.php/alihkam/article/view/1198Otentisitas Asuransi Syariah, Undang-Undang No. 40 tahun 2014WakalahHukum Islam
spellingShingle Rully Syahrul Mucharom
Otentisitas Asuransi Syariah: Perspektif Hukum Islam dan UU No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian
Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial
Otentisitas Asuransi Syariah, Undang-Undang No. 40 tahun 2014
Wakalah
Hukum Islam
title Otentisitas Asuransi Syariah: Perspektif Hukum Islam dan UU No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian
title_full Otentisitas Asuransi Syariah: Perspektif Hukum Islam dan UU No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian
title_fullStr Otentisitas Asuransi Syariah: Perspektif Hukum Islam dan UU No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian
title_full_unstemmed Otentisitas Asuransi Syariah: Perspektif Hukum Islam dan UU No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian
title_short Otentisitas Asuransi Syariah: Perspektif Hukum Islam dan UU No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian
title_sort otentisitas asuransi syariah perspektif hukum islam dan uu no 40 tahun 2014 tentang perasuransian
topic Otentisitas Asuransi Syariah, Undang-Undang No. 40 tahun 2014
Wakalah
Hukum Islam
url http://ejournal.stainpamekasan.ac.id/index.php/alihkam/article/view/1198
work_keys_str_mv AT rullysyahrulmucharom otentisitasasuransisyariahperspektifhukumislamdanuuno40tahun2014tentangperasuransian