Peran Pendidikan Seksual “Sex Education” Anak Usia Dini Sebagai Upaya Preventif Atas Tindak Pidana Seksual

Dalam penulisan penelitianinidilakukan dengan tujuan untuk mengetahui (1). Bagaimana Peran Pendidikan Seksual sebagai Preventif dalam Perlindungan Anak Usia Dini dari Kejahatan Seksual di Daerah Kabupaten Luwu Timur (2). Bagaimana Ketentuan Hukum Tentang Kejahatan Seksu...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Erna Muchlis, St. Nurjannah
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar 2022-03-01
Series:Alauddin Law Development Journal
Subjects:
Online Access:https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/aldev/article/view/16783/14656
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Dalam penulisan penelitianinidilakukan dengan tujuan untuk mengetahui (1). Bagaimana Peran Pendidikan Seksual sebagai Preventif dalam Perlindungan Anak Usia Dini dari Kejahatan Seksual di Daerah Kabupaten Luwu Timur (2). Bagaimana Ketentuan Hukum Tentang Kejahatan Seksual pada Anak Usia Dini dalam Hukum Positif. Penelitian ini tergolong penelitian lapangan atau yuridis empiris. Adapun sumber data penelitian ini sumber data primer dan data sekunder dengan melakukan wawancara di Polres Luwu Timur dan dokumentasi. Teknik analisa data yang digunakan adalah analisis secara kualitatif yakni menganalisis data dengan menjabarkan secara rinci keadaan atau kenyataan atas suatu objek dalam bentuk kalimat guna memberikan gambaran yang lebih jelas dan mudah untuk ditarik suatu kesimpulan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1). Peran pendidikan seksual sebagai preventif dalam perlindungan anak usia dini dari kejahatan seksual berasal dari lingkungan keluarga, sekolah, dan lingkungan sekitar anak (2). Ketentuan hukum tentang kejahatan seksual pada anak usia dini dalam hukum positif telah diatur Pengaturan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan juga Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak.
ISSN:2714-8742
2686-3782